Sabtu, 21 Januari 2017

C. ORGANISASI INTERNASIONAL



C. ORGANISASI INTERNASIONAL
1. Pengertian Organisasi Internasional
            Organisasi internasional muncul tahun 1815 dan menjadi lembaga hukum internasional sejak Konggres Wina. Tahun 1920 berdiri LBB yang benar-benar merupakan organisasi internasional dan anggota-anggotanya sanggup menjamin perdamaian dunia. Namun jaminan tersebut tidak berhasil karena tahun 1945 meletus Perang Dunia II. Organisasi Internasional secara sederhana dimaknai sebagai badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat karena memiliki kepentingan dan tujuan yang sama. Clive Archer (1983) mendefinisikan organisasi internasional sebagai struktur formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas kesepakatan antara angota-anggota (pemerintah dan nonpemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan mengejar kepentingan bersama para anggotanya.
            Organisasi internasional PBB bertujuan memelihara perdamaian dunia dan mencegah terjadinya Perang Dunia III. PBB memiliki badan-badan internasional untuk kepentingan ekonomi dan sosial, seperti badan untuk memperbaiki dan mempertinggi mutu pendidikan (UNESCO), meningkatkan pangan (FAO), memberantas penyakit (WHO), dan mengurus pengungsi (UNHCR).

2. Penggolongan Organisasi Internasional 
            Terdapat dua kategori utama organisasi internasional, yaitu sebagai berikut:
a.       Organisasi antarpemerintah (Inter-Govermental Organizations/IGO). Anggotanya terdiri dari delegasi resmi pemerintah negara-negara. Contohnya PBB, World Trade Organization (WTO), dan ASEAN.
b.      Organisasi nonpemerintah (Non-Govermental Organizations/NGO). Anggotanya terdiri dari kelompok-kelompok swasta di bidang-bidang keilmuan, keagamaan, kebudayaan, bantuan teknik atau ekonomi, dan sebagainya. Contoh, Palang Merah Internasional (PMI), UNCHCR (pengungsi), Greenpeace, Oxfam Internasional.

3. Tujuan, Fungsi, dan Peranan PBB
a. Tujuan PBB
            PBB sebagai organisasi internasional yang bersifat universal didirikan pada 26 Juni 1945 di San Francisco sebagai pengganti LBB. Tujuan organisasi internasional tercantum dalam mukadimah piagamnya yang menegaskan hal-hal sebagai berikut:
1)      Memperkuat keyakinan hak-hak dasar manusia, kemuliaan dan derajat tinggi manusia, hak-hak yang sama antara pria dan wanita segala bangsa, baik yang besar maupun kecil.
2)      Menciptakan suasana keadilan dan penghargaan terhadap kewajiban-kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian internasioanl dan memelihara  sumber HI.
3)      Memajukan masyarakat dan mempertinggi tingkat hidup yang baik dalam  suasana kemerdekaan yang lebih luas.
4)      Menciptakan kesabaran dan hidup bersama sebagai tetangga yang baik dalam keadaan damai dan terjamin.
5)      Mempersatukan kekuatan supaya perdamaian dan keamanan internasional tetap terpelihara.
6)      Menjamin, dengan mengakui asas-asas tertentu dan melakukan cara-cara tertentu, agar kekuatan senjata tidaka akan digunakan, kecuali untuk keperluan bersama.
7)      Mempergunakan aparat internasional untuk menyelenggarakan kemajuan ekonomi dan sosial semua bangsa.


b. asas Organisasi PBB, tercantum dalam Pasal 2 Piagam PBB yaitu
1) berdasarkan persamaan kedaulatan semua anggotanya.
2) semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
3) semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai, tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan.
4) dalam hubungan-hubungan internasional, semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.
5) setiap anggota PBBwajib membantu PBB dalam kegiatan yang diambil berdasarkan ketentuan Piagam.
6) PBB menjamin agar negara yang bukan anggota bertindak sesuai asas-asas PBB dalam kepentingan yang dianggap perlu untuk pardamaian dan keamanan internasional.
7) PBB tidak akan ikut campur urusan dalam negeri negara lain.

c. Struktur Organisasi PBB
            Konferensi San Fransisco menghasilkan piagam yang menyebutkan struktur organisasi PBB sebagai berikut:
1)      Majelis Umum (General Assembly)
Setiap anggota PBB merupakan anggoat Majelis Umum. Negara anggota diperkenankan mengirim lima orang wakilnya ke sidang Majelis Umum dengan hak satu suara.
2)      Dewan keamanan (Security Council). Terdiri dari lima anggota tetap yang memiliki hak veto, yaitu Inggris, Prancis, RRC, Amerika Serikat, dan Rusia, serta sepuluh anggota tidak tetap yang dipilih setiap dua tahun.
3)      Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council). Beranggotakan 54 negara anggota PBB. Dewan ini dipilih oleh Majelis Umum setiap 3 tahun sekali. Hanya seorang wakil (dari negara terpilih) yang duduk didalamnya.
4)      Dewan perwalian (Trusteeship Council). Tugas Dewan Perwalian adalah melindungi kepentingan penduduk di daerah-daearh yang mempunyai pemerintahan sendiri. Daerah-daerah yang ada di bawah perwalian merupakan kolonisasi dari negara-negara yang dalam Perang Dunia I dan II.
5)      Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Mahkamah Internasional merupakan pengadilan tertinggi dalamm kehidupan bernegara di dunia ini. Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Masa pilih para hakim MI adalah 9 tahun sekali dengan ketentuan dapat dipilih kembali. MI berkedudukan di Den Haag (Belanda).
6)      Sekretariat.
Sekretariat PBB terdiri atas seorang Sekretaris Jendral (Sekjen) dan stafnya. Sekjen dipilih dan diangkat oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan. Tugasnya menyelenggarakan sidang-sidang PBB dan dewan-dewan, menyusun laporan-laporan tentang pekerjaan PBB dan dewan-dewan untuk disampikan kepada sidang Majelis Umum.
Negara adalah subjek utama hukum internasional. Negara anggota PBB mempunyai kewajiban moral untuk mematuhi resolusi-resolusi yang dihasilkan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan.

d. Peranan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
            Hubungan baik antarnegara sangat bergantung pada keberhasilan diplomasi. Kegagalan diplomasi dapat menyebabkan penggunaan kekerasan dan menimbulkan konflik.  Perang adalah proses akhir yang selalu ingin dihindari oleh banyak negara. Salah satu tujuan PBB yang didirikan setelah Perang Dunia II adalah mencegah terjadinya Perang Dunia III. Dalam perjalanannya, PBB dinilai berhasil mencegah terjadinya konflik di berbagai kawasan dunia.
            PBB adalah satu-satunya lembaga dunia yang memiliki peran komprehensif dalam menangani berbagai permasalahn dunia. PBB telah mengompilasi mekanisme penyelesaian sengketa secara damai sebagi upaya meningkatkan kepatuhan (compliance) terhadap hukum internasional. Kompilasi mekanisme tersebut juga diharapkan dapat menjadi rujukan bagi negara-negara yang sedang bertikai untuk memilih prosedur yang paling cepat dalam meyelesaikan sengketa melalui cara-cara damai. Tujuannya adalah memelihara perdamaian, keamanan, dan keadilan dunia.
            Dunia kondisi dunia yang sedang bergejolak seperti saat ini, fungsi dan peranan PBB sangatlah dibutuhkan untuk dapat menjadi penyeimbang dan polisi dunia untuk menyelesaikan berbagai konflik di dunia. Namun kenyataannya pasca invasi AS ke Irak dipertanyakan. PBB dinilai tidak mampu menyelesaikan berbagai konflik di dunia, bahkan Resolusi PBB mengenai penolakan penyelesaian persengketaan Irak dengan cara militer ternyata tidak digubris oleh AS. AS tetap melakukan penyerangan terhadap Irak dan PBB pun tidak dapat berbuat apa-apa. Padahal, AS dan sekutunya telah jelas-jelas melanggar asas PBB yang ketiga “Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan” dan asas keempat, yaitu “Dalam hubungan-hubungan internasional, semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.
            Peristiwa ini membuktikan bahwa PBB tidak mampu mendamaikan dunia dan memberikan sanksi bagi AS dan sekutunya padahal mereka berbuat salah. Namun jika negara-negara kecil melakukan kesalahan, PBB dengan cepat menjatuhkan sanksi dengan resolusinya. Contohnya, resolusi PBB mengenai embargo ekonomi bagi Irak ( semasa Saddam husein berkauasa), Kuba (Fidel Castro), Libya (M.Kaddafy). dalam hal ini PBB berbuat tidak adil dan memihak negara-negara besar. Bagaimana kedamaian di dunia dapatv ercapai jika PBB seperti “macan ompong” bagi negara-negara adidaya?
            Prosedur penyelesaian sengketa secara damai dapat dilakukan melalui jalur politis dan jalur hukum. Jalur politis meliputi perundingan diplomatik atau konsiliasi yang melibatkan pihak ketiga, termasuk organisasi internasional/regional. Penyelesaian dalam kerangka PBB umumnya melibatkan Sekretaris Jendaral PBB yang berperan sebagai penengah atas inisiatifnya sendiri atau berdasarkan mandat Dewan Keamanan. Jalur hukum dapat ditempuh melalui Pengadilan Arbitrase dan Mahkamah Internasional berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa.

4. ASEAN
a. Konfrensi Asia-Afrika
            dalam upaya merintis, merebut, dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, solidaritas dan dukungan bangsa-bangsa yang pernah atau dijajah oleh kekuatan serasa begitu penting. Untuk itu sebagian besar negara yang berada di benua Asia dan Afrika, timbullah prakarsa mengadakan pertemuan untuk saling bekerja sama (Indonesia, India, Pakistan, Myanmar, dan Sri Lanka).
            Indonesia menjadi tuan rumah Konfrensi Asia Afrika (KAA), yang diselenggarakan pada 18-24 April 1955 yang menghasilkan Dasasila Bandung yang antara ;ainmenegaskan penolakan terhada penjajahan dan intervensi masalah dalam negeri masing-masing, serta mengimbau agar masyarakat dunia menghindari konflik dengan mewujudkan prinsip peaceful caexistence atau hidup berdampingan secara damai. Artinya negara-negara yang berbeda secara ideologi hendaknya dapat saling menghormati dan bukannya berusaha saling mematikan.
            Maksud dan tujuan Konfrensi Asia Afrika adalah sebagai berikut:
(1)   Untuk meningkatkan kerja sama antarnegara Asia-Afrika.
(2)   Untuk mengatasi masalah sosial, ekonomi, budaya antarbangsa Asia –Afrika
(3)   Untuk meninjau posisi bangsa Asia-Afrika dan rakyatnya dalam percaturan internasional serta memberikan kontribusi dalam memelihara perdamaian dunia.
(4)   Untuk membahas masalah kedaulatan nasional, rasialisme, dan kolonialisme.
Selain keempat itu, konfrensi juga mencantumkan masalah hidup berdampingan secara damai, perlucutan bersenjata, dan senjata pemusnah massal.
            KAA Bandung merupakan cikal bakal Gerakan Non-Blok (GNB) yang diselenggarakan di Beograd, Yugoslavia, tahun1961. GNB merupakan alternatif bagi negara-negara yang tidak ingin terlibat langsung Perang Dingin, umumnya negara-negara berkembang. Peran aktif Indonesia dalam gerakan Asia-Afrika dan GNB menjadikan Indonesia sebagai salah satu juru bicara negara berkembang.  

b. ASEAN
            organisasi kerja sama Asia Tenggara yang disebut ASEAN (Association of South East Asian Nations atau Persatuan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara), dididrikan melalui Deklarasi ASEAN tanggal 8 Agustus 1967, di Bangkok, Thailand. Negara pendirinya adalah Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Keanggotaan terbuka bagi setiap negara yang terletak di lingkup geografis Asia Tenggara. Tujuan utama organisasi adalah kerja sama dalam mencapai kesejahteraan hidup, baik bertetangga maupun bernegara. Tujuan tersebut antara lain:
(1)   Pertumbuhan yang cepat dalam bidang ekonomi, kemajuan sosial, dan kebudayaan;
(2)   Memelihara perdamaian dan stabilitas regional;
(3)   Kerja sama dan saling membantu dalam kepentingan bersama.
(4)   Memajukan studi tentang Asia Tenggara.
Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan seperangkat perlengkapan ASEAN sebagai berikut.
(1)   Pertemuan kepala pemerintahan negara anggota.
(2)   Pertemuam menteri luar negeri, yang diadakan setahun sekali secara bergiliran untuk menentukan program ASEAN, merumuskan pedoman dan koordinasi kegiatan, serta melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan dan program yang lalu.
(3)   Komite kerja. Kepala komite kerja ASEAN ini adalah menteri luar negeri negara tuan rumah pertemuan atau wakilnya. Anggota-anggotanya terdiri atas duta besar negara ASEAN yang ada di negara tuan rumah. Tugas komite adalah melanjutkan pekerjaan ASEAN dalam kurun waktu anntara sidag menteri luar negeri, mengerjakan masalah-masalah rutin, membuat keputusan tanpa menunggu pertemuan menteri luar negeri berikutnya.
(4)   Sekretariat ASEAN Nasional. Di setiap negara anggota, terdapat sekretariat nasional yang melaksanakan tugas-tugas ASEAN atas nama negaranya.
(5)   Komisi tetap,  komisi khusus, dan komisi  ad hoc. Tugasnya melaksanakan program ASEAN. Keanggotaan komite ini terdiri atas para ahli sesuai bidangnya.
(6)   Sekretariat ASEAN. Sekretariat ASEAN berkedudukan di Jakarta, Indonesia. Lembaga ini didirikan berdasarkan hasil Konfrensi Tingkat Tinggi ASEAN 1976. Kepala Sekretariat adalah sekretaris jendral yang pemilihannya ditentukan dalam sidang menteri luar negeri. Masa jabatan sekjen adalah 2 tahun yang dipilih secara bergantian dari negara-negara anggota. Tugasnya melaksanakan pekerjaan kesekretariatan ASEAN.

Peranan nyata ASEAN dalam kancah internasional:
(1)   ASEAN Regional Forum (ARF)
Keanggotaan ARF sudah semakin meluas, mulai dari 10 negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam), Amerika Serikat, Australia, RRC, India, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Selandia Baru, Rusia, dan Uni Eropa, serta Papua Nugini, dan Mongolia, sebagai peninjau dalam ARF. Meskipun demikian ASEAN tetap memegang peranan kunci dalam ARF.
            Peranan ASEAN dalam ARF dimaksudkan untuk meningkatkan kerja sama politik    dan keamanan di Asia Pasifik. Para menteri luar negeri ASEAN menyambut baik kesediaan seluruh anggota ARF untuk menerima Pakistan sebagai anggota baru ARF dan berharap keikutsertaan Pakistan ini memberi sumbangan terhadap perdamaian dan keamanan di kawasan Asia Pasifik.
(2)   ASEAN memelopori Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (TAC).         
Pakistan dan Jepang turut menandatangani juga Perjanjian Persahabatan dan Kerja
Sama di Asia Tenggara (TAC) pada 2 Juli 2004. Para menteri Luar Negeri ASEAN juga mendorong negara non Asia Tenggara lain untuk turut menjadi penandatanganan TAC. Para menteri luar negeri ASEAN juga ikut menandatanagi perjanjian tersebut dalam KTT ke-9 ASEAN di Bali, Oktober 2003. TAC merupakan cade of conduct yang mengatur tata hubungan antarnegara di kawasan Asia pasifik.
(3)   Peranan ASEAN dalam masalah di Asia Timur
Tidak ada ruang bagi ASEAN untuk mengambil peran dalam mengatasi masalah yang diahadapi  oleh jepang, Korea Selatan, dan Cina (masalah di Asia Timur), karena hal tersebut merupakan masalah regional mereka. Yang dapat dilakukan ASEAN adalah sebatas memberi reaksi, tetapi tidak mencari solusi terhadap persolan tersebut.
(4)   Menyelesaikan Persoalan ASEAN Vegetables Oil Club (AVOC)
PersolanAVOC antara Indonesia dan Malaysia tentang kesepakatan harga minyak kelapa sawit menjadi keruh karena ada tudingan Indonesia dan Malaysia melakukan praktek kartel dan melanggar kesepakatan perdagangan bebas. Sebenarnya harga dalam perdagangan bebas ditentukan mekanisme pasar. Asosiasi minyak sawit Indonesia dan Malaysia tidak ada upaya mengatur harga. Kedua negara adalah sesama produsen besar CPO (Crude Palm Oil = minyak kelapa sawit mentah) dan tidak pernah akur dalam menentukan harga di pasar global. Masalah tersebut kemudian diselesaikan pada pertemuan ASEAN tingkat kepala negara.

Latihan
1.      Badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat serta memiliki kepentingan dan tujuan yang sama disebut ....
2.      Dewan yang memiliki tugas melindungi kepentingan penduduk di daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri disebut ....
3.      Anggota tetap dewan keamanan PBB memiliki hak ....
4.      Deklarasi ASEAN ditetapkan di kota .....
5.      Sekretariat ASEAN berkedudukan di .....

Rabu, 18 Januari 2017

B. PERJANJIAN INTERNASIONAL



B. PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Makna Perjanjian Internasional
            Perjanjian internasional adalah ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antarnegara anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu. Perjanjian internasional memerlukan adanya:
a. negara-negara yang tergabung dalam organisasi
b. bersedia mengadakan ikatan hukum tertentu
c. kata sepakat untuk melakukan sesuatu
d. bersedia menanggung akibat-akibat hukum yang terjadi.
            Subjek-subjek HI terdiri dari negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa yang akan terikat pada kata sepakat yang diperjanjikan. Perjanjian internasional dapat menjadi hukum, yaitu sumber hukum antarnegara yang terikat pada perjanjian itu. Contohnya,  declaration of Paris 1856 dan charter of the United Nations. Perjanjian internasional menjadi penting karena dijadikan ukuran oleh negara-negara lain yang tidak mengikatkan diri dalam perjanjian dan menjadikannya pedoman dalam pergaulan HI.

2. Istilah-istilah Perjanjian Internasional
a. Traktat (Treaty), yaitu perjanjian paling formal  yang merupakan persetujuan dua
    negara atau lebih. Mencakup bidang politik dan ekonomi.
b. Konvensi (Convention), yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak
    berurusan dengan kebijakan tingkat tinggi (high policy). Perjanjian ini dilegalisasi oleh
    wakil-wakil yang berkuasa penuh (full powers).
c. Protokol (protocol), yaitu persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh
    kepala negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausual-
    klausual tertentu.
d. Persetujuan  (Agreement), yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administratif.
    Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat dan konvensi.
e. Perikatan (Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang
    sifatnya sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
f. Proses verbal, yaitu catatan-catatan, ringkasan –ringkasan, atau kesimpulan-kesimpulan
    konfrensi diplomatik, atau catatan-catatan permufakatan. Proses ini tidak diratifikasi.
g. Piagam (Statuta), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan
    internasional mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu.
h. Dekalarasi (Declaration), yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan
    dokumen tidak resmi dan mengatur hal-hal yang kurang penting.
i. Modus Vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat
   sementara sampai berhasil diwujudkan persetujuan yang lebih permanen, terinci,
   sistematis, dan tidak melakukan ratifikasi.
j. Pertukaran nota, yaitu metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil-wakil
   militer atau negara yang bersifat multilateral.
k. Ketentuan penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan
    negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui
    konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
l. Ketentuan Umum (General Act), yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
m. Charter, istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan
      yang melakukan fungsi administrasi, misal Atlantic Charter.
n. Pakta (Pact), yaitu suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.
    Contohnya Pakta Warsawa.
o. Covenant, yaitu anggaran dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).

3. Tahap-Tahap Perjanjian Internasional
      Negara-negara di dunia berpedoman pada Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional yang menyebutkan tahap-tahap pembuatan internasional baik bilateral maupun multilateral, yang meliputi:
a. Perundingan (Negotation)
            Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antarpihak/antarnegara tentang objek tertentu. Jika belum pernah ada perjanjian yang dibuatnya, maka diperlukan penjajakan (survei) atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak. Dalam melakukan negoisasi negara dapat diwakili oleh pejabat dengan surat kuasa penuh (full powers). Negoisasi dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar. Jika penjajakan menghasilkan kesepakatan dan rasa saling percaya maka dilanjutkan dengan proses selanjutnya yaitu penandatanganan.
b. Penandatanganan (Signature)
            Perjanjian yang bersifat bilateral, penandatanganan dilakukan menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan, sedangkan yang bersifat multilateral penandatanganan baru dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali ditentukan lain.
c. Ratifikasi (Ratification)
            Ratifikasi adalah penandatangan perjanjian yang bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Suatu negara mengikatkan diri pada perjanjian bila perjanjian tersebut telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Ratifikasi perjanjian internasional dibedakan menjadi tiga yaitu:
(1) Ratifikasi oleh badan eksekutif. Sistem ini biasanya dilakukan oleh raja-raja absolut dan  pemerintahan otoriter.
(2) Ratifikasi oleh badan legislatif. Sistem ini jarang digunakan.
(3) Ratifikasi campuran  (DPR dan pemerintah). Sistem ini paling banyak dipilih negara-negara di dunia karena peranan legisilatif dan eksekutif sama-sama menentukan proses ratifikasi suatu perjanjian.
            Konvensi Wina 1969 Pasal 24 menyebutkan perjanjian internasional mulai berlaku
(1)   Sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
(2)   Saat peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian tersebut bila dalam naskah tersebut tidak disebutkan waktu berlakunya.

4. Pengikat Diri pada Perjanjian Internasional
            Menteri memberikan pandangan politis dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, dengan berkonsultasi pada DPR dalam hal yang menyangkut kepentingan publik. Pemerintahan RI mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui panandatanganan, pengesahan, pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, dan cara-cara sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.


5. Pembuatan Perjanjian Internasional
            Dalam pembuatan perjanjian internasional, pemerintah RI berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memerhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasinal yang berlaku. Dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional, pemerintah RI harus menetapkan posisisnya yang dituangkan dalam pedoman delegasi RI. Pedoman delegasi RI yang perlu mendapat persetujuan menteri memuat hal-hal:
a.      Latar belakang permasalahan.
b.      Analisis permasalahan ditinjau dari aspek politik dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia.
c.       Posisi Indonesia, saran, dan penyesuian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
Perundingan rancangan perjanjian internasional dilakukan delegasi RI yang dipimpin menteri atau pejabat lain sesuai materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing. Pembuatan perjanjian internasinal dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.
            Pejabat yang dapat menandatangani perjanjian internasional tanpa memerlukan surat kuasa adalah presiden atau menteri. Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh presiden atau menteri kepada satu atau beberapa orang yang mewakili pemerintahan Ri untuk menandatangani atau menerima nasakah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional. Surat kuasa berbeda dengan surat kepercayaan. Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang dikeluarkan oleh presiden atau menteri kepada satu atau beberapa orang yang mewakili pemerintahan RI untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuam internasional.
            Pemerintah RI dapat melakukan pensyaratan dan/atau pernyataan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian internasional. Pensyaratan (Reservation) adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasioanal, dalam rumusan yang dibuat ketika menendatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral. Pernyataan (Declaration) adalah pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahaman atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian iternasional, yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral, guna memperjelas makna ketentuan tersebut dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi hak dan kewajiban negara dalam perjanjian internasional.
            Pensyaratan dan pernyataan yang dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian internasional harus ditegaskan kembali pada saat pengesahan perjanjian tersebut. Persyaratan dan penryataan ini dapat ditarik kembali setiap saat melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional.

6. Pengesahan Perjanjian Internasional
            Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah RI dilakukan sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian tersebut, yang dilakukan dengan UU atau keputusan presiden. Pengesahan dilakukan dengan UU apabila materinya berkenaan dengan:
a.      Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b.      Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara RI;
c.       Kedaulatan atau hak negara;
d.      Hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e.      Pembentukan kaidah hukum baru;
f.        Pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk dalam daftar
di atas dilakukan dengan keputusan presiden. Pemerintah RI menyampaikan salinan setiap keputusan presiden yang mengesahkan perjanjian internasional kepada DPR untuk dievaluasi.
            Dalam mengesahkan perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartmen, menyiapkan salinan naskah perjanjian , terjemahan, rancangan UU, atau rancangan keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional dimaksud serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan. Lembaga pemrakarsa lalu mengkoordinasikan pembahasan rancangan dan/atau materi permasalahan bersama dengan pihak terkait. Prosedur pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui menteri untuk disampaikan kepada presiden. Setiap UU atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

7. Pemberlakuan Perjanjian Internasional
            Perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut. Pemerintah RI melakukan perubahan atas ketentuan perjanjian internasional berdasarkan kesepakatan antarpihak dalam perjanjian tersebut. Perubahan perjanjian internasional mengikat para pihak melalui tata cara yang ditetapkan perjanjian tersebut. Perubahan atas perjanjian internasional yang telah disahkan oleh pemerintah RI dilakukan dengan peraturan perundag-undangan yang setingkat. Dalam hal perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat teknis-administrasi, pengesahan perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur sederhana.

8. Penyimpanan Perjanjian Internasional
            Menteri bertanggung jawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian internasional yang dibuat pemerintah RI serta menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkannya dalam himpunan perjanjian internasional. Salinan naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan kepada lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen pemrakarsa.
            Menteri memberitahukan dan menyimpan salinan resmi perjanjian internasional yang telah dibuat pemerintah RI kepada sekretariat organisasi internasional yang didalam nya pemerintah RI menjadi anggota. Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan piagam pengesahan perjanjian internasional kepada istansi-insansi terkait. Dalam hal pemerintah RI ditunjuk sebagai penyimpan pengesahan perjanjian internasional, menteri menerima dan menjadi menyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional yang disampiakan negara-negara pihak perjanjian.  


9. Pengakhiran Perjanian Internasioal
            Perjanjian internasional berakhir apabila terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian, tujuan perjanjian tersebut telah tercapai, terdapat perubahan mendasar yang memengaruhi pelaksanaan perjanjian, salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian, dibuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama, muncul norma-norma baru dalam hukum internasional, objek perjanjian internasioanal, atau terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
            Perjanjian internasional berakhir sebelum waktunya berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak memengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya perjanjian tersebut. Perjanjian internasional tidak berakhir karena suksesi negara dan tetap berlaku selama negara pengganti menyatakan terikat pada perjanjian tersebut.

Latihan
1. Pemerintah RI menyampaiakan salianan Keppres yang mengesahkan suatu perjanjian internasional kepada .....
2.      Pedoman bagi negara-nagara yang ingin membuat perjanjian internasinaol adalah .....
3.      Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan mejadi tiga yaitu ......
4.      Persetujuan formal yang bersifat multilateral disebut ......
5.      Cara untuk mengesahkan perjanjian internasional yang sudah ditandatangani disebut .....

Sabtu, 14 Januari 2017

BAB 4. A. HUBUNGAN INTERNASIONAL



BAB 4
HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL

A.   HUBUNGAN INTERNASIONL
1.    Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional secara sederhana diartikan sebagai hubungan antar bangsa, baik antara negara dengan negara, antara negara dan individu/badan hukum, antara warga negara dan warga negara lain.
Hubungan internasional didefinisikan sebagai interaksi antara beberapa aktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi negara-negara, organisasi internasional, organisasi nonpemerintah, kesatuan subnasional (kelompok atau badan dalam suatu negara seperti birokrasi dan pemerintah domestik), serta individu-individu.
Hubungan internasional mencakup unsur-unsur ekonomi, sosial, budaya, hankam, perpindahan penduduk (imigrasi dan emigrasi), pariwisata, olahraga, dan pertukaran budaya. Perilaku para aktor hubungan internasional dalam bentuk kerja sama, pembentukan aliansi, perang, konflik, serta interaksi dalam organisasi internasional.

2.    Pentingnya Hubungan Internasional bagi Suatu Negara
Hubungan internasional menjadi pentingnya bagi suatu negara karena masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara dapat lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
Hubungan internasional yang dilakukan suatu negara sangat ditentukan oleh kekuasaan (power) dan keamanan (security) negara yang bersangkutan. Kekuasaan berasal dari tiga sumber, sumber daya (geografi, sda, penduduk); sosio-psikologis (citra, sikap, dan harapan penduduk, kualitas kepemimpinan); serta kapasitas industri dan kesiapsiagaan militer.
Keamanan dikaitkan dengan ancaman (militer, ekonomi, politik, maupun ekologi). Ada ancaman lain yang berupa kelaparan, kemiskinan, penyakit menular, dan bencana alam.  
Menurut Barry Buzan, ada lima ancaman terhadap keamanan, yaitu ancaman militer, politik, sosial dan ancaman ekonomi. Dalam kerangka kepentingan nasional, ancaman ini merupakan ancaman paling besar saat ini. Misalnya dalam liberalisme bidang ekonomi dengan semakin kecilnya peran negara dalam kegiatan ekonomi, dan ancaman ekologis (pembakaran hutan, asap akibat kebakaran hutan, dan lain-lain). Ancaman-ancaman tersebut telah menjadi isu global, sehingga hubungan internasional pun diarahkan pada beberapa hal berilkut agar mampu mengatasi segala ancaman tersebut.
a.      Kepentingan nasional yang meliputi kepentingan ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan kedaulatan wilayah. Kepentingan nasional negara merupakan unsur pembentuk negara paling vital, seperti pertahanan, keamanan, militer, dan kesejahteraan ekonomi.
b.      Upaya memelihara perdamaian dunia yang meliputi penyelsaian konflik secara damai dan perjanjian damai. Berbagai konflik di dunia seperti konflik etnis, konflik antarnegara, pelangagaran HAM, dan perkembangan teknologi informasi.

3. Sarana-Sarana Hubungan Internasional
a. Diplomasi
Diplomasi adalah proses komunikasi antarpelaku politik internasional dan instrumen untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu negara. Diplomasi dilakukan oleh kementerian luar negeri, kedutaan besar, atau konsulat yang  mewakili negara.
Diplomasi meliputi berbagai kepentingan, dan jika upaya diplomasi gagal kemungkinan  terjadi krisis internasional atau perang.
b. Negoisasi
            Negoisasi atau perundingan adalah upaya untuk mengatasi masalah yang dihadapi antara dua negara tanpa melibatkan pihak ketiga. Perundingan dalam rangka perjanjian bilateral disebut talk, sedangkan dalam rangka perjanjian multilateral disebut diplomatic conference. Selain secara resmi, ada perjanjian tidak resmi yang disebut corridor talk. 
c. Lobby
            Lobby merupakan kegiatan politik yang dilakukan untuk mempengaruhi negara tertentu dan untuk memastikan bahwa pandangan atau kepentingan suatu negara dapat tersampaikan. Lobby bertujuan agar kerja sama internasional yang dijalin satu negara dengan negara lain dapat berjalan lancar.

4. Perwakilan Diplonmatik
a. Makna Perwakilan Diplomatik
            Ada empat unsur hubungan diplomatik, yaitu:
(1) hubung antarbangsa                     (3) status pejabat diplomatik
(2) pertukaran misi diplomatik           (4) kekebalan hukum/hak ekstrateritorial
Kepentingan suatu negara meliputi bidang : politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Perwakilan diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara baik politik maupun nonpolitik, dalam membina hubungan antara negara yang satu dengan yang lainnya.
b. Tingkatan Perwakilan Diplomatik
            Berdasarkan Kongres Wina (1815) dan Kongres Aux La Chapella (Konggres Achen) 1818, tingkatan perangkat diplomatik sebagai berikut:
(1)     Duta Besar Berkuasa Penuh (ambassador), yaitu perwakilan tertinggi perwakilan diplomatik yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa.
(2)     Duta (gerzan), yaitu wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan masalah antarnegara, duta harus berkonsultasi dengan pemerintahannya.
(3)     Menteri Residen dianggap sebagai bukan wakil pribadi kepala negara. Menteri Residen hanya mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas.
(4)     Kuasa Usaha (charge de affair), yaitu kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara. Kuasa usaha dibedakan atas kuasa usaha tetap dan kuasa usaha sementara.
(5)     Atase, yaitu pejabat pembantu duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas:
(a)   Atase pertahanan (memberikan nasehat dibidang militer dan hankam pada duta besar berkuasa penuh);
(b)   Atase teknis (atase perdagangan, perindustrian, pendidikan dan kebudayaan, dan bidang lain seperti pembuatan paspor dan pencatatan sipil). 
c. Perwakilan Konsuler
(1) Konsul Jendral, membawahi beberapa konsul dan di tempatkan di ibukota negara.
(2) Konsul dan Wakil Konsul
     Konsul mengepali satu kekonsulan dan terkadang diperbantukan pada konsul jenderal.
(3) Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal yang bertugas mengurus hal-hal yang
     sifatnya terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan dan ditempatkan di kota-kota
     kekonsulan.
d. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Menurut Kongres Wina 1961, fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
(1)   Mewakili negara pengirimdi dalam negara penerima.
(2)   Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internsional.
(3)   Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
(4)   Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai UU dan melaporkan kepada pemerintah negara penerima.
(5)   Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
e. Hak Istimewa Perwakilan Diplomatik, berdasarkan Kongres Wina adalah
(1) Hak Imunitas
      Hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya, termasuk tidak tunduk kepada yurisdiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik perkara perdata maupun pidana, namun dapat diusir atau dikembailkan ke nagar asalnya.
(2) Hak Ekstrateritorial
      Hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan, termasuk halaman, bangunan, serta perlengkapannya, seperti bendera, lambang negara, dokumen, surat-surat lainnya yang bebas sensor.

Latihan
1. Hubungan internasional yang dilakukan suatu negara sangat ditentukan oleh ....
2. Proses komunikasi antarpelaku politik internasional untuk mencapai kebijakan politik
    luar negeri suatu negara disebut .....
3. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah yang dihadapi dua negara disebut ....
4. Hubungan antara suatu negara dengan negara lain atau antara satu warga negara
    dengan warga negara lain disebut .....
5. Perundingan yang dilakukan secara tidak resmi disebut .....