Minggu, 20 Agustus 2017

2. Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara



2. Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
            Secara yuridis, kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi daripada UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah fundamental negara Indonesia. Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun, bahkan oleh MPR. Pengubahan atau penghapusan Pembukaan UUD 1945 sama artinya dengan membubarkan negara RI. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 bersifat imperatif.
            Pancasila sebagai dasar negara RI yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sejarah yang unik dalam penyusunan serta pengesahannya. Kronologi perumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut:
a. Pembentukan BPUPKI
            Ketika Jepang menjajah Indonesia, banyak cara yang mereka gunakan untuk menarik simpati bangsa Indonesia. Salah satunya adalah janji Jepang untuk memberi kemerdekaan bagi Indonesia yang disampaikan oleh Perdana Menteri Kaiso tanggal 7 September 1944. Karena Jepang banyak mengalami kekalahan di berbagai medan pertempuran Asia Timur Raya.  
            Menindaklanjuti janji tersebut, tanggal 1 Maret 1945 keluar maklumat tentang pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI, Dokuritzu Junbi Cosakai). Badan ini bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan   kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 62 orang dengan ketua Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat. Dalam melaksanakan tugasnya, BPUPKI bersidang dua kali membahas penyusunan dan pengesahan dasar negara. Dalam sidang BPUPKI pertama (28 Mei –1 Juni 1945), muncul tiga tokoh nasionalis yang mengutarakan ide-ide pokok mengenai dasar negara RI:
(1) Moh. Yamin (29 Mei 1945)
      Ide-ide pokok yang beliau usulkan adalah sebagai berikut:
(a)    Perikebangsaan
(b)   Perikemanusiaan
(c)    Periketuhanan
(d)   Perikerakyatan
(e)    Keselahteraan rakyat
(2) Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
      Ide-ide pokok dasar negara yang beliau usulkan adalah sebagai berikut:
(a)    Persatuan
(b)   Kekeluargaan
(c)    Keseimbangan lahir dan batin
(d)   Musyawarah
(e)    Keadilan rakyat
(3) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
      Ide-ide pokok dasar negara yang beliau usulkan adalah sebagai berikut:
(a)    Kebangsaan Indonesia
(b)   Internasionalisme atau Perikemanusiaan
(c)    Mufakat atau Demokrasi
(d)   Kesejahteraan sosial
(e)    Ketuhanan yang berkebudayaan.
Pada akhir pidatonya, Bung Karno mengusulkan nama Pancasila, sehingga lahirlah istilah Pancasila.
b. Piagam Jakarta
            Sebagai tindak lanjut sidang BPUPKI pertama, tanggal 1 Juni 1945 dibentuk panitia kecil beranggotakan 8 orang yang bertugas menampung usul-usul, baik lisan maupun tulisan mengenai dasar negara. Tanggal 22 Juni 1945 dibentuk pula panitia kecil (9 orang) dalam upaya mencari kesepakatan antara pihak Islam dan pihak nasionalis mengenai dasar negara. Pada tanggal inilah dikemukakan rancangan Preambul Hukum Dasar yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta. Piagam ini kelak menjadi Pembukaan UUD 1945 dengan beberapa perubahan (terutama tujuh kata di belakang kata Ketuhanan pada alinea ke-4).
c. Pengesahan Pancasila sebagai dasar negara
            siadang BPUPKI kedua (10 Jui 1945) menghasilkan atu keputusan penting, yaitu menetapkan bentuk negara Indonesia merdeka adalah republik. Kondisi sosial politik yang terjadi begitu cepat mengakibatkan BPUPKI akhirnya dibubarkan. Sebagai gantinya, dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/Dokuritsu Junbi Inkai).
            Sidang PPKI yang pertama (18 Agustus 1945) menghasilkan beberapa rumusan penting, yaitu sebagau berikut:
(1) Mengesahkan UUD Negara RI dengan jalan:
      (a) menetapkan Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan sebagai Pembukaan UUD
            Negara RI;
      (b) menetapkan Rancangan Hukum Dasar dengan beberapa perubahan yang kemudian
           dikenal sebagai UUD 1945.
(2) Memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
(3) Membentuk Komite Nasioanal Indonesia sebagai badan musyawarah darurat.
            Dengan demikian, Pembukaan UUD Negara RI yang sesuai dan sah adalah pembukaan yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Piagan Jakarta hanya berkedudukan sebagai Rancangan Preambul Hukum Dasar atau Rancangan Pembukaan. Pancasila sebagai dasar negara RI yang sah adalah rumusan yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.
             Sealain sebagai dasar negara, Pancasila juga memiliki kedudukan sebagai pandangan hidup dan ideologi nasional Indonesia. Kedudukan dan fungsi Pancasila dibagi menjadi tiga:
Pertama, sebagai pandanga hidup bangsa Indonesia. Rumusan isi pancasila mencerminkan apa yang menjadi jiwa bangsa dan kepribadian hidup bangsa Indonesia. Berdasarkan sejarah lahirnya Pancasila, para tokoh nasional menuangkan ide-ide sebagai muatan dasar Pancasila yang diambil dari kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sendiri.
            Kedua, sebagai sebuah ideologi dalam ketetapan MPR RI No. VIII/MPR/1998 Pasal 1, menyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, dapat disimpulkan bahwa selain berkedudukan sebagai dasar negara Pancasila juga berkedudukan sebagai ideologi nasional Indonesia.             
            Ketiga, dasar NKRI. Menurut teori jenjang yang dikemukakan Hans Kelsen, dasar negara berkedudukan sebagai norma dasar suatu negara atau disebut norma fundamental negara. Sebagai norma dasar, Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam suatu negara. Pendapat senada juga dilontarkan oleh Prof. Hamid S. Attamimi. Menurutnya Pancasila adalah cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis. Cita hukum mengarah kepada hukum masyarakat yang bersangkutan. Hukum yang dibentuk dapat sesuai dan selaras dengan cita-cita atau harapan masyarakat. 

Kamis, 17 Agustus 2017

Tabel 1.1 Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi yang lain



Tabel 1.1 Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi lain
                                   
          Ideologi
Aspek
Liberalisme
Komunisme
Sosialisme
Pancasila
Politik Hukum
*Demokrasi liberal
*Hukum untuk
  melindungi individu
*Dalam politik
  mementingkan
  individu
*Demokrasi rakyat
*Satu parpol
   berkuasa mutlak
*Hukum
   melanggengkan
   komunis

* Demokrasi untuk
   kolektivitas
*Diutamakan
   kebersamaan
*Negara Pancasila
*Hukum untuk
  menjunjung tinggi
  keadilan dan 
  keberadaban
  individu dan   
  masyarakat
Ekonomi
*Peran negara kecil
*Swasta mendominasi
*Kapitalisme
*Monopolisme
*Persaingan bebas
*Peran negara
  dominan
*Demi kolektivitas
   berarti demi
   negara
*Monopoli negara
*Peran negara
   untuk pemerataan
*Keadilan  
  distributif  yang
  diutamakan
 
*Peran negara ada
  tidak terjadi
  monopoli yang
  merugikan rakyat
Agama
*Agama urusan
   pribadi
*Bebas beragama
*Bebas memilih
  agama
*Bebas tidak
  beragama
*Agama candu
  masyarakat
*Agama harus
   dijauhkan dari
   masyarakat
*Ateis
*Agama harus
   mendorong  
   berkembangnya
   kebersamaan

*Bebas memilih
  salah satu agama
*Agama harus
   menjiwai
   kehidupan
   bermasyarakat,
   berbangsa, dan
   bernegara
Pandangan terhadap individu dan masyarakat

*Individu lebih
   penting daripada
   masyarakat
*Masyarakat
  diabadikan bagi
   individu
*Masyarakat tidak
  penting
*Kolektivitas yang
  dibentuk negara
  lebih penting

*Masyarakat lebih
  penting daripada
  individu
*Individu diakui
  keberadaannya
  Masyarakat diakui
  keberadaannya
  Hubungan
  individu dan
  masyarakat
  dilandasi oleh 3S
  (selaras, serasi,
   seimbang).
  Masyarakat ada
  karena ada
  individu.
*Individu akan
  punya arti apabila
  hidup di tengah
  masyarakat.  
Ciri khas
*Penghargaan atas
  HAM
*Demokrasi
*Negara hukum
*Menolak dogma
*Reaksi terhadap
  absolutisme
*Ateisme
*Dogmatis
*Otoriter
*Ingkar HAM
*Reaksi terhadap
  kapitalisme dan
  liberalisme
*Kebersamaan
*Akomodasi
*Jalan Tengah
*Keselarasan,
  keseimbangan,
  dan keserasian
   dalam setiap
   aspek
   kehidupan.

Selasa, 15 Agustus 2017

1. Makna Pancasila sebagai ideologi terbuka



Bab 1. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

A. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
1. Makna  Pancasila sebagai ideologi terbuka
            Kata Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu Panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar atau asas. Pancasila berarti lima dasar atau lima asas berdiriya NKRI. Para pendiri Indonesia menentukan Pancasila sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia dan merupakan kepribadian bangsa Indonesia.
            Ideologi berasal dari kata Yunani eidos yang berarti bentuk dan logos yang berarti ilmu. Kata eidos kemudian diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Secara harfiah ideologi berarti ilmu tentang pegertian dasar atau ide. Dalam pengertia sehari-hari ide diartikan sebagai cita-cita.
            Kata ideologi diciptakan oleh Filsuf Prancis bernama Destutt de Tracy pada bad ke- 18 untuk mendefenisikan sains tentang ide. Destutt menyatakan bahwa ideologi adalah studi (sains) terhadap ide-ide pemikiran tertentu.
            Menurut A.S. Homby, ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik yang dipegang oleh seseorang atau sekelomok orang.
Menurut Gunawan Setiadi, ideologi adalah seperangkat ide asas (dasar) tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
            Frans Magnis Suseno mengatakan ideologi sebagai suatu sistem pemikiran dapat dibedakan menjadi ideologi terbuka dan tertutup.
a. Ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ideologi ini memiliki ciri-ciri
    sebgai berikut:
1)      Merupakan cita-cita sekelompok orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat.
2)      Pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan masyarakat dibenarkan atas nama ideologi.
3)      Tidak hanya berisi nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan tuntutan-tuntutan keras yang konkret dan operasional, serta diajukan secara mutlak.
b. Ideologi terbuka merupakan suatu pemikiran terbuka. Ideologi terbuka memiliki ciri-ciri
    sebagai berikut:
1)      Nilai-nilai dan cita-cita tidak dapat dipaksakan dari luar, melainkan diambil dan digali
 dari moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
2)      Bukan berdasarkan keyakinan ideologi sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan konsensus masyarakat tersebut.
3)      Nilai-nilai itu bersifat dasar dan hanya secara garis besar, sehingga tidak langsung operasional.
Secara umum ideologi berarti kumpulan gagasan, ide, keyakinan, dan kepercayaan yang bersifat sistematis mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan, seperti bidang politik (termasuk hukum dan pertahanan keamanan), sosial budaya, dan keagamanaan.
Alfian (dalam Setiadi, 2003) mengemukakan kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang ada pada ideologi tersebut yaitu dimensi realitas, dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas.  
a.       Dimensi realitas, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi secara riil hidup di dalam serta bersumber pada budaya dan  pengalaman sejarah masyarakat atau bangsa ( menjadi volkgeist/jiwa bangsa).
b.      Dimensi idealisme, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi mengandung idealisme yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
c.       Dimensi fleksibilitas/dimensi pengembangan, yaitu ideologi memiliki keluwesan yang memungkinkan dan merangsang pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan ideologi bersangkutan tanpa mengilangkan atau mengingkari jati diri yang terkandung dalam niali-nilai dasarnya.
Menurut Alfian, Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini, sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Gagasan Pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak 1985, meskipun semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara oleh para founding father negara Indonesia. Pancasila bersifat terbuka, luwes, fleksibel, serta tidak tertutup dan kaku yang dapat membuatnya ketinggalan zaman.
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Namun bukan berarti nilai dasar Pancasila dapat diganti dengan ideologi yang lain. Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif, dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indoensia itu sendiri.
            Moerdiono menyebutkan beberapa faktor pendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka:
a.    Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika bangsa Indonesia berkembang amat cepat.
b. Runtuhnya ideologi tertutup seperti Marxisme-Leninisme/Komunisme. Dewasa ini, kubu komunisme dihadapkan pada pilihan yang amat berat: berubah menjadi ideologi terbuka atau tetap mempertahankan ideologi tertutup.
c.      Pengalaman sejarah politik bangsa Indonesia terhadap pengaruh komunisme.
d. Tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Istilah Pancasila sebagai satu-satunya asas telah dicabut berdasarkan Ketetapan MPR tahun 1999. Dengan maksud untuk pengembalian fungsi utama Pancasila sebagai dasar negara. dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila menjiwai jiwa bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam pengembangan Pancasila sebagai ideologi terbuka. Bahkan tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai alternatif ideologi dunia.