Minggu, 20 November 2016

DAMPAK DARI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK TRANSPARAN



C. DAMPAK DARI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK TRANSPARAN
Salah satu akibat sosial dari pemerintahan yang tidak transparan adalah munculnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap segala kebijakan pemerintah, sehingga rakyat akan meninggalkan pemerintah dalam arti rakyat tidak akan mendukung dan tidak berpartisipasi terhadap program-program pemerintah. Hal ini akan berakibat jauh gagalnya program pemerintah.
Di samping hal tersebut, akibat lainnya adalah munculnya praktik-praktik penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan yang menyimpang, karena rakyat tidak diberi kesempatan untuk mengontrol kebijakan-kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah. Penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan yang kerap kali muncul sebagai akibat tidak transparannya pemerintah kepada rakyat adalah munculnya penyakit Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Hal ini sudah terbukti semasa pemerintahan Orde Baru yang relatif tertutup, sehingga praktik KKN ini sudah merebak bukan saja pada pemerintah pusat, akan tetapi menjalar sampai ke daerah-daerah.
Kolusi adalah suatu kerja sama secara rahasia untuk maksud-maksud yang tidak terpuji atau persekongkolan antara pengusaha dengan pejabat atau antara pejabat dengan pejabat, dan sebagainya demi keuntungan dirinya sendiri dan merugikan orang lain dan negara.
Korupsi adalah suatu tindak penyelewengan dan penggelapan terhadap uang negara/perusahaan atau masyarakat untuk kepentingan pribadi atau golongannya/kelompoknya sendiri. Tindakan ini jelas akan merugikan negara, masyarakat atau perusahaan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi berati “penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain”;
Dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang dimaksud Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 2 ayat (1) dikatakatakan  “setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara”, sedangkan dalam  pasal 3 ayat (1) dikatakan  “setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, atau sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara”
Menurut Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaya dalam “seminar mengenal dan memahami tindak pidana korupsi” dikatakan bahwa ucapan terimakasih dalam suatu proyek diatas Rp. 10.000.000. dianggap korupsi, tetapi dibawah Rp. 10.000.000. tidak termasuk korupsi, sepanjang yang menerima merasa ini bukan suatu tindakan penyuapan sehingga ia harus berbuat melawan hukum
      Lembaga/orang yang berhak menilai kerugian negara  adalah ahlinya , dalam hal ini BPK atau BPKP atau akuntan publik yang ditunjuk oleh pemerintah,  sedangkan lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi dibawah Rp. 1 milyar ditangani kejaksaan, apabila diatas Rp. 1 milyar diselidiki oleh KPK. Kepolisian dapat pula melakukan penyelidikan terhadap kasus umum pidana maupun perdata, namun apabila mengarah pada tindak pidana korupsi, maka kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya monitor, penyelidikan, penyidikan, penunntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu lembaga yang dibentuk untuk menjalankan tujuan tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi, antara lain :
a.       koordinasi dengan instasi yang berwenang melakukan pemberantasantindak pidana korupsi.
b.      Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c.       Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
d.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
e.       Memonitor penyelenggaraan pemerintah negara 

1.   Arti Kolusi
 Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kolusi berati “kerjasama rahasia untuk maksud tidak terpuji; persengkokolan”. Biasanya kolusi merupakan salah hambatan pemerataan yang dilakukan oleh pejabat dan pengusaha, pejabat negara biasanya memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan  pihak lain yang tentu saja hal ini merupakan bukan hanya bagi perorangan, tetapi juga masyarakat, bangsa dan negara.
Nepotisme adalah sikap yang mengutamakan sanak keluarga dalam pengisian jabatan tertentu dengan tidak melihat keahlian dan profesionalismenya. Akibat dari tindakan ini adalah kualitas kerja yang rendah, karena diisi oleh orang-orang yang bukan ahlinya sementara negara harus mengeluarkan uang yang besar. Jadi, tindakan ini juga dapat merugikan negara dan orang lain, karena orang-orang yang ahli di bidangnya akan tersingkir karena ia tidak memiliki hubungan keluarga.
Kolusi, korupsi, dan nepotisme ini merupakan penyakit yang ada dalam kehidupan kita sebagai bangsa Indonesia. Akibat dari KKN ini negara banyak dirugikan bukan saja dalam bidang ekonomi akan tetapi juga dapat merugikan dalam bidang politik dan sosial budaya. Jadi, KKN ini bukan saja merusak perekonomian negara akan tetapi juga telah merusak mental budaya masyarakat Indonesia.
1.      Sebab-sebab Timbulnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
 Korupsi, kolusi dan nepotisme berkembang diakibatkan oleh penyelenggara yang tertutup, penyelenggara negara yang tertutup berarti penyelenggra negara tidak bersedia memberikan informasi dan sengaja menyembunyikan yang berkaitan dengan publik kepada warganya.. Ketertutupan berarti tidak adanya komunikasi dan informasi, baik dari masyarakat kepemerintah maupun dari pemerintah ke masyarakat. Keadaan yang tertutup menjadikan masyarakat tidak mengetahui aapa yang dilakukan oleh pemerintahnya.
        Ketertutupan membuat sesuatu menjadi tidak jelas, sehingga peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah sangat memungkinkan, misalnya Pungli dengan berbagai dalih, praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), komersialisasi jabatan dan bentuk penyimpangan lainnya yang merugikan berbagai pihak atau juga yang sering disebut menjadi “ekonomi biaya tinggi”
        Ketertutupan dapat mengurangi partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, apabila partisipasi masyarakat semakin kecil dan penyelenggra semakin menyalahgunakan kekuasaannya, maka pemerintah negara semakin tidak tidak dipercaya masyarakat, dan apabila ini berlangsung lama maka tidak mustahil  akan terjadi pertentangan dan kerusuhan masal  dan tentu saja hal ini dapat mengganngu stabilitas nasional.
          Sebagai warganegara yang baik kita harus mampu menghindari perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme. Kewajiban nwarganegara adalah mencegah dan memberantas korupsi agar pelaksanaan pembangunan nasional dapat berjalan sesuai dengan harapan yang telah dicanangkan dalam program pembangunan.. Untuk mencegah agar tidak dilakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan peran serta masyarakat untuk selalu mengawasi.
      

Jumat, 18 November 2016

PENEGERTIAN DAN PENTINGNYA KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA




PENGERTIAN DAN PENTINGNYA KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. Pengertian dan Macam-macam Keadilan
  Adil dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mempunyai 3 (tiga) arti, yaitu :
a.         sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak
b.      berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran
c.         sepatutnya; tidak sewenang-wenan
Sedangkan menurut Ensiklopedi Indonesia kata “adil” berasal dari  bahasa Arab yang mengandung pengertian :
1.      tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak.
2.      memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang yang harus diperolehnya.
3.      mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan hukum yang telah diterapkan, tidak sewenang-wenag dan maksiat atau berbuat dosa.
4.      orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasiq (orang yang tidak menjalankan perintah)
Keadilan pada hakekatnya adalah memberikan atau memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yang menjadi hak setiap manusia adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnta, yang sama derajat tanpa membedakan  suku, agama, ras keturunan dan perbedaan-perbedaan lainnya. Selain itu “keadilan” dapat pula diartikan sebagai tindakan yang didasarkan kepada norma-norma tertentu, baik norma agama maupun norma hukum.

2.     Keadilan Menurut Berbagai  Sumber
               Keadilan menurut Aristoteles.
a.      Keadilan Komutatif
Keadilan komunikatif ialah perlakuan terhadap seseorang  dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikan.
b.      Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah keadilan yang berdasarkan perlakuan terhadap sesorang diberikan sesuai dengan jasa yang telah diberikan.
c.       Keadilan Kodrat Alam
Keadilan Kodrat Alam ialah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain terhadap diri kita.
d.      Keadilan Konvensional
Keadilan Konvensional adalah jika seseorang warganegara telah mentaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan

Keadilan menurut Plato.
1.      Keadilan Moral
Yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
2.      Keadilan Prosedural.
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan

Keadilan menurut Thomas Hobbes.
Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu, artinya apabila seseorang telah berbuat berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dapat dikatakan adil.

Keadilan menurut Rawls
1.      Keadilan Prosedural Murni (Perfect Prosedural Justice)
Menuntut perlunya standar independen untuk menentukan hasil manakah yang bisa diterima secara adil.
2.      Keadilan Prosedural Tidak Sempurna (Imperfect Prosedural)
Adalah prosedure yang sebelumnya telah dirancang dengan baik , namun hasil akhir bisa berbeda.
3.      Keadilan Prosedural Murni (Pure Prosesdural Justice)
Tidak ada kreteria independen yang mendahului suatu prosedur
       
               Keadilan menurut Prof. Dr. Notonegoro, S.H.
               Keadilan Legalitas, yaitu keadilan yang berdasar kepada peraturan hukum yang berlaku.  Sikap perilaku yang merupakan cirri-ciri keadilan kegalitas diantaranya
1.      saling cinta terhadap sesama manusia
2.      tenggang rasa dan tepa selira
3.      tidak sewenang-wenang terhadap orang lain
4.      menghormati orang lain

Keadilan menurut Morfiner Alder
Menambahkan dengan keadilan Kontributif, yaitu menyangkut kewajiban moral setiap anggota masyarakat untuk melakukan suatu tindakan yang memberikan sumbangan atau menunjang kebaikan bersama dan kesejahteraan umum dari masyarakat.

`Drs H. Burhanudin Salam dalam bukunya “Etika Sosial” Dalam Kehidupan Manusia” mengungkapkan bahwa prinsip jamimanan keadilan menuntut agar kita memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya, hak orang lain perlu dihargai dan jangan sampai dilanggar, sebagaimana kita mengharapkan juga agar hak kita dihargai dan tidak dilanggar.

3.     Pentingnya Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Jaminan keadilan perlu diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama oleh pelaku pembuat kebijakan, mereka adalah orang pertama yang harus memberikan keteladanan dalam proses pemberdayaan jaminan keadilan teutama pada dirinya sendiri, setelah itu baru memberdayakan memberdayakan keadilan bagi masyarakat sebagai prinsip bersama.  Jaminan keadilan tergambar dalam Pancasila sila kelima yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, artinya jaminan keadilan sangat didambakan dan merupakan cita-cita bersama yang harus ditegakan dan dijiunjung tinggi, dengan tuntutan agar semua orang dalam situasi yang sama harus diperlakukan sama, kesejahteraan bukan untuk segelintir orang atau kelompok tertentu, melainkan harus menjadi milik seluruh rakyat Indonesia. Dari pernyataan tersebut dapat dikatakan bahwa dengan penerapan keadilan dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,sedangkan tidak dijalankan nilai-nilai keadilan dapat membuat disintegrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara        
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak sewenang-wenang. Keadilan dapat pula diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan atas norma-norma tertentu secara objektif.

4.     Akibat Dari Penyelenggaraan Pemerintah Yang Tidak Melaksanakan Keadilan
Dibawah ini adalah perbuatan yang diakibatkan oleh penyelenggaraan pemerintahan yang tidak melaksanakan keadilan :
a.       Adanya konflik vertikal antara pemerintah pusat dan daerah-daerah tertentu yang merasa dianak tirikan dengan tuntutan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.      Timbul gejolak sosial karena ketidak puasan masyarakat yang menggunung kemudian menjelma menjadi gejolak politik yang kemudian berakhir dengan bentrok antara aparat keamanan dengan masyarakat  yang merugikan berbagai pihak.
c.       Konflik budaya yang mengakibatkan pertumpahan darah dan dendam antara kelompok masyarakat, ini membuat keterpurukan dan menjauhkan bangsa Indonesia dari nilai-nilai Persatuan dan Kesatuan.

5.     Perlunya Hukum dalam Penegakkan Keadilan
Dalam rangka menegakkan keadilan, kita perlu taat dan patuh pada hukum yang berlaku, sebab hukum merupakan sarana untuk mewujudkan ketertiban masyarakat yang berintikan keadilan.
1.  Pengertian dan Penggolongan Hukum
     Menurut kamus bahasa Indonesia, hukum diartikan sebagai berikut :
a.       Peraturan yang dibuat oleh suatu kekuasaan atau adat yang dianggap berlaku oleh dan untuk orang banyak.
b.      Segala undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat.
c.       Ketentuan (kaidah, patokan) mengenai sesuatu peristiwa atau kejadian (alam dan sebagainya).
Dari pengertian itu, dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukum ialah keseluruhan kaidah (norma) yang memuat sejumlah petunjuk hidup yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang bersifat memaksa dan mengikat untuk menjamin kepentingan manusia dalam masyarakat. Jadi, hukum mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Bersifat mengatur, yaitu mengatur ketertiban masyarakat dan menjamin serta melindungi (mengayomi) kepentingan manusia dalam masyarakat.
2.  Bersifat memaksa, negara (pemerintah) dapat memaksa setiap orang yang melanggar hukum untuk tunduk dan menerima akibat-akibat pelanggaran hukum tanpa kecuali.
3.  Memuat sanksi, yaitu akibat-akibat yang dikenakan kepada siapa saja yang melanggar hukum, berupa hukuman yang jelas dan tegas, yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Hukum yang berlaku dalam suatu negara itu sangat kompleks. Oleh karena itu, diadakan penggolongan hukum agar kita dapat lebih memahami hukum tersebut. Penggolongan hukum itu dapat dirinci sebagai berikut :
1. Berdasarkan bentuknya, hukum dapat digolongkan ke dalam hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
2. Berdasarkan fungsinya, hukum dapat digolongkan ke dalam hukum materiil dan hukum formal (hukum acara)
3. Berdasarkan masalah yang diaturnya, hukum dapat digolongkan ke dalam hukum publik dan hukum privat.

2.  Sumber Hukum
Sumber hukum dibedakan antara sumber hukum materiil dan sumber hukum formal.
Sumber hukum materiil, adalah perasaan hukum seseorang atau pendapat orang banyak tanpa melihat bentuk dan isi dari hukum. Sumber hukum materiil adalah kesusilaan, sedangkan kesusilaan bersumber pada agama. Sumber hukum dalam arti materiil tersebut adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan dan watak dari rakyat suatu negara.
Sumber hukum formal, adalah bentuk-bentuk yang secara nyata menentukan berlakunya
hukum itu sendiri.
3.  Ada beberapa macam sumber hukum formal, antara lain :
a.       Undang-undang;
b.      Kebiasaan atau adat;
c.       Yurisprudensi (hukum hakim);
d.      Traktat (perjanjian internasional);
e.      Doktrin (pendapat para ahli hukum terkemuka); dan
f.        Dekrit

4.  Fungsi dan Tujuan Hukum
Dalam kaitannya dengan fungsi hukum, ada beberapa pendapat para ahli hukum, antara lain sebagai berikut :
1)      Soerjono Soekamto, menyatakan bahwa fungsi hukum dalam pembangunan adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat.
2)      Van Apedoorn, mengemukakan bahwa tujuan hukum mengatur tata tertib secara damai dan adil.
3)      Aristoteles, mengemukakan bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan, hukum mempunyai suatu tugas yang suci, yaitu memberi kepada tiap-tiap orang apa yang berhak diterima.
4)      Bentham, terkenal dengan teorinya tentang utilited (kegunaan), mengemukakan bahwa hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang atau hukum bertujuan menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
     Berdasarkan uraian tersebut, jelaslah bahwa tujuan hukum itu adalah untuk :
a)      Mewujudkan suatu keadilan;
b)      Mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil;
c)       Menjamin kebahagiaan hidup manusia; dan
d)      Melindungi kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat.
Keadilan itu tidak bisa hanya ditegakkan oleh pemerintah, akan tetapi peru didukung oleh partisipasi seluruh warga negara. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik, sangat diharapkan partisipasinya. Wujud partisipasi itu dapat kita nyatakan dengan mengembangkan sikap dalam kehidupan sehari-hari, antara lain :
  • Saling mencintai di antara sesama manusia;
  • Tenggang rasa atau tepa selira;
  • Tidak sewenang-wenang terhadap orang lain;
  • Tidak suka berbohong dan menipu;
  • Berani mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah;
  • Menghormati hak-hak orang lain; dan
  • Berani membela kebenaran dan keadilan.

Sabtu, 12 November 2016

A. PENGERTIAN DAN PENTINGNYA KETERBUKAAN



A.   PENGERTIAN DAN PENTINGNYA KETERBUKAAN
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “keterbukaan” berasal dari kata “buka” yang mempunyai arti :
1.      tidak sengaja dibuka; tidak tertutup; tersingkap.
2.      tidak terbatas pada masyarakat tertentu  saja, tidak dirahasiakan
Secara umum “keterbukaan” lebih dikenal dengan “transparansi”, yang dapat diartikan suatu keadaan yang tidak dirahasiakan atau mau menerima sesuatu dari luar dirinya atau juga bersedia berkomunikasi dengan dunia lain yang diluar dunia dirinya. ‘Keterbukaan’ sangat penting dalam kehidupan bersama, orang yang tidak terbuka, dalam arti menutup diri dari orang-orang sekitar cenderung berfikiran menurut cara pandang sendiri, sehingga sukar menerima usulan, gagasan, pendapat dan opini orang lain terhadap dirinya. Keadaan seperti ini dalam kehidupan merupakan hal yang tidak baik, apalagi kita semua menyadari bahwa manusia adalah mahluk sosial tidak dapat lepas dari keterikatannya dengan manusia yang lain.
 Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara “keterbukaan” merupakan hal yang sangat penting, baik dalam bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan. Karena diharapkan dengan adanya keterbukaan dalam sistem penyelenggaaraan negara tujuan pembangunan sosoial seperti yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat dapat terwujud.
Keterbukaan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai penyelenggra negara mutlak dilakukan, sebab tanpa keterbukaan sesgala sesuatu menjadi tidak jelas, dan ini membuat peluang bagi penyimpangan dan perbuatan yang tidak bertanggung jawab, “ketertutupan” mengakibatkan ketidakmampuan mencegah hal-hal yang merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara seperti kolusi, korupsi dan nepotisme.
Ketertutupan dapat mengakibatkan
1.      matinya peluang untuk mengembangkan daya kreatif dan kemampuan bersaing secara terbuka dan adil,
2.      terjadinya kebijakan yang tidak peka terhadap kehendak rakyat,
3.      penyalahgunaan kekuasaan,
4.      ketidak mampuan rakyat melakukan pengawasan terhadap pemerintah 
5.      menimbulkan perasaan ketidak adilan 
6.      menimbulkan gejolak sosial,
7.      tak terciptanya pada stabilitas politik,
8.      hubungan antara rakyat dan pemerintah menjadi tidak harmonis,
9.      timbul kecurigaan dan rasa ketidak percayaan rakyat pada pemerintah
10.  melahirkan disintegrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pentingnya keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
a.       keterbukaan yang dijalankan dalam roda pemerintahan negara sangat memungkinkan mendorong adanya partisipasi masyarakat luas dalam berbagai bidang dan aspek kehidupan.
b.      Keterlibatan masyarakat da;lam penyelenggaraan negara, terutama dalam hal pengawasan terhadap pemerintah akan mendorong terbentuknya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
c.       Kepercayaan yang tinggi dari masyarakat kepada penyelenggara negara.
d.      Dapat mengikis secara tuntas budaya korupsi, kolusi dan nepotisme. dalam pemerintahan
e.       Berkembangnya iklim demokrasi dalam segala aspek kehidupan sehingga mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera..
f.       Perpecahan yang disebabkan oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah  yang tertutup dapat dihindari melalui keterbukaan yang dijalankan oleh pemerintah.
Dengan adanya keterbukaan  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan berdampak terhadap :
a.       Terwujudnya sila Persatuan Indonesia dari Pancasila sebagai landasan          untuk mempersatukan bangsa.
b.      Terwujudnya penyelenggara negara yang mampu memahami dan    mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil sehingga dapat terwujud toleransi, kerukunan sosial, kebersamaan dan kesetaraan.
c.       Terwujudnya kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara, antara sesama masyarakat sehingga menjadi landasan kerukunan dalam hidup bernegara. 
Pemerintahan demokrasi terbentuk atas dasar kehendak rakyat. Jadi, rakyat berhak mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah, apa yang diputuskan oleh pemerintah, rakyat harus tahu, karena semua itu akan berpulang kepada rakyat. Agar program dan pelaksanaan kekuasaan negara itu sesuai dengan aspirasi dan kemauan rakyat, maka perlu adanya keterbukaan agar rakyat mengetahui apa yang akan diputuskan dan dilaksanakan. Apakah keputusan itu akan merugikan rakyat atau akan menguntungkan rakyat. Agar keputusan dan program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah itu tidak bertolak belakang dengan kehendak rakyat, maka diperlukan adanya keterbukaan dalam penyelenggaraan kekuasaan.
Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengandung dua dimensi penting, yaitu dari segi pemerintah dan dari segi rakyat. Dari segi pemerintah perlu adanya keterbukaan atau transparansi dalam menjalankan kekuasaannya, sedangkan dari segi rakyat perlu adanya kebebasan rakyat untuk mengemukakan pendapat, kebebasan untuk mendapatkan informasi, kebebasan untuk mengawasi pemerintah, bahkan adanya peran serta rakyat baik dalam tahap pengambilan keputusan maupun dalam tarap pelaksanaan keputusan itu.
Asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat penting agar rakyat tahu dan menyadari segala apa yang diputuskan oleh pemerintah tentang apa yang akan dilaksanakan. Dengan keterbukaan itu akan muncul kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Sebaliknya, jika pemerintah dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya tertutup atau tidak transparan, maka rakyat akan mempertanyakan atau bahkan timbul ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintah. Akibat dari hal ini, rakyat akan meninggalkan pemerintah, dalam arti rakyat tidak mendukung dan kurang berpartisipasi terhadap program yang dijalankan oleh pemerintah. Jika rakyat sudah tidak percaya kepada pemerintah, maka secara teori rakyat berhak memberhentikan dan mengganti pemerintah, karena negara kita adalah negara demokrasi dan dalam negara demokrasi, rakyatlah yang memegang kedaulatan.
Ada beberapa indikator bahwa suatu pemerintahan bersifat terbuka atau tertutup, antara lain sebagai berikut :
v  Apakah pemerintah memberikan kebebasan kepada rakyat untuk mengemukakan pendapat
v  baik lisan ataupun secara tulisan.
v  Apakan ada kebebasan pers baik media cetak maupun elektronik untuk menginformasikan
v  segala kebijakan pemerintah kepada rakyat atau mengkritik kebijakan pemerintah.
v  Apakah ada lembaga untuk menyalurkan aspirasi rakyat atau tidak ada.
v  Apakah ada lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan atau tidak ada.
v  Apakah ada pertanggungjawaban bagi setiap pejabat publik.
v  Apakah ada rotasi kekuasaan, dalam arti ada pembatasan jabatan kepala negara dan lembaga-lembaga negara lainnya.
v  Apakah ada pemilihan umum dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia.