Selasa, 14 Februari 2017

A. SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL



A.    SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
1.      Pengertian Hukum Internasional
Dalam menjalin hubungan internasional, setiap negara dibatasi oleh hukum yang mengatur kepentingan suatu negara dengan negara lain. Hukum internasional dibedakan menjadi dua, yaitu hukum publik internasional dan hukum privat internasional.
Menurut Mochtar kusumaatmadja, hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara: antara negara dan negara, negara dan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara yang satu dengan yang lainnya. Adapun menurut Ivan A. Shearer, hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara (subjek hukum internasioanal) dan hubungannya satu sama lain, yang meliputi:
a.  Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi-fungsi institusi atau organisasi-organisasi, hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu-individu.
b.  Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain entitas negara.
Hubungan internasional memerlukan aturan hukum yang bersifat internasional. Hukum internasional  bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan diantara subjek-subjek hukum internasional.  Hubungan internasional sekarang dihantui rasa ketakutan terhadap meningkatnya aksi terorisme. Untuk negara-negara anggota PBB, perlu menahan diri untuk tidak mengorganisasi, menganjurkan, membantu, mengambil inisiatif, atau berperang melawan aksi-aksi teroris.
Beberapa peraturan tentang perang telah dikodifikasi, misalnya yang dicapai pada Konvensi Jenewa 1949 dan dua protokol tambahannya yang mengatur sengketa internasional dan non-internasional. Masalah-masalah internasional yang sangat mendesak saat ini adalah perlindungan bagi orang sipil dan orang hilang (karena ditangkap dan ditawan) serta penerapan standar internasional mengenai perlakuan manusiawi dalam perang saudara. Hukum internasional harus dikembalikan kepada pengertian sebenarnya yaitu, kumpulan berbagai peraturan internasioanal sebagai upaya mencegah perang, melindungi penduduk sipil, dan menciptakan perdamaian dunia.
Hukum internasional tidak saja mengatur hal-hal yang telah disebutkan di atas, tetapi mengatur juga hubungan antarnegara; hubungan diplomatik; ketentuan mengenai batas-batas negara di laut, darat, dan udara; serta prosedur dan aturan perdagangan internasional.
2.      Asas Hukum Internasional
a.      Asas Teritorial   
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas wilayahnya. Menurut asas ini, negara  melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
b.      Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap  warga negara, di manapun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.
c.       Asas kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan  dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut asas ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum.
3.      Konsep Dasar Hukum Internasional
Hukum internasional digolongkan menjadi dua:
a. Hukum Publik Internasional/Hukum Antarnegara/Hukum Internasional adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat.
b.      Hukum Privat (Perdata) Internasional/Hukum Antarbangsa adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antar seseorang dan orang lain yang berlainan warga negaranya dalam sebuah negara yang berkenaan dengan keperdataan.
Kedua hukum tersebut selalu mengandung unsur-unsur asing di dalamnya, yaitu hubungan hukum yang terjadi berkenaan dengan sebuah negara lain, warga negara dengan orang asing, atau orang asing dengan orang asing dalam sebuah negara. Hukum internasional bersifat koordinatif. Jika terjadi pelanggaran dari perikatan yang  telah disepakati dan menimbulkan perselisihan maka penyelesaiannya dilakukan oleh MI. Karena peraturan menentukan demikian dan pada umumnya dalam suatu perselisihan ada negara yang ingi mempertahankan kepentingannya, sedangkan hukum internasional tidak mempunyai kekuatan mutlak untuk mengatur setiap negara, maka perbedaan kepentingan itu dipertemukan ole MI sesuai kata sepakat dalam perikatan yang pernah dilakukan.
Jika kepentingan negara dipertahankan, maka konflik berkepanjangan timbul yang dapat mengaburkan tujuan hukum internasional yang sebenarnya.

4.      Sumber-Sumber Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam Hukum Internasional Humaniter (1980), sumber hukum internasional dibedakan dalam arti formal (diatur dalam Piagam PBB) dan sumber hukum dalam arti material (membahas dasar berlakunya hukum suatu negara). Sumber hukum material ada dua aliran berikut:
a.       Aliran Naturalis, bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah yang sumbernya pada hukum Tuhan, sehingga menempati posisi lebih tinggi dari hukum nasional (Grotius).
b.      Aliran Positivisme, mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda (Hans Kelsen).
Secara formal, sumber-sumber hukum internasional dapat dibaca pada pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional. Menurut ketentuan Pasal tersebut ada empat sumber hukum internasional formal yang merupakan sumber hukum utama tanpa menentukan urutan pentingnya, keempat itu yaitu:
a.       Perjanjian Internasional (Traktat)
Adalah ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.
b.      Kebiasaan Internasional
Hukum kebiasaan yang berlaku internasional dapat diketahui dari praktek pelaksanaan pergaulan negara-negara itu. Hal yang terpenting ialah diterimanya suatu kebiasaan menjadi hukum yang bersifat umum dan kemudian menjadi hukum kebiasaan internasional. Contohnya, peraturan yang mengatur cara-cara mengadakan perjanjian internasional.
c.       Prinsip-prinsip Hukum Umum
Prinsip-prinsip hukum umum adalah dasar-dasar sistem hukum pada umumnya, yang berasal dari asas hukum Romawi. Menurut Sri Setianingsih Suwardi , S.H.,fungsi prinsip-prinsip hukum umum ada tiga yaitu:
(1)   Sebagai pelengkap hukum kebiasaan dan perjanjian internsional. Contohnya, MI tidak dapat menyatakan non liquet, yaitu tidak dapat mengadili karena tidak ada hukum yang mengaturnya. Dengan adanya sumber hukum ini MI bebas bergerak.
(2)   Sebagai penafsiran perjanjian internasional dan hukum kebiasaan. Maksudnya kedua sumber hukum itu harus sesuai dengan asas-asas hukum umum.
(3)   Sebagai pembatas perjanjian internasional dan hukum kebiasaan. Contohnya, perjanjian internasional tidak dapat memuat ketentuan yang bertentangan dengan asas-asas hukum umum.
d.      Yurispudensi dan Anggapan-Anggapan Para Ahli Hukum Internasional
Yurispudensi internasional (judicial decisions) dan anggapan-anggapan para ahli hukum internasional hanya digunakan untuk membuktikan dipakai tidaknya kaidah hukum internasional berdasarkan sumber hukum primer, seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip hukum umum dalam menyelesaikan perselisihan internasional. Apabila terjadi perselisihan internasional, banyak negara yang segan menyelesaikan masalahnya melalui pengadilan internasional dan Mahkamaha Internasionalpun tidak berwenang untuk memaksanya.

5.      Subjek-Subjek Hukum Internasional
a.      Negara
Adalah negara yang merdeka, berdaulat, dan bukan merupakan bagian dari negara lain. Negara yang berdaulat artinya negara tersebut mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh atau mempunyai kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenagngan negara itu.
b.      Tahta Suci (Vatikan)
Tahta Suci (Heilge Stoel) adalah Gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Walaupun Vatikan bukan merupakan negara seperti pada umumnya. Tahta Suci mempunyai kedudukan sama dengan negara sebagai subjek hukum internasional.
c.       Palang Merah Internasional
Kedudukan PMI sebagi subjek hukum internasional diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian. Diantaranya, Konvensi Jenewa tentang perlindungan korban perang.
d.      Organisasi Internasional
Menurut perkembanganya, organisasi internasional yang berdiri tahun 1815 dinyatakan menjadi lembaga hukum internasional sejak Kongres Wina.
e.       Orang Perseorangan (Individu)
Manusia sebagai individu dianggap sebagai subjek hukum internasional jika dalam tindakan atau kegiatan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai kehendak damai kehidupan masyarakat dunia. Individu dapat mengajukan perkara kepada Mahkamah Arbitrase Internasional.
f.       Pemberontakan dan Pihak dalam Sengketa
Ini sebaga subjek hukum internasional, karena mereka memiliki hak yang sama untuk:
1)      Mementukan nasibnya sendiri;
2)      Memilih sitem ekonomi, politik, sosial sendiri;
3)      Menguasai sumber kekuasaan kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.
Contohnya, Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang melakukan perundingan dengan Pemerintah Indonesia di Swedia.
6.      Lembaga Peradilan Internasional
a.      Mahkamah Internasional
     MI merupakan pengadilan yang tertinggi dalam kehidupan bernegara di dunia ini. Sebagai alat kelengkapan PBB, MI beranggotakan 15 orang hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Masa jabatan para hakim MI adalah 9 tahun dengan ketentuan dapat dipilih kembali.
     MI berkedudukan di Den Haag (Belanda). MI bertugas menyelesaikan perselisihan ineternasional negara-negara anggota PBB karena semua anggota PBB adalah ipsofacto Piagam Mahkamah Internasional menurut pasal 93 ayat 1 Piagam PBB. Ayat 2 menyatakan bahwa “negara yang bukan anggota PBB boleh menjadi peserta Piagam Mahkamah Internasional sesuai syarat-syarat yang ditetapkan oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan”. Berdasarkan ketentuan ini MI dapat mengadili negara-negara bukan anggota PBB yang berselisih. MI mengadili masalah yang berkenaan dengan perselisihan kepentingan dan peselisihan hukum.
b.      Pengadilan Internasional
Dalam penyelesaian Pengadilan Internasional, setiap negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa masalah perselisihan yang mereka hadapi ke pengadilan, kecuali bagi negara-negara yang telah menandatangani optional clause. Ketentuan tersebut dicantumkan dalam pasal 36 ayat 2 Piagam Mahkamah Internasional, yang menyatakan bahwa “ negara-negara peserta Piagam Mahkamah Internasional dapat menerangkan bahwa mereka mengakui kekuasaan Mahkamah Internasional sebagai kekuasaan yang mengikat berdasar hukum dan dapat tidak mengikat berdasarkan perjanjian istimewa”.
Dalam hal ini, hubungan hukum internasional mengenai proses perkara didasarkan surat gugatan. Optional clause menunjukkan suatu langkah penting menuju suatu pengadilan internasional yang bersifat wajib, walaupun penandatanganan negara-negara anggota hanya mengenai penyelesaian perselisihan hukum saja.

    Latihan
1.      Hukum Internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara merupakan pendapat dari ....
2.      Hukum internasional haruslah memperhatikan asas-asas, yaitu ....
3.      Perjanjian antardua negara atau lebih yang bersifat mengikat disebut ....
4.      Aliran yang mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama negara dan asas pacta sunt servada disebut aliran .....
5.      Hukum yang mengatur masalah antarbangsa disebut ....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar