2.
Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara
yuridis, kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi daripada UUD 1945 karena
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah fundamental negara Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun, bahkan oleh MPR.
Pengubahan atau penghapusan Pembukaan UUD 1945 sama artinya dengan membubarkan
negara RI. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 bersifat imperatif.
Pancasila
sebagai dasar negara RI yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki
sejarah yang unik dalam penyusunan serta pengesahannya. Kronologi perumusan
Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut:
a.
Pembentukan BPUPKI
Ketika
Jepang menjajah Indonesia, banyak cara yang mereka gunakan untuk menarik
simpati bangsa Indonesia. Salah satunya adalah janji Jepang untuk memberi kemerdekaan
bagi Indonesia yang disampaikan oleh Perdana Menteri Kaiso tanggal 7 September
1944. Karena Jepang banyak mengalami kekalahan di berbagai medan pertempuran
Asia Timur Raya.
Menindaklanjuti
janji tersebut, tanggal 1 Maret 1945 keluar maklumat tentang pembentukan Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI, Dokuritzu Junbi Cosakai). Badan ini
bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 62
orang dengan ketua Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat. Dalam melaksanakan
tugasnya, BPUPKI bersidang dua kali membahas penyusunan dan pengesahan dasar
negara. Dalam sidang BPUPKI pertama (28 Mei –1 Juni 1945), muncul tiga tokoh
nasionalis yang mengutarakan ide-ide pokok mengenai dasar negara RI:
(1) Moh. Yamin (29 Mei 1945)
Ide-ide pokok yang beliau usulkan adalah sebagai berikut:
(a)
Perikebangsaan
(b)
Perikemanusiaan
(c)
Periketuhanan
(d)
Perikerakyatan
(e)
Keselahteraan
rakyat
(2) Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
Ide-ide pokok dasar negara yang beliau usulkan adalah sebagai berikut:
(a)
Persatuan
(b)
Kekeluargaan
(c)
Keseimbangan
lahir dan batin
(d)
Musyawarah
(e)
Keadilan
rakyat
(3) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Ide-ide pokok dasar negara yang beliau usulkan adalah sebagai berikut:
(a)
Kebangsaan
Indonesia
(b)
Internasionalisme
atau Perikemanusiaan
(c)
Mufakat
atau Demokrasi
(d)
Kesejahteraan
sosial
(e)
Ketuhanan
yang berkebudayaan.
Pada akhir
pidatonya, Bung Karno mengusulkan nama Pancasila, sehingga lahirlah istilah
Pancasila.
b.
Piagam Jakarta
Sebagai
tindak lanjut sidang BPUPKI pertama, tanggal 1 Juni 1945 dibentuk panitia kecil
beranggotakan 8 orang yang bertugas menampung usul-usul, baik lisan maupun
tulisan mengenai dasar negara. Tanggal 22 Juni 1945 dibentuk pula panitia kecil
(9 orang) dalam upaya mencari kesepakatan antara pihak Islam dan pihak
nasionalis mengenai dasar negara. Pada tanggal inilah dikemukakan rancangan
Preambul Hukum Dasar yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta. Piagam ini
kelak menjadi Pembukaan UUD 1945 dengan beberapa perubahan (terutama tujuh kata
di belakang kata Ketuhanan pada alinea ke-4).
c.
Pengesahan Pancasila sebagai dasar negara
siadang
BPUPKI kedua (10 Jui 1945) menghasilkan atu keputusan penting, yaitu menetapkan
bentuk negara Indonesia merdeka adalah republik. Kondisi sosial politik yang
terjadi begitu cepat mengakibatkan BPUPKI akhirnya dibubarkan. Sebagai gantinya,
dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/Dokuritsu Junbi Inkai).
Sidang
PPKI yang pertama (18 Agustus 1945) menghasilkan beberapa rumusan penting,
yaitu sebagau berikut:
(1) Mengesahkan UUD Negara RI dengan
jalan:
(a) menetapkan Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan sebagai
Pembukaan UUD
Negara RI;
(b) menetapkan Rancangan Hukum Dasar dengan beberapa perubahan yang
kemudian
dikenal sebagai UUD 1945.
(2) Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Indonesia.
(3) Membentuk Komite Nasioanal Indonesia
sebagai badan musyawarah darurat.
Dengan
demikian, Pembukaan UUD Negara RI yang sesuai dan sah adalah pembukaan yang
disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Piagan Jakarta hanya berkedudukan
sebagai Rancangan Preambul Hukum Dasar atau Rancangan Pembukaan. Pancasila sebagai
dasar negara RI yang sah adalah rumusan yang tercantum di dalam Pembukaan UUD
1945.
Sealain sebagai dasar negara, Pancasila juga
memiliki kedudukan sebagai pandangan hidup dan ideologi nasional Indonesia.
Kedudukan dan fungsi Pancasila dibagi menjadi tiga:
Pertama, sebagai pandanga hidup bangsa
Indonesia. Rumusan isi pancasila mencerminkan apa yang menjadi jiwa bangsa dan
kepribadian hidup bangsa Indonesia. Berdasarkan sejarah lahirnya Pancasila,
para tokoh nasional menuangkan ide-ide sebagai muatan dasar Pancasila yang
diambil dari kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sendiri.
Kedua, sebagai sebuah ideologi dalam
ketetapan MPR RI No. VIII/MPR/1998 Pasal 1, menyatakan bahwa Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari NKRI
yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Berdasarkan
ketetapan MPR tersebut, dapat disimpulkan bahwa selain berkedudukan sebagai
dasar negara Pancasila juga berkedudukan sebagai ideologi nasional
Indonesia.
Ketiga, dasar NKRI. Menurut teori
jenjang yang dikemukakan Hans Kelsen, dasar negara berkedudukan sebagai norma
dasar suatu negara atau disebut norma fundamental negara. Sebagai norma dasar,
Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam suatu negara. Pendapat senada
juga dilontarkan oleh Prof. Hamid S. Attamimi. Menurutnya Pancasila adalah cita
hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Cita hukum mengarah kepada hukum masyarakat yang bersangkutan. Hukum yang
dibentuk dapat sesuai dan selaras dengan cita-cita atau harapan
masyarakat.