Minggu, 20 Agustus 2017

2. Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara



2. Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
            Secara yuridis, kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi daripada UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah fundamental negara Indonesia. Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun, bahkan oleh MPR. Pengubahan atau penghapusan Pembukaan UUD 1945 sama artinya dengan membubarkan negara RI. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 bersifat imperatif.
            Pancasila sebagai dasar negara RI yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sejarah yang unik dalam penyusunan serta pengesahannya. Kronologi perumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut:
a. Pembentukan BPUPKI
            Ketika Jepang menjajah Indonesia, banyak cara yang mereka gunakan untuk menarik simpati bangsa Indonesia. Salah satunya adalah janji Jepang untuk memberi kemerdekaan bagi Indonesia yang disampaikan oleh Perdana Menteri Kaiso tanggal 7 September 1944. Karena Jepang banyak mengalami kekalahan di berbagai medan pertempuran Asia Timur Raya.  
            Menindaklanjuti janji tersebut, tanggal 1 Maret 1945 keluar maklumat tentang pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI, Dokuritzu Junbi Cosakai). Badan ini bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan   kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 62 orang dengan ketua Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat. Dalam melaksanakan tugasnya, BPUPKI bersidang dua kali membahas penyusunan dan pengesahan dasar negara. Dalam sidang BPUPKI pertama (28 Mei –1 Juni 1945), muncul tiga tokoh nasionalis yang mengutarakan ide-ide pokok mengenai dasar negara RI:
(1) Moh. Yamin (29 Mei 1945)
      Ide-ide pokok yang beliau usulkan adalah sebagai berikut:
(a)    Perikebangsaan
(b)   Perikemanusiaan
(c)    Periketuhanan
(d)   Perikerakyatan
(e)    Keselahteraan rakyat
(2) Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
      Ide-ide pokok dasar negara yang beliau usulkan adalah sebagai berikut:
(a)    Persatuan
(b)   Kekeluargaan
(c)    Keseimbangan lahir dan batin
(d)   Musyawarah
(e)    Keadilan rakyat
(3) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
      Ide-ide pokok dasar negara yang beliau usulkan adalah sebagai berikut:
(a)    Kebangsaan Indonesia
(b)   Internasionalisme atau Perikemanusiaan
(c)    Mufakat atau Demokrasi
(d)   Kesejahteraan sosial
(e)    Ketuhanan yang berkebudayaan.
Pada akhir pidatonya, Bung Karno mengusulkan nama Pancasila, sehingga lahirlah istilah Pancasila.
b. Piagam Jakarta
            Sebagai tindak lanjut sidang BPUPKI pertama, tanggal 1 Juni 1945 dibentuk panitia kecil beranggotakan 8 orang yang bertugas menampung usul-usul, baik lisan maupun tulisan mengenai dasar negara. Tanggal 22 Juni 1945 dibentuk pula panitia kecil (9 orang) dalam upaya mencari kesepakatan antara pihak Islam dan pihak nasionalis mengenai dasar negara. Pada tanggal inilah dikemukakan rancangan Preambul Hukum Dasar yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta. Piagam ini kelak menjadi Pembukaan UUD 1945 dengan beberapa perubahan (terutama tujuh kata di belakang kata Ketuhanan pada alinea ke-4).
c. Pengesahan Pancasila sebagai dasar negara
            siadang BPUPKI kedua (10 Jui 1945) menghasilkan atu keputusan penting, yaitu menetapkan bentuk negara Indonesia merdeka adalah republik. Kondisi sosial politik yang terjadi begitu cepat mengakibatkan BPUPKI akhirnya dibubarkan. Sebagai gantinya, dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/Dokuritsu Junbi Inkai).
            Sidang PPKI yang pertama (18 Agustus 1945) menghasilkan beberapa rumusan penting, yaitu sebagau berikut:
(1) Mengesahkan UUD Negara RI dengan jalan:
      (a) menetapkan Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan sebagai Pembukaan UUD
            Negara RI;
      (b) menetapkan Rancangan Hukum Dasar dengan beberapa perubahan yang kemudian
           dikenal sebagai UUD 1945.
(2) Memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
(3) Membentuk Komite Nasioanal Indonesia sebagai badan musyawarah darurat.
            Dengan demikian, Pembukaan UUD Negara RI yang sesuai dan sah adalah pembukaan yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Piagan Jakarta hanya berkedudukan sebagai Rancangan Preambul Hukum Dasar atau Rancangan Pembukaan. Pancasila sebagai dasar negara RI yang sah adalah rumusan yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.
             Sealain sebagai dasar negara, Pancasila juga memiliki kedudukan sebagai pandangan hidup dan ideologi nasional Indonesia. Kedudukan dan fungsi Pancasila dibagi menjadi tiga:
Pertama, sebagai pandanga hidup bangsa Indonesia. Rumusan isi pancasila mencerminkan apa yang menjadi jiwa bangsa dan kepribadian hidup bangsa Indonesia. Berdasarkan sejarah lahirnya Pancasila, para tokoh nasional menuangkan ide-ide sebagai muatan dasar Pancasila yang diambil dari kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sendiri.
            Kedua, sebagai sebuah ideologi dalam ketetapan MPR RI No. VIII/MPR/1998 Pasal 1, menyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, dapat disimpulkan bahwa selain berkedudukan sebagai dasar negara Pancasila juga berkedudukan sebagai ideologi nasional Indonesia.             
            Ketiga, dasar NKRI. Menurut teori jenjang yang dikemukakan Hans Kelsen, dasar negara berkedudukan sebagai norma dasar suatu negara atau disebut norma fundamental negara. Sebagai norma dasar, Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam suatu negara. Pendapat senada juga dilontarkan oleh Prof. Hamid S. Attamimi. Menurutnya Pancasila adalah cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis. Cita hukum mengarah kepada hukum masyarakat yang bersangkutan. Hukum yang dibentuk dapat sesuai dan selaras dengan cita-cita atau harapan masyarakat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar