Selasa, 24 Januari 2017

D. MANFAAT KERJA SAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL



D. MANFAAT KERJA SAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Bentuk-Bentuk Kerja Sama dan Perjanjian Indonesia dengan Negara Lain
            Ada 2 bentuk kerja sama internasional,yaitu:
(a)    Kerja sama bilateral
(b)   Kerja sama nonbilateral, yang meliputi kerja sama regional dan multilateral.
Berikut beberapa contoh kerja sama bilateral dan multilateral.
a.      Kerja sama bilateral
(1)   Kerja sama RI-Kanada dalam bidang pembangunan 
Kerja sama pembangunan dengan Pemerintah Kanada meliputi proyek-proyek bantuan teknik (technical assistance) dan bukan merupakan proyek-proyek konstruksi atau pengadaan peralatan. Karena itu komponen pengiriman tenaga ahli dan studi kebijaksanaan/seminar cukup besar.
Selain untuk proyek-proyek pembanguan yang dilaksanakan pemerintah, bantuan Kanada juga diberikan untuk NGO (Non Goverment Organization = Lembaga Swadaya Masyarakat) yang dikelola langsung oleh CIDA/Kedutaan Beasar Kanada dan untuk swasta, seperti proyek-proyek INCODAP (Indonesia Cooperative Development Assistance Project) dengan DEKOPIN dan Private Enterprise Participation (PEP) yang melibatkan KADIN. 
(2)   Kerja sama RI-RRC dalam bidang pertanian
Kerja sama bilateral bidang pertanian (termasuk perikanan) dengan RRC didasarioleh beberapa kesepakatan berikut:
(a)    Minutes of Talk, Agustus 1992, antara Sekretariat Jendral Departemen Pertanian RI dan Direktur Jendral Departemen Kerja Sama Internasional RRC.
(b)   Record of Discussion ofthe First Meeting between Indoneisa and the People’s Republic of China on Fisheries Issue, Fepbruari 1998.
(c)    Record of Discussion of the Second Meeting between the Republic of Indonesia and RRC on Fisheries Issue, September 1998.
(d)   MoU on Grant Assistance in Relation to Economi and Technical Cooperation RI-RRC, Desember 1999.
(e)    MoU on Grant Assistance in Relation to Economi and Technical Cooperation RI-RRC, November 2001.
(f)    MoU between The Ministry of Agriculture of The Republic and The Ministry of Agriculture of RRC on Agriculture Cooperation, November 2001.
Dalam meningkatkan keja sama bilateral di bidang pertanian, sejak 1999 kedua negara telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
(a)    Realisasi Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah RI dan pemerintah RRC yang ditandatangani 28 Desember 1999 di Jakarta. Isinya, pemerintah RRC memberi bantuan berupa hibah kepada pemerintah Indonesia senilai 40 juta Yuan (US$ 4,6 juta). Untuk Departemen pertanian, bantuan hibah itu diwujudkan dalam pengadaan peralatan pertanian (alsintan) dari RRC berupa traktor, mesin pengering, mesin bubut, dan komputer dan disebarkan ke 18 provinsi.
(b)   Bilateral Talk yang memberikan kerja sama di bidang pertanian antara kedua negara dilaksanakan tanggal 8 Oktober 2001 di Kantor Pusat Departemen Pertanian Jakarta. Pada pertemuan tersebut, delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Jendral Bina Sarana Pertanian, sedangkan delegasi RRC dipimpin Wakil Menteri Pertanian RRC. Pertemuan ini menghasilkan MoU kerja sama pertanian.
(c)    Dalam rangkaian kunjungan Perdan Menteri RRC beserta rombongan ke Indonesia tanggal 7-9 November 2001, telah dilakukan penandatanganan “Memorandum of Unedrstanding between the Ministry of Agriculture of the Republic of Indonesia and the Ministry of Agriculture the People’s Republic of China on Agricultural Cooperation” yang dilaksanakan tanggal 7 November 2001 di Istana Negara Jakarta.
(3)   Kerja sama Indonesia-Iran
Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Islam Iran telah menandatangani kerja sama di bidang kebudayaan dan pariwisata. Cultural Agreement ditandatangani tanggal 27 April 1971 sebagai kerja sama bidang kebudayaan. Draf untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut dibuat kembali dan ditandatangani 10 Mei 2006 saat kedatangan Presiden Iran, Mahmoud Ahmadinejad. Panandatanganan draf dilakukan Sekjen Depbudpar, Dr. Sapta Nirwandar, serta Deputi Menteri untuk Asia Pasifik dan CIS dari Kementerian Luar Negeri Iran, Mehdi Safari. 
            Untuk bidang kepariwisataan, kerja sama dituangkan dalam MoU on Tourism yang pernah ditandatangani 16 Desember 2002. Sebagai tindak lanjut, dibentuklah The First Working Group Meeting on Tourism between Indonesia-Iran yang hasilnya dituangkan dalam bentuk Minutes of Meeting yang ditadatangani 8 Februari 2006. Pertemuan Menbudpar dengan Presiden Iran menghasilkan kesepakatan berikut:
(a)    Dalam Working Group Meeting, telah dibicarakan upaya-upaya peningkatan kerja sama bidang kebudayaan dan pariwisata.
(b)   Hubungan baik selama ini diharapkan dapat ditingkatkan dari hubungan kerja sama bilateral menjadi kerja sama regional dan internasional.
(c)    Pemerintah Iran menyampaikan ucapan terima kasihnya atas dukungan Pemerintah Indonesia terhadap uasaha Iran memperoleh haknya dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
(d)   Indonesai dan Iran sepakat untuk mengembangkan kerja sama investasi di bidang spa dan pembuatan film.
(e)    Pemerintah Iran berharap agar Pemerintah Indonesia dapat memberikan fasilitas visa kepada wisatawan Iran yang berkunjung ke Indonesia begitu sebaliknya.
(f)    Wakil Presiden Iran mengundang Menbudpar untuk berkunjung ke Iran.
Usai pertemuan bilateral Indonesia dan Iran hari Selasa, 11 maret 2008 Presiden SBY dan Presiden Iran mahmod Ahmaddinejad menyaksikan penandatanganan lima keja sama di kantor Kepresidenan Iran, Teheran.
Kelima MoU tersebut masing-masing adalah MoU on Agricultural Cooperatin, MoU Lapangan Pendidikan, Share Holder Agreement between PT Pertamina and Oil refining Indusatries DevelopmentCompany (ORIDC) and PetrofieldRefining Company (Indonesia), Agreement on Cooperation bewtween Indonesia Chamber of Commerceand Industry dengan kadinnya Iran (ICCIM), dan MoU between the Iran Central Chamber of Cooperative and the Indonesian Cooperative Council.
Dari Indonesia penandatanganan kelima MoU tersebut adalah Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda yang mewakili Menteri Pertanian dan Menteri Pendidikan, Dirut PT Pertamina Ari Sumarno, Ketua KADIN MS Hidayat, dan Keta Dewan Koperasi Adi Sasono.
b.      Kerja sama nonbilateral (regional dan multilateral)
(1)   Kanada dengan beberapa negara Asia
Dana untuk kerja sama ini tidak dihitung sebagai bagian dari plede CGI dan berbentuk sebagai berikut:
(a)    Kerja sama multilateral. Bantuan diberikan melalui badan-badan internasional seperti World Bank, ADB, UNICEF, dan UNHCR.
(b)   Kerja sama regional. Kerja sama antara Kanada dan negara-negara yang dikelompokkan dalam beberapa regional. Indonesia termasuk dalam kerangka kerja sama regional Asia Tenggara yang dipusatkan di Singapura. Dana yang diberikan langsung disalurkan ke Singapura dan kegiatannya biasanya dalam bentuk seminar, key, speakers, dan sebagainya.
(2)   RI-ASEAN
ASEAN Regional Forum (ARF) di Indonesai tahun 2004 lalu menyepakati kerja sama dibidang keamanan transportasi barang dan orang untuk menanggulangi ancaman terorisme internasional. Kesepakatan tersebut diadopsi dari KAA dalm lingkup kerja sama yang lebih luas.
Kerja sama ini mempertimbangkan berbagai upaya dan kebijakan mengenai penempatan polisi di atas pesawat terbang dan sistem pengamanan di setiap bandara udara serta pengaman pengangkutan baranga. Rencana pembentukan badan, seperti Masyarakat Keamanan ASEAN (ASC), dapat diikuti dengan pembentukan masyarakat keamanan Asia-Afrika.
(3)   Arab Saudi dengan negara-negara Teluk
Arab Saudi aktif dalam kerja sama ekonomi multilateral antarnegara Arab dalam bidang ekonomi dan perdagangan. Bentuk kerja sama tersebut adalah sebagai berikut:
(a)    The Gulf Cooperation Council (GCC)
Perjanjian Kesatuan Ekonomi dimulai bulan Maret tahun 1983. Negara-negara anggota GCC dalam perjanjian tersebut merencanakan untuk membentuk kawasan perdagangan bebas diamana barang-barang yang beraasl dari masing-masing negara anggota GCC dibebaskan bea masuknya. Tahun1999, total perdagangan antarnegara GCC mencapai US$ 14,1 miliar. Baru-baru ini, seluruh negara anggota GCC membuat kesepakatan yaitu setiap warga negara GCC diperkenankan melakukan kegiatan ekonomi  dan bebas melakukan kegiatan usaha, jasa, dan sektor lainnya di setiap negara anggota di kawasan GCC,  termasuk bebas memiliki rumah tempat tinggal dan melakukan kegiatan usaha. Dalam KTT GCC tahun 2002, diputuskan bahwa Kesatuan Bea Cukai GCC dimulai 1 Januari 2003. Untuk itu disusun daftar berisi 1287 mata dagangan yang terbagi dalam 3 bagian, yaitu 53 mata dagangan yang dibebaskan bea masuk, 534 mata dagangan utama, dan 700 mata dagangan lainnya. Tahun 2005 bea masuk mata dagangan utama disepakati sebesar 5,5 %  2007 dan Kesatuan Mata Uang GCC tahun 2010.
(b)   Kawasan Perdagangan Bebas Negara Arab
The Arab Economi and Social Council (AESC) didirikan oleh Liga Arab tahun 1981degan tugas membuat berbagai kebijakan umum dalam rangka keja sama ekonomi dan sosial negara-negara Arab. Tahun 1981 AESC mengesahkan perjanjian pengembangan perdagangan antarnegara Arab dari berbagai hambatan dan bea masuk.  Tahun 1997, AESC mengesahkan pembentukan kawasan Perdagangan Bebas antarnegara Arab, dengan program ini AESC memutuskan hubungan asal barang yang sama terhadap produk negara Arab. Untuk itu, dibentuklah komite tehnik demi menyusun ketentuan asal barang tersebut.

2. Hasil-hasil kerja Sama dan perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia
            Berdasarkan tujuan negara RI yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, bangsa Indonesia merasa wajib dan berkepentingan untuk turut serta dalam memelihara perdamaian dunia. Salah satu cara untuk mewujudkan tujuan tersebut dengan menjalin kerja sama antarbangsa.
            Kerja sama dan perjanjian-perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia adalah sebagai berikut:
a.      Kerja sama RI-Kanada
(1)   Kerja sama ekonomi
Permintaan produk Indonesia di pasar kanada
(a)    Produk besi baja.
(b)   Produk prabot: rotan, ukiran kayu.
(c)    Produk garmen: batik, light weight printed cottons, printed silk, polyesters, rayons, bed sheets, pillow cases, bed cover.
(d)   Produk cooking coal.
(e)    Produk IT: floppydiscs, CDs, computer printer cartridge.
(f)    Produk minyak nabati; canola, soy bean, peanut, corn.
(g)   Produk gudang, aksesoris dekorasi.
(h)   Rempah-rempah.
(2)   Kerja sama sosial budaya
Sejak awal dibukanya hubungan diplomatik dengan Indonesia, pemerintah Kanada secara konsisten memberikan bantuan kepada Pemerintah Indonesia melalui Colombo Plan (1950an) dan membuka Islamic Studies pada McGill University di mana mahasiswa Indonesia dapat memperdalam ilmu atas biaya Pemerintah Kanada. Terjadinya tragedi 9/11di New York, Amerika Serikat telah mendorong diadakannya Dialog Antaragama (Interfaith Dialogue) di Montreal bulan Juni 2003.
Beasiswa dalam program Dharma Siswa juga diberikan oleh Departemen Pendidikan Nasional bagi para mahasiswa Kanada yang ingin belajar seni budaya Indonesia, yang berlaku untuk satu tahun.
(3)   Kerja sama pembangunan
Di bidang kerja sama pembangunan, bantuan proyek yang disalurkan Kanada melalui CIDA (Canadian International Development Agency )difokuskan pada dua bidang yaitu good governance dan economic opportunity and management. Program CIDA 2004-2009 adalah sebagai berikut:
(a)    Mengurangi kemiskinan dalam arti membantu usaha-usaha pemerintah Indonesia yang berkaitan dengan reducing vulnerability to poverty.
(b)   Good governance dimaksudkan untuk membantu peningkatan capacity building di daerah.
Pada Country Development Framework (CDPE) 2004-2009 untuk Indonesia. Pulau Sulawesi ditetapkan sebagai tujuan utama bantuan Kanada,  karena bantuannya tidak tergolong besar. CDPE berisi kebijakan kerja sama pembangunan Kanada terhadap Indonesia yang difokuskan pada 3 sektor utama, yaitu:
(a)    Pengentasan kemiskinan;
(b)   Usaha Kecil Menengah (UKM);
(c)    Pengelolaan sumber alam;
(4)   Kerja sama kelautan dan perikanan
Sejak 4 Maret 2002, telah ditandatangani MRA (Mutual Recog nition Arragement) produk perikanan antar Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia dan Menteri Perdagangan Internasional Kanada. Dengan penerapan MRA tersebut, frekuensi pemeriksanaan produk perikanan asal Indonesia oleh CFIA jauh lebih berkurang, yaitu hanya satu kali setiap 20 pengiriman atau hanya 5% dari total pengiriman, dibandingkan sebelumnya, yaitu satu kali setiap 7 pengiriman atau 15% dari total pengiriman.
Kerja sama bilateral Indonesai-Kanada di sektor perikanan telah berjalan baik, ditandai dengan kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan dan pejabat lainnya ke Kanada serta penandatanganan dokumen kerja sama dengan berbagai universitas di Kanada. Diantara kerja sama tersebut adalah kerja sama pemetaan satelit pemantauan wilayah laut Indonesia oleh Radarsat yang membantu memonitor kegiatan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
(5)   Kerja sama antar pemerintah daerah
Beberapa pemda di Indonesia, seperti provinsi Banten, Riau, Kaltim Serang, Kutai, dan Sleman telah menunjukkan minatnya untuk membentuk kerja sama Sister City/Province dengan Kanada. Sementara itu Provinsi Alberta, Nova Scotia, Montreal, juga ingin bekerja sama dengan pihak Indonesia. Namun demikian, pada prakteknya keinginan kedua pihak masih belum bisa berjalan karena berbagai alasan seperti pendanaan, komunikasi, dan informasi.
(6)   Kerja sama pengembangan sumber daya manusia
Tanggal 9 Juni 1998 di Jenewa, telah ditandatangani Memorandum of Cooperation on Human Resources Development antara Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia Kanada dan Departemen Tenaga Kerja RI.
Perjanjian tersebut berlaku selama 3 tahun terhitung dari tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang lagi. Bidang kerja sama yang telah diidentifikasikan untuk dikembangakan adalah pertukaran tenaga kerja, pengembangan SDM, keselamatan dan kesehatan kerja, pengembangan UKM, pelatihan staf universitas, pengembangan kepemimpinan untuk sektor swasta dan hubungan industri. 
(7)   Kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi
Canada National Center (CNRC) bulan September 1999 telah menandatangani MoU dengan Kantor Menneg Riset dan Teknologi dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi. MoU ini dimaksud untuk saling tukar informasi dibidang teknologi terutama dalam rangka membentuk Usaha Kecil dan Menegah (UKM).
(8)   Bantuan Kanada bagi bencana Tsunami
Pemerintah Kanada memberikan perhatian yang besar terhadap bencana Tsunami di Aceh dan Sumatera Utara melalui pembentukan gugus tugas, baik ditingkat nasional yang dipimpin Deputi PM maupun gugus tugas antardepartemen yang terkait yang diketuai oleh Mneteri Pertahanan Kanada.
Untuk keperluan di lapangan, pihak Kedubes Kanada di Jakarta menempatkan stafnya di Aceh dengan tugas utama memonitor penyaluran bantuan Kanada agar mencapai sasaran. Besarnya bantuan masyarakat Kanada melampaui ekspektasi pemerintah. Dalam pengumpulan bantuan oleh masayarakat, Pemerintah Kanada menerapkan matching policy, artinya setiap dolar yang yang dikumpulkan oleh individu akan dilipatduakan oleh pemerintah. Dengan besar dana yang terkumpul, bantuan yang sebelumnya dimaksudkan untuk emergency relief (tanggap darurat) sebagian akan disalurkan untuk rekonstruksi.
    
b.      Kerja sama RI-RRC
Tahun 1999-2000 Indonesia menduduki urutan ke-4 negara tujuan ekspor RRC dengan porsi sekitar 1,25% dari total ekspor China dan urutan ke-12 negara sumber impor RRC dengan porsi sekitar 2,00% dari total impor RRC.
Hubungan bilateral Indonesia dengan RRC mengalami peningkatan berarti dalam periode terakhir ini. Sejumlah forum peningkatan hubungan bilateral kedua negara telah terbentuk dan berjalan dengan baik seperti Konsultasi Bilateral Tingkat Pejabat Tinggi, Komisi Bersama Ekonomi dan Perdagangan, Dialog Bilateral mengenai Keamanan Regional, Konsultasi Masalah Imigrasi dan Konsuler pembentukan forum-forum konsultasi bilateral Indonsia-RRC pada tingkat yang sangat menjanjikan, mengingat potensi sumber daya yang dimiliki kedua negara demikian besar.   

c.       Kerja sama RI-Arab Saudi
Neraca perdagangan kedua negara masih menunjukkan selisih negatif bagi Indonesia. Impor dari Arab Saudi berupa produk minyak dan nonmigas. Impor nonmigas Indonesia misalnya produk petrokimia, kimia, dan plastik. Impor Indonesia sebesar 87% berupa minyak. Ekspor Indonseia ke Arab Saudi berupa produk nonmigas seperti plywood, veneer, pakaian jadi, tekstil, ban kendaraan, elektronik, peralatan listrik dan produk makanan.
Bagi Arab Saudi , sebagai pasar ekspor, Indonseia menduduki peringkat ke-16 dari negara-negara tujuan ekspornya. Dalam hal sumber impor, Indonesia menduduki peringkat ke-17. Pangsa pasar Idonesia di Arab Saudi adalah yang terbesar dibandingkan negara ASEAN lain, diikuti Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina.

Latihan
1.      Kerja sama yang melibatkan banyak negara didalamnya disebut .....
2.      Kerja sama negara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Cina dilakukan dalam biadang .....
3.      Kerja sama pembangunan yang melibatkan CIDA difokuskan dalam bidang .....
4.      Kerja sama internasional yang meliputi kerja sama regional dan multilateral disebut .....
5.      Kerja sama dengan Kanada terkait dengan pembangunan merupakan proyek .....

Sabtu, 21 Januari 2017

C. ORGANISASI INTERNASIONAL



C. ORGANISASI INTERNASIONAL
1. Pengertian Organisasi Internasional
            Organisasi internasional muncul tahun 1815 dan menjadi lembaga hukum internasional sejak Konggres Wina. Tahun 1920 berdiri LBB yang benar-benar merupakan organisasi internasional dan anggota-anggotanya sanggup menjamin perdamaian dunia. Namun jaminan tersebut tidak berhasil karena tahun 1945 meletus Perang Dunia II. Organisasi Internasional secara sederhana dimaknai sebagai badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat karena memiliki kepentingan dan tujuan yang sama. Clive Archer (1983) mendefinisikan organisasi internasional sebagai struktur formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas kesepakatan antara angota-anggota (pemerintah dan nonpemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan mengejar kepentingan bersama para anggotanya.
            Organisasi internasional PBB bertujuan memelihara perdamaian dunia dan mencegah terjadinya Perang Dunia III. PBB memiliki badan-badan internasional untuk kepentingan ekonomi dan sosial, seperti badan untuk memperbaiki dan mempertinggi mutu pendidikan (UNESCO), meningkatkan pangan (FAO), memberantas penyakit (WHO), dan mengurus pengungsi (UNHCR).

2. Penggolongan Organisasi Internasional 
            Terdapat dua kategori utama organisasi internasional, yaitu sebagai berikut:
a.       Organisasi antarpemerintah (Inter-Govermental Organizations/IGO). Anggotanya terdiri dari delegasi resmi pemerintah negara-negara. Contohnya PBB, World Trade Organization (WTO), dan ASEAN.
b.      Organisasi nonpemerintah (Non-Govermental Organizations/NGO). Anggotanya terdiri dari kelompok-kelompok swasta di bidang-bidang keilmuan, keagamaan, kebudayaan, bantuan teknik atau ekonomi, dan sebagainya. Contoh, Palang Merah Internasional (PMI), UNCHCR (pengungsi), Greenpeace, Oxfam Internasional.

3. Tujuan, Fungsi, dan Peranan PBB
a. Tujuan PBB
            PBB sebagai organisasi internasional yang bersifat universal didirikan pada 26 Juni 1945 di San Francisco sebagai pengganti LBB. Tujuan organisasi internasional tercantum dalam mukadimah piagamnya yang menegaskan hal-hal sebagai berikut:
1)      Memperkuat keyakinan hak-hak dasar manusia, kemuliaan dan derajat tinggi manusia, hak-hak yang sama antara pria dan wanita segala bangsa, baik yang besar maupun kecil.
2)      Menciptakan suasana keadilan dan penghargaan terhadap kewajiban-kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian internasioanl dan memelihara  sumber HI.
3)      Memajukan masyarakat dan mempertinggi tingkat hidup yang baik dalam  suasana kemerdekaan yang lebih luas.
4)      Menciptakan kesabaran dan hidup bersama sebagai tetangga yang baik dalam keadaan damai dan terjamin.
5)      Mempersatukan kekuatan supaya perdamaian dan keamanan internasional tetap terpelihara.
6)      Menjamin, dengan mengakui asas-asas tertentu dan melakukan cara-cara tertentu, agar kekuatan senjata tidaka akan digunakan, kecuali untuk keperluan bersama.
7)      Mempergunakan aparat internasional untuk menyelenggarakan kemajuan ekonomi dan sosial semua bangsa.


b. asas Organisasi PBB, tercantum dalam Pasal 2 Piagam PBB yaitu
1) berdasarkan persamaan kedaulatan semua anggotanya.
2) semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
3) semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai, tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan.
4) dalam hubungan-hubungan internasional, semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.
5) setiap anggota PBBwajib membantu PBB dalam kegiatan yang diambil berdasarkan ketentuan Piagam.
6) PBB menjamin agar negara yang bukan anggota bertindak sesuai asas-asas PBB dalam kepentingan yang dianggap perlu untuk pardamaian dan keamanan internasional.
7) PBB tidak akan ikut campur urusan dalam negeri negara lain.

c. Struktur Organisasi PBB
            Konferensi San Fransisco menghasilkan piagam yang menyebutkan struktur organisasi PBB sebagai berikut:
1)      Majelis Umum (General Assembly)
Setiap anggota PBB merupakan anggoat Majelis Umum. Negara anggota diperkenankan mengirim lima orang wakilnya ke sidang Majelis Umum dengan hak satu suara.
2)      Dewan keamanan (Security Council). Terdiri dari lima anggota tetap yang memiliki hak veto, yaitu Inggris, Prancis, RRC, Amerika Serikat, dan Rusia, serta sepuluh anggota tidak tetap yang dipilih setiap dua tahun.
3)      Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council). Beranggotakan 54 negara anggota PBB. Dewan ini dipilih oleh Majelis Umum setiap 3 tahun sekali. Hanya seorang wakil (dari negara terpilih) yang duduk didalamnya.
4)      Dewan perwalian (Trusteeship Council). Tugas Dewan Perwalian adalah melindungi kepentingan penduduk di daerah-daearh yang mempunyai pemerintahan sendiri. Daerah-daerah yang ada di bawah perwalian merupakan kolonisasi dari negara-negara yang dalam Perang Dunia I dan II.
5)      Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Mahkamah Internasional merupakan pengadilan tertinggi dalamm kehidupan bernegara di dunia ini. Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Masa pilih para hakim MI adalah 9 tahun sekali dengan ketentuan dapat dipilih kembali. MI berkedudukan di Den Haag (Belanda).
6)      Sekretariat.
Sekretariat PBB terdiri atas seorang Sekretaris Jendral (Sekjen) dan stafnya. Sekjen dipilih dan diangkat oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan. Tugasnya menyelenggarakan sidang-sidang PBB dan dewan-dewan, menyusun laporan-laporan tentang pekerjaan PBB dan dewan-dewan untuk disampikan kepada sidang Majelis Umum.
Negara adalah subjek utama hukum internasional. Negara anggota PBB mempunyai kewajiban moral untuk mematuhi resolusi-resolusi yang dihasilkan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan.

d. Peranan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
            Hubungan baik antarnegara sangat bergantung pada keberhasilan diplomasi. Kegagalan diplomasi dapat menyebabkan penggunaan kekerasan dan menimbulkan konflik.  Perang adalah proses akhir yang selalu ingin dihindari oleh banyak negara. Salah satu tujuan PBB yang didirikan setelah Perang Dunia II adalah mencegah terjadinya Perang Dunia III. Dalam perjalanannya, PBB dinilai berhasil mencegah terjadinya konflik di berbagai kawasan dunia.
            PBB adalah satu-satunya lembaga dunia yang memiliki peran komprehensif dalam menangani berbagai permasalahn dunia. PBB telah mengompilasi mekanisme penyelesaian sengketa secara damai sebagi upaya meningkatkan kepatuhan (compliance) terhadap hukum internasional. Kompilasi mekanisme tersebut juga diharapkan dapat menjadi rujukan bagi negara-negara yang sedang bertikai untuk memilih prosedur yang paling cepat dalam meyelesaikan sengketa melalui cara-cara damai. Tujuannya adalah memelihara perdamaian, keamanan, dan keadilan dunia.
            Dunia kondisi dunia yang sedang bergejolak seperti saat ini, fungsi dan peranan PBB sangatlah dibutuhkan untuk dapat menjadi penyeimbang dan polisi dunia untuk menyelesaikan berbagai konflik di dunia. Namun kenyataannya pasca invasi AS ke Irak dipertanyakan. PBB dinilai tidak mampu menyelesaikan berbagai konflik di dunia, bahkan Resolusi PBB mengenai penolakan penyelesaian persengketaan Irak dengan cara militer ternyata tidak digubris oleh AS. AS tetap melakukan penyerangan terhadap Irak dan PBB pun tidak dapat berbuat apa-apa. Padahal, AS dan sekutunya telah jelas-jelas melanggar asas PBB yang ketiga “Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan” dan asas keempat, yaitu “Dalam hubungan-hubungan internasional, semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.
            Peristiwa ini membuktikan bahwa PBB tidak mampu mendamaikan dunia dan memberikan sanksi bagi AS dan sekutunya padahal mereka berbuat salah. Namun jika negara-negara kecil melakukan kesalahan, PBB dengan cepat menjatuhkan sanksi dengan resolusinya. Contohnya, resolusi PBB mengenai embargo ekonomi bagi Irak ( semasa Saddam husein berkauasa), Kuba (Fidel Castro), Libya (M.Kaddafy). dalam hal ini PBB berbuat tidak adil dan memihak negara-negara besar. Bagaimana kedamaian di dunia dapatv ercapai jika PBB seperti “macan ompong” bagi negara-negara adidaya?
            Prosedur penyelesaian sengketa secara damai dapat dilakukan melalui jalur politis dan jalur hukum. Jalur politis meliputi perundingan diplomatik atau konsiliasi yang melibatkan pihak ketiga, termasuk organisasi internasional/regional. Penyelesaian dalam kerangka PBB umumnya melibatkan Sekretaris Jendaral PBB yang berperan sebagai penengah atas inisiatifnya sendiri atau berdasarkan mandat Dewan Keamanan. Jalur hukum dapat ditempuh melalui Pengadilan Arbitrase dan Mahkamah Internasional berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa.

4. ASEAN
a. Konfrensi Asia-Afrika
            dalam upaya merintis, merebut, dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, solidaritas dan dukungan bangsa-bangsa yang pernah atau dijajah oleh kekuatan serasa begitu penting. Untuk itu sebagian besar negara yang berada di benua Asia dan Afrika, timbullah prakarsa mengadakan pertemuan untuk saling bekerja sama (Indonesia, India, Pakistan, Myanmar, dan Sri Lanka).
            Indonesia menjadi tuan rumah Konfrensi Asia Afrika (KAA), yang diselenggarakan pada 18-24 April 1955 yang menghasilkan Dasasila Bandung yang antara ;ainmenegaskan penolakan terhada penjajahan dan intervensi masalah dalam negeri masing-masing, serta mengimbau agar masyarakat dunia menghindari konflik dengan mewujudkan prinsip peaceful caexistence atau hidup berdampingan secara damai. Artinya negara-negara yang berbeda secara ideologi hendaknya dapat saling menghormati dan bukannya berusaha saling mematikan.
            Maksud dan tujuan Konfrensi Asia Afrika adalah sebagai berikut:
(1)   Untuk meningkatkan kerja sama antarnegara Asia-Afrika.
(2)   Untuk mengatasi masalah sosial, ekonomi, budaya antarbangsa Asia –Afrika
(3)   Untuk meninjau posisi bangsa Asia-Afrika dan rakyatnya dalam percaturan internasional serta memberikan kontribusi dalam memelihara perdamaian dunia.
(4)   Untuk membahas masalah kedaulatan nasional, rasialisme, dan kolonialisme.
Selain keempat itu, konfrensi juga mencantumkan masalah hidup berdampingan secara damai, perlucutan bersenjata, dan senjata pemusnah massal.
            KAA Bandung merupakan cikal bakal Gerakan Non-Blok (GNB) yang diselenggarakan di Beograd, Yugoslavia, tahun1961. GNB merupakan alternatif bagi negara-negara yang tidak ingin terlibat langsung Perang Dingin, umumnya negara-negara berkembang. Peran aktif Indonesia dalam gerakan Asia-Afrika dan GNB menjadikan Indonesia sebagai salah satu juru bicara negara berkembang.  

b. ASEAN
            organisasi kerja sama Asia Tenggara yang disebut ASEAN (Association of South East Asian Nations atau Persatuan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara), dididrikan melalui Deklarasi ASEAN tanggal 8 Agustus 1967, di Bangkok, Thailand. Negara pendirinya adalah Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Keanggotaan terbuka bagi setiap negara yang terletak di lingkup geografis Asia Tenggara. Tujuan utama organisasi adalah kerja sama dalam mencapai kesejahteraan hidup, baik bertetangga maupun bernegara. Tujuan tersebut antara lain:
(1)   Pertumbuhan yang cepat dalam bidang ekonomi, kemajuan sosial, dan kebudayaan;
(2)   Memelihara perdamaian dan stabilitas regional;
(3)   Kerja sama dan saling membantu dalam kepentingan bersama.
(4)   Memajukan studi tentang Asia Tenggara.
Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan seperangkat perlengkapan ASEAN sebagai berikut.
(1)   Pertemuan kepala pemerintahan negara anggota.
(2)   Pertemuam menteri luar negeri, yang diadakan setahun sekali secara bergiliran untuk menentukan program ASEAN, merumuskan pedoman dan koordinasi kegiatan, serta melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan dan program yang lalu.
(3)   Komite kerja. Kepala komite kerja ASEAN ini adalah menteri luar negeri negara tuan rumah pertemuan atau wakilnya. Anggota-anggotanya terdiri atas duta besar negara ASEAN yang ada di negara tuan rumah. Tugas komite adalah melanjutkan pekerjaan ASEAN dalam kurun waktu anntara sidag menteri luar negeri, mengerjakan masalah-masalah rutin, membuat keputusan tanpa menunggu pertemuan menteri luar negeri berikutnya.
(4)   Sekretariat ASEAN Nasional. Di setiap negara anggota, terdapat sekretariat nasional yang melaksanakan tugas-tugas ASEAN atas nama negaranya.
(5)   Komisi tetap,  komisi khusus, dan komisi  ad hoc. Tugasnya melaksanakan program ASEAN. Keanggotaan komite ini terdiri atas para ahli sesuai bidangnya.
(6)   Sekretariat ASEAN. Sekretariat ASEAN berkedudukan di Jakarta, Indonesia. Lembaga ini didirikan berdasarkan hasil Konfrensi Tingkat Tinggi ASEAN 1976. Kepala Sekretariat adalah sekretaris jendral yang pemilihannya ditentukan dalam sidang menteri luar negeri. Masa jabatan sekjen adalah 2 tahun yang dipilih secara bergantian dari negara-negara anggota. Tugasnya melaksanakan pekerjaan kesekretariatan ASEAN.

Peranan nyata ASEAN dalam kancah internasional:
(1)   ASEAN Regional Forum (ARF)
Keanggotaan ARF sudah semakin meluas, mulai dari 10 negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam), Amerika Serikat, Australia, RRC, India, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Selandia Baru, Rusia, dan Uni Eropa, serta Papua Nugini, dan Mongolia, sebagai peninjau dalam ARF. Meskipun demikian ASEAN tetap memegang peranan kunci dalam ARF.
            Peranan ASEAN dalam ARF dimaksudkan untuk meningkatkan kerja sama politik    dan keamanan di Asia Pasifik. Para menteri luar negeri ASEAN menyambut baik kesediaan seluruh anggota ARF untuk menerima Pakistan sebagai anggota baru ARF dan berharap keikutsertaan Pakistan ini memberi sumbangan terhadap perdamaian dan keamanan di kawasan Asia Pasifik.
(2)   ASEAN memelopori Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (TAC).         
Pakistan dan Jepang turut menandatangani juga Perjanjian Persahabatan dan Kerja
Sama di Asia Tenggara (TAC) pada 2 Juli 2004. Para menteri Luar Negeri ASEAN juga mendorong negara non Asia Tenggara lain untuk turut menjadi penandatanganan TAC. Para menteri luar negeri ASEAN juga ikut menandatanagi perjanjian tersebut dalam KTT ke-9 ASEAN di Bali, Oktober 2003. TAC merupakan cade of conduct yang mengatur tata hubungan antarnegara di kawasan Asia pasifik.
(3)   Peranan ASEAN dalam masalah di Asia Timur
Tidak ada ruang bagi ASEAN untuk mengambil peran dalam mengatasi masalah yang diahadapi  oleh jepang, Korea Selatan, dan Cina (masalah di Asia Timur), karena hal tersebut merupakan masalah regional mereka. Yang dapat dilakukan ASEAN adalah sebatas memberi reaksi, tetapi tidak mencari solusi terhadap persolan tersebut.
(4)   Menyelesaikan Persoalan ASEAN Vegetables Oil Club (AVOC)
PersolanAVOC antara Indonesia dan Malaysia tentang kesepakatan harga minyak kelapa sawit menjadi keruh karena ada tudingan Indonesia dan Malaysia melakukan praktek kartel dan melanggar kesepakatan perdagangan bebas. Sebenarnya harga dalam perdagangan bebas ditentukan mekanisme pasar. Asosiasi minyak sawit Indonesia dan Malaysia tidak ada upaya mengatur harga. Kedua negara adalah sesama produsen besar CPO (Crude Palm Oil = minyak kelapa sawit mentah) dan tidak pernah akur dalam menentukan harga di pasar global. Masalah tersebut kemudian diselesaikan pada pertemuan ASEAN tingkat kepala negara.

Latihan
1.      Badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat serta memiliki kepentingan dan tujuan yang sama disebut ....
2.      Dewan yang memiliki tugas melindungi kepentingan penduduk di daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri disebut ....
3.      Anggota tetap dewan keamanan PBB memiliki hak ....
4.      Deklarasi ASEAN ditetapkan di kota .....
5.      Sekretariat ASEAN berkedudukan di .....