BAB 4
HUBUNGAN
INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
A.
HUBUNGAN INTERNASIONL
1.
Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional secara sederhana diartikan
sebagai hubungan antar bangsa, baik antara negara dengan negara, antara negara
dan individu/badan hukum, antara warga negara dan warga negara lain.
Hubungan internasional didefinisikan sebagai interaksi
antara beberapa aktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang
meliputi negara-negara, organisasi internasional, organisasi nonpemerintah,
kesatuan subnasional (kelompok atau badan dalam suatu negara seperti birokrasi
dan pemerintah domestik), serta individu-individu.
Hubungan internasional mencakup unsur-unsur ekonomi,
sosial, budaya, hankam, perpindahan penduduk (imigrasi dan emigrasi),
pariwisata, olahraga, dan pertukaran budaya. Perilaku para aktor hubungan
internasional dalam bentuk kerja sama, pembentukan aliansi, perang, konflik,
serta interaksi dalam organisasi internasional.
2. Pentingnya
Hubungan Internasional bagi Suatu Negara
Hubungan internasional menjadi pentingnya
bagi suatu negara karena masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang
dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan
negara dapat lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
Hubungan internasional yang dilakukan suatu
negara sangat ditentukan oleh kekuasaan (power) dan keamanan (security) negara
yang bersangkutan. Kekuasaan berasal dari tiga sumber, sumber daya (geografi,
sda, penduduk); sosio-psikologis (citra, sikap, dan harapan penduduk, kualitas
kepemimpinan); serta kapasitas industri dan kesiapsiagaan militer.
Keamanan dikaitkan dengan ancaman (militer,
ekonomi, politik, maupun ekologi). Ada ancaman lain yang berupa kelaparan,
kemiskinan, penyakit menular, dan bencana alam.
Menurut Barry Buzan, ada lima ancaman terhadap
keamanan, yaitu ancaman militer, politik, sosial dan ancaman ekonomi. Dalam
kerangka kepentingan nasional, ancaman ini merupakan ancaman paling besar saat
ini. Misalnya dalam liberalisme bidang ekonomi dengan semakin kecilnya peran
negara dalam kegiatan ekonomi, dan ancaman ekologis (pembakaran hutan, asap
akibat kebakaran hutan, dan lain-lain). Ancaman-ancaman tersebut telah menjadi isu
global, sehingga hubungan internasional pun diarahkan pada beberapa hal
berilkut agar mampu mengatasi segala ancaman tersebut.
a.
Kepentingan
nasional yang meliputi kepentingan ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan kedaulatan wilayah. Kepentingan nasional negara merupakan unsur
pembentuk negara paling vital, seperti pertahanan, keamanan, militer, dan
kesejahteraan ekonomi.
b.
Upaya memelihara
perdamaian dunia yang meliputi penyelsaian konflik secara damai dan perjanjian
damai. Berbagai konflik di dunia seperti konflik etnis, konflik antarnegara,
pelangagaran HAM, dan perkembangan teknologi informasi.
3. Sarana-Sarana
Hubungan Internasional
a. Diplomasi
Diplomasi adalah proses komunikasi
antarpelaku politik internasional dan instrumen untuk mencapai tujuan kebijakan
politik luar negeri suatu negara. Diplomasi dilakukan oleh kementerian luar
negeri, kedutaan besar, atau konsulat yang
mewakili negara.
Diplomasi meliputi berbagai kepentingan,
dan jika upaya diplomasi gagal kemungkinan
terjadi krisis internasional atau perang.
b. Negoisasi
Negoisasi
atau perundingan adalah upaya untuk mengatasi masalah yang dihadapi antara dua
negara tanpa melibatkan pihak ketiga. Perundingan dalam rangka perjanjian
bilateral disebut talk, sedangkan
dalam rangka perjanjian multilateral disebut diplomatic conference. Selain secara resmi, ada perjanjian tidak
resmi yang disebut corridor talk.
c. Lobby
Lobby
merupakan kegiatan politik yang dilakukan untuk mempengaruhi negara tertentu
dan untuk memastikan bahwa pandangan atau kepentingan suatu negara dapat
tersampaikan. Lobby bertujuan agar kerja sama internasional yang dijalin satu
negara dengan negara lain dapat berjalan lancar.
4. Perwakilan
Diplonmatik
a. Makna
Perwakilan Diplomatik
Ada
empat unsur hubungan diplomatik, yaitu:
(1) hubung antarbangsa (3)
status pejabat diplomatik
(2) pertukaran misi diplomatik (4) kekebalan hukum/hak ekstrateritorial
Kepentingan suatu negara meliputi bidang : politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Perwakilan diplomatik adalah
perwakilan resmi suatu negara baik politik maupun nonpolitik, dalam membina
hubungan antara negara yang satu dengan yang lainnya.
b. Tingkatan
Perwakilan Diplomatik
Berdasarkan
Kongres Wina (1815) dan Kongres Aux La Chapella (Konggres Achen) 1818,
tingkatan perangkat diplomatik sebagai berikut:
(1)
Duta Besar
Berkuasa Penuh (ambassador), yaitu perwakilan tertinggi perwakilan diplomatik
yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa.
(2)
Duta (gerzan),
yaitu wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam
menyelesaikan masalah antarnegara, duta harus berkonsultasi dengan
pemerintahannya.
(3)
Menteri Residen
dianggap sebagai bukan wakil pribadi kepala negara. Menteri Residen hanya
mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara
tempatnya bertugas.
(4)
Kuasa Usaha (charge de affair), yaitu kuasa usaha
yang tidak diperbantukan kepada kepala negara. Kuasa usaha dibedakan atas kuasa
usaha tetap dan kuasa usaha sementara.
(5)
Atase, yaitu
pejabat pembantu duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas:
(a)
Atase pertahanan
(memberikan nasehat dibidang militer dan hankam pada duta besar berkuasa
penuh);
(b)
Atase teknis
(atase perdagangan, perindustrian, pendidikan dan kebudayaan, dan bidang lain
seperti pembuatan paspor dan pencatatan sipil).
c.
Perwakilan Konsuler
(1) Konsul Jendral, membawahi beberapa konsul dan di
tempatkan di ibukota negara.
(2) Konsul dan Wakil Konsul
Konsul
mengepali satu kekonsulan dan terkadang diperbantukan pada konsul jenderal.
(3) Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal yang
bertugas mengurus hal-hal yang
sifatnya
terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan dan ditempatkan di kota-kota
kekonsulan.
d. Fungsi
Perwakilan Diplomatik
Menurut Kongres Wina 1961, fungsi perwakilan
diplomatik adalah sebagai berikut:
(1)
Mewakili negara
pengirimdi dalam negara penerima.
(2)
Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam
batas-batas yang diijinkan oleh hukum internsional.
(3)
Mengadakan
persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
(4)
Memberikan
keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai UU dan
melaporkan kepada pemerintah negara penerima.
(5)
Memelihara
hubungan persahabatan antara kedua negara.
e. Hak
Istimewa Perwakilan Diplomatik, berdasarkan Kongres Wina adalah
(1) Hak Imunitas
Hak yang
menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya, termasuk tidak
tunduk kepada yurisdiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik perkara
perdata maupun pidana, namun dapat diusir atau dikembailkan ke nagar asalnya.
(2) Hak Ekstrateritorial
Hak
kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan, termasuk halaman, bangunan,
serta perlengkapannya, seperti bendera, lambang negara, dokumen, surat-surat
lainnya yang bebas sensor.
Latihan
1. Hubungan internasional yang dilakukan suatu negara
sangat ditentukan oleh ....
2. Proses komunikasi antarpelaku politik internasional
untuk mencapai kebijakan politik
luar negeri
suatu negara disebut .....
3. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah yang
dihadapi dua negara disebut ....
4. Hubungan antara suatu negara dengan negara lain
atau antara satu warga negara
dengan warga
negara lain disebut .....
5. Perundingan yang dilakukan secara tidak resmi
disebut .....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar