Sabtu, 14 Januari 2017

BAB 4. A. HUBUNGAN INTERNASIONAL



BAB 4
HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL

A.   HUBUNGAN INTERNASIONL
1.    Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional secara sederhana diartikan sebagai hubungan antar bangsa, baik antara negara dengan negara, antara negara dan individu/badan hukum, antara warga negara dan warga negara lain.
Hubungan internasional didefinisikan sebagai interaksi antara beberapa aktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi negara-negara, organisasi internasional, organisasi nonpemerintah, kesatuan subnasional (kelompok atau badan dalam suatu negara seperti birokrasi dan pemerintah domestik), serta individu-individu.
Hubungan internasional mencakup unsur-unsur ekonomi, sosial, budaya, hankam, perpindahan penduduk (imigrasi dan emigrasi), pariwisata, olahraga, dan pertukaran budaya. Perilaku para aktor hubungan internasional dalam bentuk kerja sama, pembentukan aliansi, perang, konflik, serta interaksi dalam organisasi internasional.

2.    Pentingnya Hubungan Internasional bagi Suatu Negara
Hubungan internasional menjadi pentingnya bagi suatu negara karena masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara dapat lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
Hubungan internasional yang dilakukan suatu negara sangat ditentukan oleh kekuasaan (power) dan keamanan (security) negara yang bersangkutan. Kekuasaan berasal dari tiga sumber, sumber daya (geografi, sda, penduduk); sosio-psikologis (citra, sikap, dan harapan penduduk, kualitas kepemimpinan); serta kapasitas industri dan kesiapsiagaan militer.
Keamanan dikaitkan dengan ancaman (militer, ekonomi, politik, maupun ekologi). Ada ancaman lain yang berupa kelaparan, kemiskinan, penyakit menular, dan bencana alam.  
Menurut Barry Buzan, ada lima ancaman terhadap keamanan, yaitu ancaman militer, politik, sosial dan ancaman ekonomi. Dalam kerangka kepentingan nasional, ancaman ini merupakan ancaman paling besar saat ini. Misalnya dalam liberalisme bidang ekonomi dengan semakin kecilnya peran negara dalam kegiatan ekonomi, dan ancaman ekologis (pembakaran hutan, asap akibat kebakaran hutan, dan lain-lain). Ancaman-ancaman tersebut telah menjadi isu global, sehingga hubungan internasional pun diarahkan pada beberapa hal berilkut agar mampu mengatasi segala ancaman tersebut.
a.      Kepentingan nasional yang meliputi kepentingan ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan kedaulatan wilayah. Kepentingan nasional negara merupakan unsur pembentuk negara paling vital, seperti pertahanan, keamanan, militer, dan kesejahteraan ekonomi.
b.      Upaya memelihara perdamaian dunia yang meliputi penyelsaian konflik secara damai dan perjanjian damai. Berbagai konflik di dunia seperti konflik etnis, konflik antarnegara, pelangagaran HAM, dan perkembangan teknologi informasi.

3. Sarana-Sarana Hubungan Internasional
a. Diplomasi
Diplomasi adalah proses komunikasi antarpelaku politik internasional dan instrumen untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu negara. Diplomasi dilakukan oleh kementerian luar negeri, kedutaan besar, atau konsulat yang  mewakili negara.
Diplomasi meliputi berbagai kepentingan, dan jika upaya diplomasi gagal kemungkinan  terjadi krisis internasional atau perang.
b. Negoisasi
            Negoisasi atau perundingan adalah upaya untuk mengatasi masalah yang dihadapi antara dua negara tanpa melibatkan pihak ketiga. Perundingan dalam rangka perjanjian bilateral disebut talk, sedangkan dalam rangka perjanjian multilateral disebut diplomatic conference. Selain secara resmi, ada perjanjian tidak resmi yang disebut corridor talk. 
c. Lobby
            Lobby merupakan kegiatan politik yang dilakukan untuk mempengaruhi negara tertentu dan untuk memastikan bahwa pandangan atau kepentingan suatu negara dapat tersampaikan. Lobby bertujuan agar kerja sama internasional yang dijalin satu negara dengan negara lain dapat berjalan lancar.

4. Perwakilan Diplonmatik
a. Makna Perwakilan Diplomatik
            Ada empat unsur hubungan diplomatik, yaitu:
(1) hubung antarbangsa                     (3) status pejabat diplomatik
(2) pertukaran misi diplomatik           (4) kekebalan hukum/hak ekstrateritorial
Kepentingan suatu negara meliputi bidang : politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Perwakilan diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara baik politik maupun nonpolitik, dalam membina hubungan antara negara yang satu dengan yang lainnya.
b. Tingkatan Perwakilan Diplomatik
            Berdasarkan Kongres Wina (1815) dan Kongres Aux La Chapella (Konggres Achen) 1818, tingkatan perangkat diplomatik sebagai berikut:
(1)     Duta Besar Berkuasa Penuh (ambassador), yaitu perwakilan tertinggi perwakilan diplomatik yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa.
(2)     Duta (gerzan), yaitu wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan masalah antarnegara, duta harus berkonsultasi dengan pemerintahannya.
(3)     Menteri Residen dianggap sebagai bukan wakil pribadi kepala negara. Menteri Residen hanya mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas.
(4)     Kuasa Usaha (charge de affair), yaitu kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara. Kuasa usaha dibedakan atas kuasa usaha tetap dan kuasa usaha sementara.
(5)     Atase, yaitu pejabat pembantu duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas:
(a)   Atase pertahanan (memberikan nasehat dibidang militer dan hankam pada duta besar berkuasa penuh);
(b)   Atase teknis (atase perdagangan, perindustrian, pendidikan dan kebudayaan, dan bidang lain seperti pembuatan paspor dan pencatatan sipil). 
c. Perwakilan Konsuler
(1) Konsul Jendral, membawahi beberapa konsul dan di tempatkan di ibukota negara.
(2) Konsul dan Wakil Konsul
     Konsul mengepali satu kekonsulan dan terkadang diperbantukan pada konsul jenderal.
(3) Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal yang bertugas mengurus hal-hal yang
     sifatnya terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan dan ditempatkan di kota-kota
     kekonsulan.
d. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Menurut Kongres Wina 1961, fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
(1)   Mewakili negara pengirimdi dalam negara penerima.
(2)   Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internsional.
(3)   Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
(4)   Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai UU dan melaporkan kepada pemerintah negara penerima.
(5)   Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
e. Hak Istimewa Perwakilan Diplomatik, berdasarkan Kongres Wina adalah
(1) Hak Imunitas
      Hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya, termasuk tidak tunduk kepada yurisdiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik perkara perdata maupun pidana, namun dapat diusir atau dikembailkan ke nagar asalnya.
(2) Hak Ekstrateritorial
      Hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan, termasuk halaman, bangunan, serta perlengkapannya, seperti bendera, lambang negara, dokumen, surat-surat lainnya yang bebas sensor.

Latihan
1. Hubungan internasional yang dilakukan suatu negara sangat ditentukan oleh ....
2. Proses komunikasi antarpelaku politik internasional untuk mencapai kebijakan politik
    luar negeri suatu negara disebut .....
3. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah yang dihadapi dua negara disebut ....
4. Hubungan antara suatu negara dengan negara lain atau antara satu warga negara
    dengan warga negara lain disebut .....
5. Perundingan yang dilakukan secara tidak resmi disebut .....
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar