B. MASYARAKAT MADANI
1.
Pengertian Masyarakat Madani (Civil
Society)
Istilah madani secara umum diartikan
sebagai “adab atau beradab”. Masyarakat madani didefinisikan sebagai masyarakat
yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya. Untuk dapat
mencapai tata masyarakat seperti ini, persyaratan yang harus dipenuhi antara
lain adanya keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut
kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan,
serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pemimpinnya.
Berikut
merupakan pengertian masyarakat madani menurut beberapa ahli.
a. Zbigniew Rau
Masyarakat madani adalah sebuah ruangan dalam
masyarakat yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara, yang
diekspresikan dalam gambaran ciri-cirinya, yakni individualis, pasar (market),
dan pluralisme.
a.
Anwar Ibrahim
Masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang
berasaskan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasasn
perorangan dan kestabilan masyarakat.
Penekanan masyarakat madani terletak pada;
(1)
Adanya
organisasi-organisasi kemasyarakatan yang otonom dari pengaruh dan kekuasaan;
(2)
Adanya ruang
publik yang memungkinkan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu.
Nurcholis masjid berpendapat bahwa istilah civil society dan civility diartikan sebagai masyarakat madani dan pradaban. Civility mengandung makna toleransi dan
kesediaan pribadi untuk menerima berbagai macam pandangan politik dan tingkah
laku sosial, serta pandangan yang berbeda. Jika dikaitkan dengan negara
Indonesia, menurut Nurchoilis Majid proses menuju masyarakat madani itu tengan
dialami oleh negara Indonesia. Nurcholis Masjid mendefinisikan civil society sebagai lawan dari
rezim-rezim absolut. Hubungan antara pemerintah dan civil society di Indonesia lebih sering didefinisikan dalam kerangka
kerja sama, bukan sebagai konflik.
Berdasarkan
kajian di atas, masyarakat madani adalah sebuah komunitas sosial berfondasikan
keadilan dan kesetaraan, muaranya adalah demokratisasi, yang terbentuk akibat adanya partisipasi nyata
anggota kelompok masyarakat. Sedangkan hukum diposisikan sebagai alat
pengendali dan pengawasan perilaku masyarakat.
2. Ciri-Ciri Masyarakat Madani
a.
Free public sphere (ruang publik yang bebas), artinya sebagai wilayah di mana masyarakat
sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik.
Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat,
berkumpul, serta mempublikasikan informasi kepada publik.
b.
Demokratisasi
Menurut
Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional
masyarakat yang secara eksplisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi. Hanya negara
demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani. Untuk menumbuhkan
demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi,
kesetaraan, dan kemandirian.
c.
Toleransi
Toleransi
adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap
sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam
masyarakat madani untuk saling menghargai dan menghormati pendapat serta
aktivitas orang atau kelompok masyarakat lain.
d.
Pluralisme
Pluralisme
adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa
masyarakat itu majemuk.
e.
Keadilan sosial (social justice)
Keadilan
adalah keseimbangan dan pembagian yang proposional antara hak dan kewajiban
setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
Berikut
ini pilar-pilar penegak demokrasi.
(1)
Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM)
(2)
Pers yang bebas
(3)
Supremasi hukum
(4)
Perguruan tinggi
(5)
Partai politik
f.
Partisipasi
sosial
Partisipasi
sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi
terciptanya masyarakat madani. Antitesis (lawan) masyarakat madani adalah
tirani yang memasung kehidupan bangsa. Tanpa danya partisipasi, yang ada
hanyalah demokrasi semu (pseudo-democracy),
sebagaimana yang dipraktikkan oleh rezim Orde Baru.
g.
Supremasi hukum
Penghargaan
terhadap supremasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan. Demokrasi
tanpa didukung oleh penghargaan terhadap tegaknya hukum akan mengarah pada
dominasi mayoritas yang dapat menghilangkan rasa keadilan terhadap kelompok
minoritas.