Selasa, 25 Oktober 2016

B. MASYARAKAT MADANI



B. MASYARAKAT MADANI
1. Pengertian Masyarakat Madani (Civil Society)
Istilah madani secara umum diartikan sebagai “adab atau beradab”. Masyarakat madani didefinisikan sebagai masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya. Untuk dapat mencapai tata masyarakat seperti ini, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adanya keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pemimpinnya.
                        Berikut merupakan pengertian masyarakat madani menurut beberapa ahli.
              a. Zbigniew Rau
Masyarakat madani adalah sebuah ruangan dalam masyarakat yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara, yang diekspresikan dalam gambaran ciri-cirinya, yakni individualis, pasar (market), dan pluralisme.
a.      Anwar Ibrahim
Masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang berasaskan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasasn perorangan dan kestabilan masyarakat.
Penekanan masyarakat madani terletak pada;
(1)   Adanya organisasi-organisasi kemasyarakatan yang otonom dari pengaruh dan kekuasaan;
(2)   Adanya ruang publik yang memungkinkan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu.
Nurcholis masjid berpendapat bahwa istilah civil society dan civility diartikan sebagai masyarakat madani dan pradaban. Civility mengandung makna toleransi dan kesediaan pribadi untuk menerima berbagai macam pandangan politik dan tingkah laku sosial, serta pandangan yang berbeda. Jika dikaitkan dengan negara Indonesia, menurut Nurchoilis Majid proses menuju masyarakat madani itu tengan dialami oleh negara Indonesia. Nurcholis Masjid mendefinisikan civil society sebagai lawan dari rezim-rezim absolut. Hubungan antara pemerintah dan civil society di Indonesia lebih sering didefinisikan dalam kerangka kerja sama, bukan sebagai konflik.
      Berdasarkan kajian di atas, masyarakat madani adalah sebuah komunitas sosial berfondasikan keadilan dan kesetaraan, muaranya adalah demokratisasi, yang  terbentuk akibat adanya partisipasi nyata anggota kelompok masyarakat. Sedangkan hukum diposisikan sebagai alat pengendali dan pengawasan perilaku masyarakat.

2. Ciri-Ciri Masyarakat Madani
a.      Free public sphere (ruang publik yang bebas), artinya sebagai wilayah di mana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka  dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasi kepada publik.
b.      Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara eksplisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi. Hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian.
c.       Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas orang atau kelompok masyarakat lain.
d.      Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk.
e.      Keadilan sosial (social justice)
Keadilan adalah keseimbangan dan pembagian yang proposional antara hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
Berikut ini pilar-pilar penegak demokrasi.
(1)   Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
(2)   Pers yang bebas
(3)   Supremasi hukum
(4)   Perguruan tinggi
(5)   Partai politik
f.        Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Antitesis (lawan) masyarakat madani adalah tirani yang memasung kehidupan bangsa. Tanpa danya partisipasi, yang ada hanyalah demokrasi semu (pseudo-democracy), sebagaimana yang dipraktikkan oleh rezim Orde Baru.
g.      Supremasi hukum
Penghargaan terhadap supremasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan. Demokrasi tanpa didukung oleh penghargaan terhadap tegaknya hukum akan mengarah pada dominasi mayoritas yang dapat menghilangkan rasa keadilan terhadap kelompok minoritas.

Selasa, 18 Oktober 2016

PRINSIP-PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI



1.      Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi menurut beberapa ahli
a.      Masykuri Abdillah
Prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme.
b.      Robert A. Dahl
Terdapat tujuh prinsip dalam demokrasi, yaitu sebagai berikut.
(1)   Kontrol atas keputusan pemerintah
(2)   Pemilihan yang teliti dan jujur.
(3)   Hak memilih dan dipilih.
(4)   Kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman.
(5)   Kebebasan mengakses informasi.
(6)   Kebebasab berserikat.
c.       Riswandha Imawan
Prinsip-prinsip demokrasi yang dikehendaki oleh rakyat adalah sebagai berikut.
(1)   Demokrasi yang deliberatif (mengutamkan musyawarah).
(2)   Substantif (mengena keakar permasalahan).
(3)   Partisipatif (melibatkan seluruh rakyat)
Beberapa ahli Indonesia juga mengemukakan parameter (ukuran) negara demokrasi sebagai berikut.
a.      Amien Rais
Parameter negara demokrasi adalah sebagai berikut.
(1)   Adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan.
(2)   Distribusi pendapatan secara adil.
(3)   Kesempatan memperoleh pendapatan.
(4)   Ketersediaan dan keterbukaan informasi.
(5)   Mengindahkan etika politik.
(6)   Kebebasan individu.
(7)   Semangat kerja sama
(8)   Hak untuk proses.
b.      Sri Soemantri
Menurut Sri Soemantri, negara dikatakan demokrasi apabila:
(1)   Hukum ditetapkan dengan perstujuan wakil rakyat yang dipilih secara bebas.
(2)   Hasil pemilu dapat mengakibatkan pergantian orang-orang pemerintahan.
(3)   Pemerintahan harus terbuka.
(4)   Kepentingan minoritas harus diperhitungkan.
c.       Frans Magnis Suseno
Menurut Frans kriteria negara demokrasi adalah sebagai berikut.
(1)   Negaran terikat demokrasi hukum.
(2)   Kontrol efektif terhadap pemerintah oleh rakyat.
(3)   Pemuli yang bebas.
(4)   Prinsip mayoritas.
(5)   Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.
Berdasarkan uraian di atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa kewenangan rakyat merupakan sumber utama demokrasi yang berarti segala sesuatunya harus ditentukan oleh rakyat. Kegiatan roda pemerintahan, pembuatan kebijakan, baik dalam negeri maupun luar negeri harus melibatkan dan berdasarkan aspirasi rakyat dan mendapat persetujuan rakyat melalui lembaga perwakilan, yaitu DPR.
Dalam demokrasi, terdapat pembagian kekuasaan antarlembaga negara supaya tidak terjadi pemusatan kekuasaan yang dapat menindas rakyat, misalnya berupa pengeluaran kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Selain itu, terdapat juga  pengakuan hak–hak individu dan penghargaan   pendapat dari kalangan mayoritas dan minoritas.
Ketiga prinsip demokrasi tersebut seharusnya sangat dijunjung tinggi dan diterapkan pada tatanan politik pemerintan, dan dalam kehidupan sehari-hari. Namun pada praktekny tidak seperti itu karena disesuaikan dengan situasi negara dan kondisi masyarakat dalam negara itu.

            LATIHAN
1.      Suatu pemerintahan yang kekuasaan tertingginya berada ditangan rakyat disebut ....
2.      Demokrasi tidak langsung disebut juga ....
3.      Badan perwakilan rakyat yang ada di Indonesia adalah ....
4.      Di Indonesia lembaga yang merepresentasikan aspirasi rakyat adalah ....
5.      Prisnsip kedaulatan rakyat dalam demokrasi tercantum dalam konstitusi RI, yaitu...

Selasa, 11 Oktober 2016

Tipe-tipe Budaya Politik Di Indonesi

1.      Tipe-tipe budaya politik.
Tipe budaya politik sangat dipengaruhi oleh :
1.     Karakteristik yang ada di masyarakat
2.     Sistem politik yang berlaku
2.      Macam-macam Tipe budaya politik
a.     Budaya  politik  parochial
Ciri-ciri :
1.     Tipe budaya politik yang orientasi politik individu dan masyarakatnya masih sangat rendah. Hanya terbatas pada satu wilayah atau lingkup yang kecil atau sempit.
2.     Individu tidak mengharapkan apapun dari sistem politik.
3.     Tidak ada peranan politik yang bersifat khas dan berdiri sendiri.
4.     Biasanya terdapat pada masyarakat tradisional.

b.     Budaya  politik  subjek
Ciri-ciri :
1.     Masyarakat dan individunya telah mempunyai perhatian dan minat terhadap sistem politik
2.     Peran politik yang dilakukan masyarakat/individu masih terbatas pada pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah dan menerima kebijakan tersebut dengan pasrah.
3.     Tidak ada keinginan untuk menilai , menelaah atau bahkan mengkritisi
c.     Budaya  politik  partisipan
1.     Merupakan tipe budaya yang ideal.
2.     Individu dan masyarakatnya telah mempunyai perhatian, kesadaran dan minat yang tinggi terhadap politik pemerintah.
3.     Individu dan masyarakatnya mampu memainkan peran politik baik dalam proses input (berupa pemberian dukungan atau tuntutan terhadap sistem politik) maupun dalam proses output (melaksanakan, menilai dan mengkritik terhadap kebijakan dan keputusan politik pemerintah).
d.     Budaya  Politik Parokial Partisipan ( Participant Parochial  Political  Culture )
1.     Berlaku di negara-negara berkembang yang masyarakatnya menganut budaya dalam stuktur politik parokial.
2.     Tetapi untuk keselarasan diperkenalkan norma-norma yang bersifat partisipan.
e.     Budaya  Politik  Subjek Parokial ( Parochial  Subject Political  Culture )
1.     Budaya politik yang sebagian besar telah menolak tuntutan masyarakat feodal atau kesukuan.
2.     Telah mengembangkan kesetiaan terhadap sistem politik yang lebih komplek dengan stuktur pemerintah pusat yang bersifat khusus.
3.     Cenderung menganut sistem pemerintahan sentralisasi.


3.      Dampak perkembangan tipe budaya politik sesuai dengan perkembangan sistem politik yang berlaku
a.     Masa Orde Lama
       Budaya politik yang berkembang dipengaruhi oleh dominasi Islam sebagai agama mayoritas.
b.     Masa Orde Baru
       Sentralistik dan tertutup.
c.     Masa Reformasi
       Euphoria dan cenderung anarkhis ( pada awal reformasi ).


PENGERTIAN BUDAYA POLITIK



PENGERTIAN BUDAYA POLITIK
1.      Pengertian Budaya Politik
Secara etimologis, demokrasi terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan kratos atau kratein yang   berarti kekuasaan atau kedaulatan. Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara yang kedaulatannnya berada di tangan rakyat.
              Budaya demokrasi adalah pola-pola sikap dan orientasi politik yang bersumber dari nilai nilai
              dasar demokrasi dan yang sudah seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara dari sistem
politik demokrasi.  Sedangkan inti dari budaya demokrasi ini adalah kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi, kesederajatan, dan kompromi.

                     Susilo Bambang Yudhoyono memiliki pandangan mengenai demokrasi.
a.       Ukuran normatif. Demokrasi adalah partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan pada penetapan kebijakan.
b.      Ukuran demokrasi yang mapan. Dikatakan mapan apabila memiliki lima arena yaitu masyarakat madani, masyarakat politik, masyarakat ekonomi, rule of law (undang-undang dan peraturan), dan aparatur negara yang berfungsi dengan baik.

Dari segi pelaksanaan, menurut Inu Kencana demokrasi dibagi menjadi dua model.
a.       Demokrasi langsung
Demokrasi langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara secara langsung.
b.      Demokrasi tidak langsung (demokrasi perwakilan)
Demokrasi tidak langsung terjadi apabila rakyat mewujudkan kedaulatannya tidak melalui pihak eksekutif melainkan melalui lembaga perwakilan.          

                Pengertian demokrasi menurut beberapa ahli.
a.       Sideny Hook
Demokrasi adalah pemerintahan yang keputusan-keputusan penting pemerintahnya didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa secara langsung atau tidak langsung.
b.      Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang rakyatnya meminta pertanggungjawaban atas tindakan-tindakan pemerintah di wilayah publik secara tidak langsung melalui kompetesi dan kerja sama dengan para wakil rakyat yang telah terpilih.
                C.   Afan Gaffar
                      Afan Gaffar memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu secara normatif (demokrasi
      normatif) dan empirik (demokrasi empirik). Demkrasi normatif adalah demokrasi yang
                    secara ideal hendak dilakukan oleh negara. Demokrasi empirik adalah demokrasi yang
                   diwujudkan dalam dunia politik praktis.

                       Berdasarkan beberapa definisi tersebut, hakikat demokrasi adalah sebagai berikut.
a.       Pemerintahan dari rakyat (goverment of the people)
b.      Pemerintahan oleh rakyat (goverment by the people)
c.       Pemerintah untuk rakyat (goverment for the people)