Selasa, 25 Oktober 2016

B. MASYARAKAT MADANI



B. MASYARAKAT MADANI
1. Pengertian Masyarakat Madani (Civil Society)
Istilah madani secara umum diartikan sebagai “adab atau beradab”. Masyarakat madani didefinisikan sebagai masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya. Untuk dapat mencapai tata masyarakat seperti ini, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adanya keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pemimpinnya.
                        Berikut merupakan pengertian masyarakat madani menurut beberapa ahli.
              a. Zbigniew Rau
Masyarakat madani adalah sebuah ruangan dalam masyarakat yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara, yang diekspresikan dalam gambaran ciri-cirinya, yakni individualis, pasar (market), dan pluralisme.
a.      Anwar Ibrahim
Masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang berasaskan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasasn perorangan dan kestabilan masyarakat.
Penekanan masyarakat madani terletak pada;
(1)   Adanya organisasi-organisasi kemasyarakatan yang otonom dari pengaruh dan kekuasaan;
(2)   Adanya ruang publik yang memungkinkan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu.
Nurcholis masjid berpendapat bahwa istilah civil society dan civility diartikan sebagai masyarakat madani dan pradaban. Civility mengandung makna toleransi dan kesediaan pribadi untuk menerima berbagai macam pandangan politik dan tingkah laku sosial, serta pandangan yang berbeda. Jika dikaitkan dengan negara Indonesia, menurut Nurchoilis Majid proses menuju masyarakat madani itu tengan dialami oleh negara Indonesia. Nurcholis Masjid mendefinisikan civil society sebagai lawan dari rezim-rezim absolut. Hubungan antara pemerintah dan civil society di Indonesia lebih sering didefinisikan dalam kerangka kerja sama, bukan sebagai konflik.
      Berdasarkan kajian di atas, masyarakat madani adalah sebuah komunitas sosial berfondasikan keadilan dan kesetaraan, muaranya adalah demokratisasi, yang  terbentuk akibat adanya partisipasi nyata anggota kelompok masyarakat. Sedangkan hukum diposisikan sebagai alat pengendali dan pengawasan perilaku masyarakat.

2. Ciri-Ciri Masyarakat Madani
a.      Free public sphere (ruang publik yang bebas), artinya sebagai wilayah di mana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka  dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasi kepada publik.
b.      Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara eksplisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi. Hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian.
c.       Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas orang atau kelompok masyarakat lain.
d.      Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk.
e.      Keadilan sosial (social justice)
Keadilan adalah keseimbangan dan pembagian yang proposional antara hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
Berikut ini pilar-pilar penegak demokrasi.
(1)   Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
(2)   Pers yang bebas
(3)   Supremasi hukum
(4)   Perguruan tinggi
(5)   Partai politik
f.        Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Antitesis (lawan) masyarakat madani adalah tirani yang memasung kehidupan bangsa. Tanpa danya partisipasi, yang ada hanyalah demokrasi semu (pseudo-democracy), sebagaimana yang dipraktikkan oleh rezim Orde Baru.
g.      Supremasi hukum
Penghargaan terhadap supremasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan. Demokrasi tanpa didukung oleh penghargaan terhadap tegaknya hukum akan mengarah pada dominasi mayoritas yang dapat menghilangkan rasa keadilan terhadap kelompok minoritas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar