A.
PENGERTIAN DAN
PENTINGNYA KETERBUKAAN
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “keterbukaan”
berasal dari kata “buka” yang
mempunyai arti :
1.
tidak sengaja dibuka; tidak
tertutup; tersingkap.
2.
tidak terbatas pada masyarakat
tertentu saja, tidak dirahasiakan
Secara
umum “keterbukaan” lebih dikenal
dengan “transparansi”, yang dapat
diartikan suatu keadaan yang tidak dirahasiakan atau mau menerima sesuatu dari
luar dirinya atau juga bersedia berkomunikasi dengan dunia lain yang diluar
dunia dirinya. ‘Keterbukaan’ sangat penting dalam kehidupan bersama, orang yang
tidak terbuka, dalam arti menutup diri dari orang-orang sekitar cenderung
berfikiran menurut cara pandang sendiri, sehingga sukar menerima usulan,
gagasan, pendapat dan opini orang lain terhadap dirinya. Keadaan seperti ini
dalam kehidupan merupakan hal yang tidak baik, apalagi kita semua menyadari
bahwa manusia adalah mahluk sosial tidak dapat lepas dari keterikatannya dengan
manusia yang lain.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
“keterbukaan” merupakan hal yang sangat penting, baik dalam bidang Ideologi,
Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan. Karena diharapkan
dengan adanya keterbukaan dalam sistem penyelenggaaraan negara tujuan
pembangunan sosoial seperti yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke
empat dapat terwujud.
Keterbukaan
yang dilakukan oleh pemerintah sebagai penyelenggra negara mutlak dilakukan,
sebab tanpa keterbukaan sesgala sesuatu menjadi tidak jelas, dan ini membuat
peluang bagi penyimpangan dan perbuatan yang tidak bertanggung jawab,
“ketertutupan” mengakibatkan ketidakmampuan mencegah hal-hal yang merugikan
kehidupan berbangsa dan bernegara seperti kolusi,
korupsi dan nepotisme.
Ketertutupan dapat mengakibatkan
1.
matinya peluang untuk
mengembangkan daya kreatif dan kemampuan bersaing secara terbuka dan adil,
2.
terjadinya kebijakan yang tidak
peka terhadap kehendak rakyat,
3.
penyalahgunaan kekuasaan,
4.
ketidak mampuan rakyat
melakukan pengawasan terhadap pemerintah
5.
menimbulkan perasaan ketidak
adilan
6.
menimbulkan gejolak sosial,
7.
tak terciptanya pada stabilitas
politik,
8.
hubungan antara rakyat dan
pemerintah menjadi tidak harmonis,
9.
timbul kecurigaan dan rasa
ketidak percayaan rakyat pada pemerintah
10.
melahirkan disintegrasi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pentingnya keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
a.
keterbukaan yang dijalankan
dalam roda pemerintahan negara sangat memungkinkan mendorong adanya partisipasi
masyarakat luas dalam berbagai bidang dan aspek kehidupan.
b.
Keterlibatan masyarakat da;lam
penyelenggaraan negara, terutama dalam hal pengawasan terhadap pemerintah akan
mendorong terbentuknya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
c.
Kepercayaan yang tinggi dari
masyarakat kepada penyelenggara negara.
d.
Dapat mengikis secara tuntas
budaya korupsi, kolusi dan nepotisme. dalam pemerintahan
e.
Berkembangnya iklim demokrasi
dalam segala aspek kehidupan sehingga mendorong terwujudnya kehidupan
masyarakat yang adil dan sejahtera..
f.
Perpecahan yang disebabkan oleh
ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah yang tertutup dapat dihindari melalui
keterbukaan yang dijalankan oleh pemerintah.
Dengan
adanya keterbukaan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara akan berdampak terhadap :
a.
Terwujudnya sila Persatuan Indonesia
dari Pancasila sebagai landasan
untuk mempersatukan bangsa.
b.
Terwujudnya penyelenggara
negara yang mampu memahami dan
mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil sehingga dapat
terwujud toleransi, kerukunan sosial, kebersamaan dan kesetaraan.
c.
Terwujudnya kepercayaan
masyarakat kepada penyelenggara negara, antara sesama masyarakat sehingga menjadi
landasan kerukunan dalam hidup bernegara.
Pemerintahan demokrasi terbentuk atas dasar kehendak rakyat. Jadi, rakyat
berhak mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah, apa yang diputuskan oleh
pemerintah, rakyat harus tahu, karena semua itu akan berpulang kepada rakyat.
Agar program dan pelaksanaan kekuasaan negara itu sesuai dengan aspirasi dan
kemauan rakyat, maka perlu adanya keterbukaan agar rakyat mengetahui apa yang
akan diputuskan dan dilaksanakan. Apakah keputusan itu akan merugikan rakyat
atau akan menguntungkan rakyat. Agar keputusan dan program yang akan
dilaksanakan oleh pemerintah itu tidak bertolak belakang dengan kehendak
rakyat, maka diperlukan adanya keterbukaan dalam penyelenggaraan kekuasaan.
Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengandung dua
dimensi penting, yaitu dari segi pemerintah dan dari segi rakyat. Dari segi
pemerintah perlu adanya keterbukaan atau transparansi dalam menjalankan
kekuasaannya, sedangkan dari segi rakyat perlu adanya kebebasan rakyat untuk mengemukakan
pendapat, kebebasan untuk mendapatkan informasi, kebebasan untuk mengawasi
pemerintah, bahkan adanya peran serta rakyat baik dalam tahap pengambilan
keputusan maupun dalam tarap pelaksanaan keputusan itu.
Asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat penting agar
rakyat tahu dan menyadari segala apa yang diputuskan oleh pemerintah tentang
apa yang akan dilaksanakan. Dengan keterbukaan itu akan muncul kepercayaan
rakyat terhadap pemerintah. Sebaliknya, jika pemerintah dalam penyelenggaraan
kekuasaan pemerintahannya tertutup atau tidak transparan, maka rakyat akan
mempertanyakan atau bahkan timbul ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintah.
Akibat dari hal ini, rakyat akan meninggalkan pemerintah, dalam arti rakyat
tidak mendukung dan kurang berpartisipasi terhadap program yang dijalankan oleh
pemerintah. Jika rakyat sudah tidak percaya kepada pemerintah, maka secara
teori rakyat berhak memberhentikan dan mengganti pemerintah, karena negara kita
adalah negara demokrasi dan dalam negara demokrasi, rakyatlah yang memegang
kedaulatan.
Ada beberapa indikator bahwa suatu pemerintahan
bersifat terbuka atau tertutup, antara lain sebagai berikut :
v
Apakah pemerintah memberikan kebebasan kepada
rakyat untuk mengemukakan pendapat
v
baik lisan ataupun secara tulisan.
v
Apakan ada kebebasan pers baik media cetak
maupun elektronik untuk menginformasikan
v
segala kebijakan pemerintah kepada rakyat atau
mengkritik kebijakan pemerintah.
v
Apakah ada lembaga untuk menyalurkan aspirasi
rakyat atau tidak ada.
v
Apakah ada lembaga yang mengawasi jalannya
pemerintahan atau tidak ada.
v
Apakah ada pertanggungjawaban bagi setiap
pejabat publik.
v
Apakah ada rotasi kekuasaan, dalam arti ada
pembatasan jabatan kepala negara dan lembaga-lembaga negara lainnya.
v
Apakah ada pemilihan umum dengan asas langsung,
umum, bebas dan rahasia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar