PENGERTIAN DAN
PENTINGNYA KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. Pengertian dan Macam-macam Keadilan
Adil dalam
Kamus Umum Bahasa Indonesia mempunyai 3 (tiga) arti, yaitu :
a.
sama berat; tidak berat sebelah; tidak
memihak
b.
berpihak kepada yang benar;
berpegang pada kebenaran
c.
sepatutnya; tidak sewenang-wenan
Sedangkan menurut Ensiklopedi Indonesia kata “adil” berasal
dari bahasa Arab yang mengandung
pengertian :
1.
tidak berat sebelah atau tidak
memihak kepada salah satu pihak.
2.
memberikan sesuatu kepada
setiap orang sesuai dengan hak yang yang harus diperolehnya.
3.
mengetahui hak dan kewajiban,
mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut
peraturan atau syarat dan hukum yang telah diterapkan, tidak sewenang-wenag dan
maksiat atau berbuat dosa.
4.
orang yang berbuat adil,
kebalikan dari fasiq (orang yang tidak menjalankan perintah)
Keadilan
pada hakekatnya adalah memberikan atau memperlakukan seseorang atau pihak lain
sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yang menjadi hak setiap manusia adalah
diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnta, yang sama derajat
tanpa membedakan suku, agama, ras
keturunan dan perbedaan-perbedaan lainnya. Selain itu “keadilan” dapat pula
diartikan sebagai tindakan yang didasarkan kepada norma-norma tertentu, baik norma
agama maupun norma hukum.
2.
Keadilan Menurut Berbagai Sumber
Keadilan
menurut Aristoteles.
a.
Keadilan Komutatif
Keadilan komunikatif ialah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah
diberikan.
b.
Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah keadilan yang berdasarkan perlakuan
terhadap sesorang diberikan sesuai dengan jasa yang telah diberikan.
c.
Keadilan Kodrat Alam
Keadilan Kodrat Alam ialah memberi sesuatu sesuai dengan yang
diberikan oleh orang lain terhadap diri kita.
d.
Keadilan Konvensional
Keadilan Konvensional adalah jika seseorang warganegara telah
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan
Keadilan menurut Plato.
1.
Keadilan Moral
Yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila
telah mampu memberikan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
2.
Keadilan Prosedural.
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang
telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah
ditetapkan
Keadilan menurut Thomas Hobbes.
Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan
dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu,
artinya apabila seseorang telah berbuat berdasarkan perjanjian yang telah
disepakati dapat dikatakan adil.
Keadilan menurut Rawls
1.
Keadilan Prosedural Murni (Perfect
Prosedural Justice)
Menuntut perlunya standar independen untuk menentukan hasil manakah
yang bisa diterima secara adil.
2.
Keadilan Prosedural Tidak
Sempurna (Imperfect Prosedural)
Adalah prosedure yang sebelumnya telah dirancang dengan baik , namun
hasil akhir bisa berbeda.
3.
Keadilan Prosedural Murni (Pure
Prosesdural Justice)
Tidak ada kreteria independen yang mendahului suatu prosedur
Keadilan
menurut Prof. Dr. Notonegoro, S.H.
Keadilan
Legalitas, yaitu keadilan yang berdasar kepada peraturan hukum yang
berlaku. Sikap perilaku yang merupakan
cirri-ciri keadilan kegalitas diantaranya
1.
saling cinta terhadap sesama
manusia
2.
tenggang rasa dan tepa selira
3.
tidak sewenang-wenang terhadap
orang lain
4.
menghormati orang lain
Keadilan menurut Morfiner Alder
Menambahkan dengan keadilan Kontributif, yaitu menyangkut
kewajiban moral setiap anggota masyarakat untuk melakukan suatu tindakan yang
memberikan sumbangan atau menunjang kebaikan bersama dan kesejahteraan umum
dari masyarakat.
`Drs
H. Burhanudin Salam dalam bukunya “Etika Sosial” Dalam Kehidupan Manusia”
mengungkapkan bahwa prinsip jamimanan keadilan menuntut agar kita memperlakukan
orang lain sesuai dengan haknya, hak orang lain perlu dihargai dan jangan
sampai dilanggar, sebagaimana kita mengharapkan juga agar hak kita dihargai dan
tidak dilanggar.
3.
Pentingnya Keadilan Dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Jaminan
keadilan perlu diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama
oleh pelaku pembuat kebijakan, mereka adalah orang pertama yang harus
memberikan keteladanan dalam proses pemberdayaan jaminan keadilan teutama pada
dirinya sendiri, setelah itu baru memberdayakan memberdayakan keadilan bagi
masyarakat sebagai prinsip bersama. Jaminan
keadilan tergambar dalam Pancasila sila kelima yang berbunyi Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, artinya jaminan keadilan sangat didambakan dan
merupakan cita-cita bersama yang harus ditegakan dan dijiunjung tinggi, dengan
tuntutan agar semua orang dalam situasi yang sama harus diperlakukan sama,
kesejahteraan bukan untuk segelintir orang atau kelompok tertentu, melainkan
harus menjadi milik seluruh rakyat Indonesia. Dari pernyataan tersebut dapat
dikatakan bahwa dengan penerapan keadilan dapat memperkokoh persatuan dan
kesatuan bangsa,sedangkan tidak dijalankan nilai-nilai keadilan dapat membuat
disintegrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Keadilan dapat diartikan sebagai
suatu tindakan yang tidak sewenang-wenang. Keadilan dapat pula diartikan
sebagai suatu tindakan yang didasarkan atas norma-norma tertentu secara
objektif.
4.
Akibat Dari Penyelenggaraan
Pemerintah Yang Tidak Melaksanakan Keadilan
Dibawah ini adalah perbuatan yang diakibatkan oleh
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak melaksanakan keadilan :
a.
Adanya konflik vertikal antara
pemerintah pusat dan daerah-daerah tertentu yang merasa dianak tirikan dengan
tuntutan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Timbul gejolak sosial karena
ketidak puasan masyarakat yang menggunung kemudian menjelma menjadi gejolak
politik yang kemudian berakhir dengan bentrok antara aparat keamanan dengan
masyarakat yang merugikan berbagai
pihak.
c.
Konflik budaya yang
mengakibatkan pertumpahan darah dan dendam antara kelompok masyarakat, ini
membuat keterpurukan dan menjauhkan bangsa Indonesia dari nilai-nilai
Persatuan dan Kesatuan.
5. Perlunya Hukum dalam Penegakkan
Keadilan
Dalam
rangka menegakkan keadilan, kita perlu taat dan patuh pada hukum yang berlaku,
sebab hukum merupakan sarana untuk mewujudkan ketertiban masyarakat yang
berintikan keadilan.
1. Pengertian dan Penggolongan Hukum
Menurut kamus bahasa Indonesia, hukum diartikan sebagai berikut :
a.
Peraturan yang dibuat oleh
suatu kekuasaan atau adat yang dianggap berlaku oleh dan untuk orang banyak.
b.
Segala undang-undang, peraturan
dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat.
c.
Ketentuan (kaidah, patokan)
mengenai sesuatu peristiwa atau kejadian (alam dan sebagainya).
Dari pengertian itu, dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan
hukum ialah keseluruhan kaidah (norma) yang memuat sejumlah petunjuk hidup yang
berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang bersifat memaksa dan
mengikat untuk menjamin kepentingan manusia dalam masyarakat. Jadi, hukum
mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1.
Bersifat mengatur, yaitu mengatur ketertiban
masyarakat dan menjamin serta melindungi (mengayomi) kepentingan manusia dalam
masyarakat.
2. Bersifat memaksa,
negara (pemerintah) dapat memaksa setiap orang yang melanggar hukum untuk
tunduk dan menerima akibat-akibat pelanggaran hukum tanpa kecuali.
3. Memuat sanksi,
yaitu akibat-akibat yang dikenakan kepada siapa saja yang melanggar hukum,
berupa hukuman yang jelas dan tegas, yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Hukum yang berlaku dalam suatu negara itu sangat kompleks. Oleh
karena itu, diadakan penggolongan hukum agar kita dapat lebih memahami hukum
tersebut. Penggolongan hukum itu dapat dirinci sebagai berikut :
1. Berdasarkan bentuknya, hukum dapat digolongkan ke dalam
hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
2. Berdasarkan fungsinya, hukum dapat digolongkan ke dalam
hukum materiil dan hukum formal (hukum acara)
3. Berdasarkan masalah yang diaturnya, hukum dapat digolongkan
ke dalam hukum publik dan hukum privat.
2. Sumber Hukum
Sumber
hukum dibedakan antara sumber hukum materiil dan sumber hukum
formal.
Sumber hukum materiil, adalah perasaan hukum
seseorang atau pendapat orang banyak tanpa melihat bentuk dan isi dari hukum.
Sumber hukum materiil adalah kesusilaan, sedangkan kesusilaan bersumber pada
agama. Sumber hukum dalam arti materiil tersebut adalah pandangan hidup,
kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan
dan watak dari rakyat suatu negara.
Sumber
hukum formal, adalah bentuk-bentuk yang secara nyata menentukan berlakunya
hukum
itu sendiri.
3. Ada beberapa
macam sumber hukum formal, antara lain :
a.
Undang-undang;
b.
Kebiasaan atau adat;
c.
Yurisprudensi (hukum hakim);
d.
Traktat (perjanjian internasional);
e.
Doktrin (pendapat para ahli hukum terkemuka);
dan
f.
Dekrit
4. Fungsi dan Tujuan Hukum
Dalam
kaitannya dengan fungsi hukum, ada beberapa pendapat para ahli hukum, antara
lain sebagai berikut :
1)
Soerjono Soekamto, menyatakan bahwa fungsi hukum dalam pembangunan adalah sebagai
sarana pembaharuan masyarakat.
2)
Van Apedoorn, mengemukakan bahwa tujuan hukum mengatur tata tertib secara damai
dan adil.
3)
Aristoteles, mengemukakan bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan,
hukum mempunyai suatu tugas yang suci, yaitu memberi kepada tiap-tiap orang apa
yang berhak diterima.
4)
Bentham, terkenal dengan teorinya tentang utilited (kegunaan), mengemukakan
bahwa hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang atau
hukum bertujuan menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang
sebanyak-banyaknya.
Berdasarkan
uraian tersebut, jelaslah bahwa tujuan hukum itu adalah untuk :
a)
Mewujudkan suatu keadilan;
b)
Mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan
adil;
c)
Menjamin kebahagiaan hidup manusia; dan
d)
Melindungi kepentingan-kepentingan manusia dalam
masyarakat.
Keadilan
itu tidak bisa hanya ditegakkan oleh pemerintah, akan tetapi peru didukung oleh partisipasi
seluruh warga negara. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik,
sangat diharapkan partisipasinya. Wujud partisipasi itu dapat kita nyatakan
dengan mengembangkan sikap dalam kehidupan sehari-hari, antara lain :
- Saling mencintai di antara sesama manusia;
- Tenggang rasa atau tepa selira;
- Tidak sewenang-wenang terhadap orang lain;
- Tidak suka berbohong dan menipu;
- Berani mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah;
- Menghormati hak-hak orang lain; dan
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar