Jumat, 18 November 2016

PENEGERTIAN DAN PENTINGNYA KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA




PENGERTIAN DAN PENTINGNYA KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. Pengertian dan Macam-macam Keadilan
  Adil dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mempunyai 3 (tiga) arti, yaitu :
a.         sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak
b.      berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran
c.         sepatutnya; tidak sewenang-wenan
Sedangkan menurut Ensiklopedi Indonesia kata “adil” berasal dari  bahasa Arab yang mengandung pengertian :
1.      tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak.
2.      memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang yang harus diperolehnya.
3.      mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan hukum yang telah diterapkan, tidak sewenang-wenag dan maksiat atau berbuat dosa.
4.      orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasiq (orang yang tidak menjalankan perintah)
Keadilan pada hakekatnya adalah memberikan atau memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yang menjadi hak setiap manusia adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnta, yang sama derajat tanpa membedakan  suku, agama, ras keturunan dan perbedaan-perbedaan lainnya. Selain itu “keadilan” dapat pula diartikan sebagai tindakan yang didasarkan kepada norma-norma tertentu, baik norma agama maupun norma hukum.

2.     Keadilan Menurut Berbagai  Sumber
               Keadilan menurut Aristoteles.
a.      Keadilan Komutatif
Keadilan komunikatif ialah perlakuan terhadap seseorang  dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikan.
b.      Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah keadilan yang berdasarkan perlakuan terhadap sesorang diberikan sesuai dengan jasa yang telah diberikan.
c.       Keadilan Kodrat Alam
Keadilan Kodrat Alam ialah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain terhadap diri kita.
d.      Keadilan Konvensional
Keadilan Konvensional adalah jika seseorang warganegara telah mentaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan

Keadilan menurut Plato.
1.      Keadilan Moral
Yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
2.      Keadilan Prosedural.
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan

Keadilan menurut Thomas Hobbes.
Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu, artinya apabila seseorang telah berbuat berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dapat dikatakan adil.

Keadilan menurut Rawls
1.      Keadilan Prosedural Murni (Perfect Prosedural Justice)
Menuntut perlunya standar independen untuk menentukan hasil manakah yang bisa diterima secara adil.
2.      Keadilan Prosedural Tidak Sempurna (Imperfect Prosedural)
Adalah prosedure yang sebelumnya telah dirancang dengan baik , namun hasil akhir bisa berbeda.
3.      Keadilan Prosedural Murni (Pure Prosesdural Justice)
Tidak ada kreteria independen yang mendahului suatu prosedur
       
               Keadilan menurut Prof. Dr. Notonegoro, S.H.
               Keadilan Legalitas, yaitu keadilan yang berdasar kepada peraturan hukum yang berlaku.  Sikap perilaku yang merupakan cirri-ciri keadilan kegalitas diantaranya
1.      saling cinta terhadap sesama manusia
2.      tenggang rasa dan tepa selira
3.      tidak sewenang-wenang terhadap orang lain
4.      menghormati orang lain

Keadilan menurut Morfiner Alder
Menambahkan dengan keadilan Kontributif, yaitu menyangkut kewajiban moral setiap anggota masyarakat untuk melakukan suatu tindakan yang memberikan sumbangan atau menunjang kebaikan bersama dan kesejahteraan umum dari masyarakat.

`Drs H. Burhanudin Salam dalam bukunya “Etika Sosial” Dalam Kehidupan Manusia” mengungkapkan bahwa prinsip jamimanan keadilan menuntut agar kita memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya, hak orang lain perlu dihargai dan jangan sampai dilanggar, sebagaimana kita mengharapkan juga agar hak kita dihargai dan tidak dilanggar.

3.     Pentingnya Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Jaminan keadilan perlu diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama oleh pelaku pembuat kebijakan, mereka adalah orang pertama yang harus memberikan keteladanan dalam proses pemberdayaan jaminan keadilan teutama pada dirinya sendiri, setelah itu baru memberdayakan memberdayakan keadilan bagi masyarakat sebagai prinsip bersama.  Jaminan keadilan tergambar dalam Pancasila sila kelima yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, artinya jaminan keadilan sangat didambakan dan merupakan cita-cita bersama yang harus ditegakan dan dijiunjung tinggi, dengan tuntutan agar semua orang dalam situasi yang sama harus diperlakukan sama, kesejahteraan bukan untuk segelintir orang atau kelompok tertentu, melainkan harus menjadi milik seluruh rakyat Indonesia. Dari pernyataan tersebut dapat dikatakan bahwa dengan penerapan keadilan dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,sedangkan tidak dijalankan nilai-nilai keadilan dapat membuat disintegrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara        
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak sewenang-wenang. Keadilan dapat pula diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan atas norma-norma tertentu secara objektif.

4.     Akibat Dari Penyelenggaraan Pemerintah Yang Tidak Melaksanakan Keadilan
Dibawah ini adalah perbuatan yang diakibatkan oleh penyelenggaraan pemerintahan yang tidak melaksanakan keadilan :
a.       Adanya konflik vertikal antara pemerintah pusat dan daerah-daerah tertentu yang merasa dianak tirikan dengan tuntutan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.      Timbul gejolak sosial karena ketidak puasan masyarakat yang menggunung kemudian menjelma menjadi gejolak politik yang kemudian berakhir dengan bentrok antara aparat keamanan dengan masyarakat  yang merugikan berbagai pihak.
c.       Konflik budaya yang mengakibatkan pertumpahan darah dan dendam antara kelompok masyarakat, ini membuat keterpurukan dan menjauhkan bangsa Indonesia dari nilai-nilai Persatuan dan Kesatuan.

5.     Perlunya Hukum dalam Penegakkan Keadilan
Dalam rangka menegakkan keadilan, kita perlu taat dan patuh pada hukum yang berlaku, sebab hukum merupakan sarana untuk mewujudkan ketertiban masyarakat yang berintikan keadilan.
1.  Pengertian dan Penggolongan Hukum
     Menurut kamus bahasa Indonesia, hukum diartikan sebagai berikut :
a.       Peraturan yang dibuat oleh suatu kekuasaan atau adat yang dianggap berlaku oleh dan untuk orang banyak.
b.      Segala undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat.
c.       Ketentuan (kaidah, patokan) mengenai sesuatu peristiwa atau kejadian (alam dan sebagainya).
Dari pengertian itu, dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukum ialah keseluruhan kaidah (norma) yang memuat sejumlah petunjuk hidup yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang bersifat memaksa dan mengikat untuk menjamin kepentingan manusia dalam masyarakat. Jadi, hukum mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Bersifat mengatur, yaitu mengatur ketertiban masyarakat dan menjamin serta melindungi (mengayomi) kepentingan manusia dalam masyarakat.
2.  Bersifat memaksa, negara (pemerintah) dapat memaksa setiap orang yang melanggar hukum untuk tunduk dan menerima akibat-akibat pelanggaran hukum tanpa kecuali.
3.  Memuat sanksi, yaitu akibat-akibat yang dikenakan kepada siapa saja yang melanggar hukum, berupa hukuman yang jelas dan tegas, yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Hukum yang berlaku dalam suatu negara itu sangat kompleks. Oleh karena itu, diadakan penggolongan hukum agar kita dapat lebih memahami hukum tersebut. Penggolongan hukum itu dapat dirinci sebagai berikut :
1. Berdasarkan bentuknya, hukum dapat digolongkan ke dalam hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
2. Berdasarkan fungsinya, hukum dapat digolongkan ke dalam hukum materiil dan hukum formal (hukum acara)
3. Berdasarkan masalah yang diaturnya, hukum dapat digolongkan ke dalam hukum publik dan hukum privat.

2.  Sumber Hukum
Sumber hukum dibedakan antara sumber hukum materiil dan sumber hukum formal.
Sumber hukum materiil, adalah perasaan hukum seseorang atau pendapat orang banyak tanpa melihat bentuk dan isi dari hukum. Sumber hukum materiil adalah kesusilaan, sedangkan kesusilaan bersumber pada agama. Sumber hukum dalam arti materiil tersebut adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan dan watak dari rakyat suatu negara.
Sumber hukum formal, adalah bentuk-bentuk yang secara nyata menentukan berlakunya
hukum itu sendiri.
3.  Ada beberapa macam sumber hukum formal, antara lain :
a.       Undang-undang;
b.      Kebiasaan atau adat;
c.       Yurisprudensi (hukum hakim);
d.      Traktat (perjanjian internasional);
e.      Doktrin (pendapat para ahli hukum terkemuka); dan
f.        Dekrit

4.  Fungsi dan Tujuan Hukum
Dalam kaitannya dengan fungsi hukum, ada beberapa pendapat para ahli hukum, antara lain sebagai berikut :
1)      Soerjono Soekamto, menyatakan bahwa fungsi hukum dalam pembangunan adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat.
2)      Van Apedoorn, mengemukakan bahwa tujuan hukum mengatur tata tertib secara damai dan adil.
3)      Aristoteles, mengemukakan bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan, hukum mempunyai suatu tugas yang suci, yaitu memberi kepada tiap-tiap orang apa yang berhak diterima.
4)      Bentham, terkenal dengan teorinya tentang utilited (kegunaan), mengemukakan bahwa hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang atau hukum bertujuan menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
     Berdasarkan uraian tersebut, jelaslah bahwa tujuan hukum itu adalah untuk :
a)      Mewujudkan suatu keadilan;
b)      Mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil;
c)       Menjamin kebahagiaan hidup manusia; dan
d)      Melindungi kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat.
Keadilan itu tidak bisa hanya ditegakkan oleh pemerintah, akan tetapi peru didukung oleh partisipasi seluruh warga negara. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik, sangat diharapkan partisipasinya. Wujud partisipasi itu dapat kita nyatakan dengan mengembangkan sikap dalam kehidupan sehari-hari, antara lain :
  • Saling mencintai di antara sesama manusia;
  • Tenggang rasa atau tepa selira;
  • Tidak sewenang-wenang terhadap orang lain;
  • Tidak suka berbohong dan menipu;
  • Berani mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah;
  • Menghormati hak-hak orang lain; dan
  • Berani membela kebenaran dan keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar