C. ORGANISASI
INTERNASIONAL
1. Pengertian
Organisasi Internasional
Organisasi
internasional muncul tahun 1815 dan menjadi lembaga hukum internasional sejak
Konggres Wina. Tahun 1920 berdiri LBB yang benar-benar merupakan organisasi
internasional dan anggota-anggotanya sanggup menjamin perdamaian dunia. Namun
jaminan tersebut tidak berhasil karena tahun 1945 meletus Perang Dunia II.
Organisasi Internasional secara sederhana dimaknai sebagai badan hukum yang
didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat karena memiliki
kepentingan dan tujuan yang sama. Clive
Archer (1983) mendefinisikan organisasi internasional sebagai struktur
formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas kesepakatan antara angota-anggota
(pemerintah dan nonpemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan
tujuan mengejar kepentingan bersama para anggotanya.
Organisasi
internasional PBB bertujuan memelihara perdamaian dunia dan mencegah terjadinya
Perang Dunia III. PBB memiliki badan-badan internasional untuk kepentingan
ekonomi dan sosial, seperti badan untuk memperbaiki dan mempertinggi mutu
pendidikan (UNESCO), meningkatkan pangan (FAO), memberantas penyakit (WHO), dan
mengurus pengungsi (UNHCR).
2.
Penggolongan Organisasi Internasional
Terdapat dua kategori utama
organisasi internasional, yaitu sebagai berikut:
a.
Organisasi
antarpemerintah (Inter-Govermental
Organizations/IGO). Anggotanya terdiri dari delegasi resmi pemerintah
negara-negara. Contohnya PBB, World Trade
Organization (WTO), dan ASEAN.
b.
Organisasi
nonpemerintah (Non-Govermental
Organizations/NGO). Anggotanya terdiri dari kelompok-kelompok swasta di
bidang-bidang keilmuan, keagamaan, kebudayaan, bantuan teknik atau ekonomi, dan
sebagainya. Contoh, Palang Merah Internasional (PMI), UNCHCR (pengungsi),
Greenpeace, Oxfam Internasional.
3.
Tujuan, Fungsi, dan Peranan PBB
a.
Tujuan PBB
PBB
sebagai organisasi internasional yang bersifat universal didirikan pada 26 Juni
1945 di San Francisco sebagai pengganti LBB. Tujuan organisasi internasional
tercantum dalam mukadimah piagamnya yang menegaskan hal-hal sebagai berikut:
1)
Memperkuat
keyakinan hak-hak dasar manusia, kemuliaan dan derajat tinggi manusia, hak-hak
yang sama antara pria dan wanita segala bangsa, baik yang besar maupun kecil.
2)
Menciptakan
suasana keadilan dan penghargaan terhadap kewajiban-kewajiban yang timbul dari
perjanjian-perjanjian internasioanl dan memelihara sumber HI.
3)
Memajukan
masyarakat dan mempertinggi tingkat hidup yang baik dalam suasana kemerdekaan yang lebih luas.
4)
Menciptakan
kesabaran dan hidup bersama sebagai tetangga yang baik dalam keadaan damai dan
terjamin.
5)
Mempersatukan
kekuatan supaya perdamaian dan keamanan internasional tetap terpelihara.
6)
Menjamin,
dengan mengakui asas-asas tertentu dan melakukan cara-cara tertentu, agar
kekuatan senjata tidaka akan digunakan, kecuali untuk keperluan bersama.
7)
Mempergunakan
aparat internasional untuk menyelenggarakan kemajuan ekonomi dan sosial semua
bangsa.
b.
asas Organisasi PBB, tercantum dalam Pasal 2 Piagam PBB yaitu
1) berdasarkan persamaan kedaulatan
semua anggotanya.
2) semua anggota harus memenuhi dengan
ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
3) semua anggota harus menyelesaikan
persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai, tanpa
membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan.
4) dalam hubungan-hubungan internasional,
semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara
lain.
5) setiap anggota PBBwajib membantu PBB
dalam kegiatan yang diambil berdasarkan ketentuan Piagam.
6) PBB menjamin agar negara yang bukan
anggota bertindak sesuai asas-asas PBB dalam kepentingan yang dianggap perlu
untuk pardamaian dan keamanan internasional.
7) PBB tidak akan ikut campur urusan
dalam negeri negara lain.
c.
Struktur Organisasi PBB
Konferensi
San Fransisco menghasilkan piagam yang menyebutkan struktur organisasi PBB
sebagai berikut:
1)
Majelis
Umum (General Assembly)
Setiap anggota
PBB merupakan anggoat Majelis Umum. Negara anggota diperkenankan mengirim lima
orang wakilnya ke sidang Majelis Umum dengan hak satu suara.
2)
Dewan
keamanan (Security Council). Terdiri
dari lima anggota tetap yang memiliki hak veto, yaitu Inggris, Prancis, RRC,
Amerika Serikat, dan Rusia, serta sepuluh anggota tidak tetap yang dipilih
setiap dua tahun.
3)
Dewan
Ekonomi dan Sosial (Economic and Social
Council). Beranggotakan 54 negara anggota PBB. Dewan ini dipilih oleh
Majelis Umum setiap 3 tahun sekali. Hanya seorang wakil (dari negara terpilih)
yang duduk didalamnya.
4)
Dewan
perwalian (Trusteeship Council).
Tugas Dewan Perwalian adalah melindungi kepentingan penduduk di daerah-daearh yang
mempunyai pemerintahan sendiri. Daerah-daerah yang ada di bawah perwalian
merupakan kolonisasi dari negara-negara yang dalam Perang Dunia I dan II.
5)
Mahkamah
Internasional (International Court of
Justice). Mahkamah Internasional merupakan pengadilan tertinggi dalamm
kehidupan bernegara di dunia ini. Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang
hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Masa pilih para hakim
MI adalah 9 tahun sekali dengan ketentuan dapat dipilih kembali. MI
berkedudukan di Den Haag (Belanda).
6)
Sekretariat.
Sekretariat PBB
terdiri atas seorang Sekretaris Jendral (Sekjen) dan stafnya. Sekjen dipilih
dan diangkat oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan. Tugasnya
menyelenggarakan sidang-sidang PBB dan dewan-dewan, menyusun laporan-laporan
tentang pekerjaan PBB dan dewan-dewan untuk disampikan kepada sidang Majelis
Umum.
Negara adalah subjek utama hukum
internasional. Negara anggota PBB mempunyai kewajiban moral untuk mematuhi
resolusi-resolusi yang dihasilkan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
d.
Peranan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Hubungan
baik antarnegara sangat bergantung pada keberhasilan diplomasi. Kegagalan
diplomasi dapat menyebabkan penggunaan kekerasan dan menimbulkan konflik. Perang adalah proses akhir yang selalu ingin
dihindari oleh banyak negara. Salah satu tujuan PBB yang didirikan setelah
Perang Dunia II adalah mencegah terjadinya Perang Dunia III. Dalam
perjalanannya, PBB dinilai berhasil mencegah terjadinya konflik di berbagai
kawasan dunia.
PBB
adalah satu-satunya lembaga dunia yang memiliki peran komprehensif dalam
menangani berbagai permasalahn dunia. PBB telah mengompilasi mekanisme
penyelesaian sengketa secara damai sebagi upaya meningkatkan kepatuhan (compliance) terhadap hukum internasional.
Kompilasi mekanisme tersebut juga diharapkan dapat menjadi rujukan bagi
negara-negara yang sedang bertikai untuk memilih prosedur yang paling cepat
dalam meyelesaikan sengketa melalui cara-cara damai. Tujuannya adalah
memelihara perdamaian, keamanan, dan keadilan dunia.
Dunia
kondisi dunia yang sedang bergejolak seperti saat ini, fungsi dan peranan PBB
sangatlah dibutuhkan untuk dapat menjadi penyeimbang dan polisi dunia untuk
menyelesaikan berbagai konflik di dunia. Namun kenyataannya pasca invasi AS ke
Irak dipertanyakan. PBB dinilai tidak mampu menyelesaikan berbagai konflik di
dunia, bahkan Resolusi PBB mengenai penolakan penyelesaian persengketaan Irak
dengan cara militer ternyata tidak digubris oleh AS. AS tetap melakukan
penyerangan terhadap Irak dan PBB pun tidak dapat berbuat apa-apa. Padahal, AS
dan sekutunya telah jelas-jelas melanggar asas PBB yang ketiga “Semua anggota
harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan
damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan” dan asas keempat,
yaitu “Dalam hubungan-hubungan internasional, semua anggota harus menjauhi
penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.
Peristiwa
ini membuktikan bahwa PBB tidak mampu mendamaikan dunia dan memberikan sanksi
bagi AS dan sekutunya padahal mereka berbuat salah. Namun jika negara-negara
kecil melakukan kesalahan, PBB dengan cepat menjatuhkan sanksi dengan
resolusinya. Contohnya, resolusi PBB mengenai embargo ekonomi bagi Irak (
semasa Saddam husein berkauasa), Kuba (Fidel Castro), Libya (M.Kaddafy). dalam
hal ini PBB berbuat tidak adil dan memihak negara-negara besar. Bagaimana
kedamaian di dunia dapatv ercapai jika PBB seperti “macan ompong” bagi
negara-negara adidaya?
Prosedur
penyelesaian sengketa secara damai dapat dilakukan melalui jalur politis dan jalur hukum. Jalur
politis meliputi perundingan diplomatik atau konsiliasi yang melibatkan
pihak ketiga, termasuk organisasi internasional/regional. Penyelesaian dalam
kerangka PBB umumnya melibatkan Sekretaris Jendaral PBB yang berperan sebagai
penengah atas inisiatifnya sendiri atau berdasarkan mandat Dewan Keamanan. Jalur hukum dapat ditempuh melalui Pengadilan Arbitrase dan Mahkamah
Internasional berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa.
4.
ASEAN
a.
Konfrensi Asia-Afrika
dalam
upaya merintis, merebut, dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, solidaritas
dan dukungan bangsa-bangsa yang pernah atau dijajah oleh kekuatan serasa begitu
penting. Untuk itu sebagian besar negara yang berada di benua Asia dan Afrika,
timbullah prakarsa mengadakan pertemuan untuk saling bekerja sama (Indonesia,
India, Pakistan, Myanmar, dan Sri Lanka).
Indonesia
menjadi tuan rumah Konfrensi Asia Afrika (KAA), yang diselenggarakan pada 18-24
April 1955 yang menghasilkan Dasasila Bandung yang antara ;ainmenegaskan
penolakan terhada penjajahan dan intervensi masalah dalam negeri masing-masing,
serta mengimbau agar masyarakat dunia menghindari konflik dengan mewujudkan
prinsip peaceful caexistence atau
hidup berdampingan secara damai. Artinya negara-negara yang berbeda secara
ideologi hendaknya dapat saling menghormati dan bukannya berusaha saling
mematikan.
Maksud
dan tujuan Konfrensi Asia Afrika adalah sebagai berikut:
(1)
Untuk
meningkatkan kerja sama antarnegara Asia-Afrika.
(2)
Untuk
mengatasi masalah sosial, ekonomi, budaya antarbangsa Asia –Afrika
(3)
Untuk
meninjau posisi bangsa Asia-Afrika dan rakyatnya dalam percaturan internasional
serta memberikan kontribusi dalam memelihara perdamaian dunia.
(4)
Untuk
membahas masalah kedaulatan nasional, rasialisme, dan kolonialisme.
Selain keempat
itu, konfrensi juga mencantumkan masalah hidup berdampingan secara damai,
perlucutan bersenjata, dan senjata pemusnah massal.
KAA
Bandung merupakan cikal bakal Gerakan Non-Blok (GNB) yang diselenggarakan di
Beograd, Yugoslavia, tahun1961. GNB merupakan alternatif bagi negara-negara yang
tidak ingin terlibat langsung Perang Dingin, umumnya negara-negara berkembang.
Peran aktif Indonesia dalam gerakan Asia-Afrika dan GNB menjadikan Indonesia sebagai
salah satu juru bicara negara berkembang.
b.
ASEAN
organisasi
kerja sama Asia Tenggara yang disebut ASEAN (Association of South East Asian Nations atau Persatuan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara), dididrikan melalui Deklarasi ASEAN tanggal 8
Agustus 1967, di Bangkok, Thailand. Negara pendirinya adalah Indonesia,
Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Keanggotaan terbuka bagi setiap
negara yang terletak di lingkup geografis Asia Tenggara. Tujuan utama
organisasi adalah kerja sama dalam mencapai kesejahteraan hidup, baik
bertetangga maupun bernegara. Tujuan tersebut antara lain:
(1)
Pertumbuhan
yang cepat dalam bidang ekonomi, kemajuan sosial, dan kebudayaan;
(2)
Memelihara
perdamaian dan stabilitas regional;
(3)
Kerja
sama dan saling membantu dalam kepentingan bersama.
(4)
Memajukan
studi tentang Asia Tenggara.
Untuk mencapai tujuan tersebut
diperlukan seperangkat perlengkapan ASEAN sebagai berikut.
(1)
Pertemuan
kepala pemerintahan negara anggota.
(2)
Pertemuam
menteri luar negeri, yang diadakan setahun sekali secara bergiliran untuk
menentukan program ASEAN, merumuskan pedoman dan koordinasi kegiatan, serta
melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan dan program yang lalu.
(3)
Komite
kerja. Kepala komite kerja ASEAN ini adalah menteri luar negeri negara tuan
rumah pertemuan atau wakilnya. Anggota-anggotanya terdiri atas duta besar
negara ASEAN yang ada di negara tuan rumah. Tugas komite adalah melanjutkan
pekerjaan ASEAN dalam kurun waktu anntara sidag menteri luar negeri,
mengerjakan masalah-masalah rutin, membuat keputusan tanpa menunggu pertemuan
menteri luar negeri berikutnya.
(4)
Sekretariat
ASEAN Nasional. Di setiap negara anggota, terdapat sekretariat nasional yang
melaksanakan tugas-tugas ASEAN atas nama negaranya.
(5)
Komisi
tetap, komisi khusus, dan komisi ad hoc.
Tugasnya melaksanakan program ASEAN. Keanggotaan komite ini terdiri atas para
ahli sesuai bidangnya.
(6)
Sekretariat
ASEAN. Sekretariat ASEAN berkedudukan di Jakarta, Indonesia. Lembaga ini didirikan
berdasarkan hasil Konfrensi Tingkat Tinggi ASEAN 1976. Kepala Sekretariat
adalah sekretaris jendral yang pemilihannya ditentukan dalam sidang menteri
luar negeri. Masa jabatan sekjen adalah 2 tahun yang dipilih secara bergantian
dari negara-negara anggota. Tugasnya melaksanakan pekerjaan kesekretariatan
ASEAN.
Peranan nyata
ASEAN dalam kancah internasional:
(1)
ASEAN Regional
Forum (ARF)
Keanggotaan ARF
sudah semakin meluas, mulai dari 10 negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina,
Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam),
Amerika Serikat, Australia, RRC, India, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Selandia
Baru, Rusia, dan Uni Eropa, serta Papua Nugini, dan Mongolia, sebagai peninjau
dalam ARF. Meskipun demikian ASEAN tetap memegang peranan kunci dalam ARF.
Peranan
ASEAN dalam ARF dimaksudkan untuk meningkatkan kerja sama politik dan keamanan di Asia Pasifik. Para menteri
luar negeri ASEAN menyambut baik kesediaan seluruh anggota ARF untuk menerima
Pakistan sebagai anggota baru ARF dan berharap keikutsertaan Pakistan ini
memberi sumbangan terhadap perdamaian dan keamanan di kawasan Asia Pasifik.
(2)
ASEAN
memelopori Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (TAC).
Pakistan dan
Jepang turut menandatangani juga Perjanjian Persahabatan dan Kerja
Sama di Asia Tenggara (TAC) pada 2 Juli
2004. Para menteri Luar Negeri ASEAN juga mendorong negara non Asia Tenggara
lain untuk turut menjadi penandatanganan TAC. Para menteri luar negeri ASEAN
juga ikut menandatanagi perjanjian tersebut dalam KTT ke-9 ASEAN di Bali,
Oktober 2003. TAC merupakan cade of
conduct yang mengatur tata hubungan antarnegara di kawasan Asia pasifik.
(3)
Peranan
ASEAN dalam masalah di Asia Timur
Tidak ada ruang
bagi ASEAN untuk mengambil peran dalam mengatasi masalah yang diahadapi oleh jepang, Korea Selatan, dan Cina (masalah
di Asia Timur), karena hal tersebut merupakan masalah regional mereka. Yang
dapat dilakukan ASEAN adalah sebatas memberi reaksi, tetapi tidak mencari
solusi terhadap persolan tersebut.
(4)
Menyelesaikan
Persoalan ASEAN Vegetables Oil Club
(AVOC)
PersolanAVOC
antara Indonesia dan Malaysia tentang kesepakatan harga minyak kelapa sawit menjadi
keruh karena ada tudingan Indonesia dan Malaysia melakukan praktek kartel dan
melanggar kesepakatan perdagangan bebas. Sebenarnya harga dalam perdagangan
bebas ditentukan mekanisme pasar. Asosiasi minyak sawit Indonesia dan Malaysia
tidak ada upaya mengatur harga. Kedua negara adalah sesama produsen besar CPO (Crude Palm Oil = minyak kelapa sawit
mentah) dan tidak pernah akur dalam menentukan harga di pasar global. Masalah
tersebut kemudian diselesaikan pada pertemuan ASEAN tingkat kepala negara.
Latihan
1.
Badan
hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat
serta memiliki kepentingan dan tujuan yang sama disebut ....
2.
Dewan
yang memiliki tugas melindungi kepentingan penduduk di daerah-daerah yang belum
mempunyai pemerintahan sendiri disebut ....
3.
Anggota
tetap dewan keamanan PBB memiliki hak ....
4.
Deklarasi
ASEAN ditetapkan di kota .....
5.
Sekretariat
ASEAN berkedudukan di .....
Assalamualaikum Ibu, maaf saya mau nanya, ini sumber pustakanya dari buku apa ya bu?
BalasHapusAssalamualaikum Ibu, maaf saya mau nanya, ini sumber pustakanya dari buku apa ya bu?
BalasHapus