Sabtu, 21 Januari 2017

C. ORGANISASI INTERNASIONAL



C. ORGANISASI INTERNASIONAL
1. Pengertian Organisasi Internasional
            Organisasi internasional muncul tahun 1815 dan menjadi lembaga hukum internasional sejak Konggres Wina. Tahun 1920 berdiri LBB yang benar-benar merupakan organisasi internasional dan anggota-anggotanya sanggup menjamin perdamaian dunia. Namun jaminan tersebut tidak berhasil karena tahun 1945 meletus Perang Dunia II. Organisasi Internasional secara sederhana dimaknai sebagai badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat karena memiliki kepentingan dan tujuan yang sama. Clive Archer (1983) mendefinisikan organisasi internasional sebagai struktur formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas kesepakatan antara angota-anggota (pemerintah dan nonpemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan mengejar kepentingan bersama para anggotanya.
            Organisasi internasional PBB bertujuan memelihara perdamaian dunia dan mencegah terjadinya Perang Dunia III. PBB memiliki badan-badan internasional untuk kepentingan ekonomi dan sosial, seperti badan untuk memperbaiki dan mempertinggi mutu pendidikan (UNESCO), meningkatkan pangan (FAO), memberantas penyakit (WHO), dan mengurus pengungsi (UNHCR).

2. Penggolongan Organisasi Internasional 
            Terdapat dua kategori utama organisasi internasional, yaitu sebagai berikut:
a.       Organisasi antarpemerintah (Inter-Govermental Organizations/IGO). Anggotanya terdiri dari delegasi resmi pemerintah negara-negara. Contohnya PBB, World Trade Organization (WTO), dan ASEAN.
b.      Organisasi nonpemerintah (Non-Govermental Organizations/NGO). Anggotanya terdiri dari kelompok-kelompok swasta di bidang-bidang keilmuan, keagamaan, kebudayaan, bantuan teknik atau ekonomi, dan sebagainya. Contoh, Palang Merah Internasional (PMI), UNCHCR (pengungsi), Greenpeace, Oxfam Internasional.

3. Tujuan, Fungsi, dan Peranan PBB
a. Tujuan PBB
            PBB sebagai organisasi internasional yang bersifat universal didirikan pada 26 Juni 1945 di San Francisco sebagai pengganti LBB. Tujuan organisasi internasional tercantum dalam mukadimah piagamnya yang menegaskan hal-hal sebagai berikut:
1)      Memperkuat keyakinan hak-hak dasar manusia, kemuliaan dan derajat tinggi manusia, hak-hak yang sama antara pria dan wanita segala bangsa, baik yang besar maupun kecil.
2)      Menciptakan suasana keadilan dan penghargaan terhadap kewajiban-kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian internasioanl dan memelihara  sumber HI.
3)      Memajukan masyarakat dan mempertinggi tingkat hidup yang baik dalam  suasana kemerdekaan yang lebih luas.
4)      Menciptakan kesabaran dan hidup bersama sebagai tetangga yang baik dalam keadaan damai dan terjamin.
5)      Mempersatukan kekuatan supaya perdamaian dan keamanan internasional tetap terpelihara.
6)      Menjamin, dengan mengakui asas-asas tertentu dan melakukan cara-cara tertentu, agar kekuatan senjata tidaka akan digunakan, kecuali untuk keperluan bersama.
7)      Mempergunakan aparat internasional untuk menyelenggarakan kemajuan ekonomi dan sosial semua bangsa.


b. asas Organisasi PBB, tercantum dalam Pasal 2 Piagam PBB yaitu
1) berdasarkan persamaan kedaulatan semua anggotanya.
2) semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
3) semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai, tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan.
4) dalam hubungan-hubungan internasional, semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.
5) setiap anggota PBBwajib membantu PBB dalam kegiatan yang diambil berdasarkan ketentuan Piagam.
6) PBB menjamin agar negara yang bukan anggota bertindak sesuai asas-asas PBB dalam kepentingan yang dianggap perlu untuk pardamaian dan keamanan internasional.
7) PBB tidak akan ikut campur urusan dalam negeri negara lain.

c. Struktur Organisasi PBB
            Konferensi San Fransisco menghasilkan piagam yang menyebutkan struktur organisasi PBB sebagai berikut:
1)      Majelis Umum (General Assembly)
Setiap anggota PBB merupakan anggoat Majelis Umum. Negara anggota diperkenankan mengirim lima orang wakilnya ke sidang Majelis Umum dengan hak satu suara.
2)      Dewan keamanan (Security Council). Terdiri dari lima anggota tetap yang memiliki hak veto, yaitu Inggris, Prancis, RRC, Amerika Serikat, dan Rusia, serta sepuluh anggota tidak tetap yang dipilih setiap dua tahun.
3)      Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council). Beranggotakan 54 negara anggota PBB. Dewan ini dipilih oleh Majelis Umum setiap 3 tahun sekali. Hanya seorang wakil (dari negara terpilih) yang duduk didalamnya.
4)      Dewan perwalian (Trusteeship Council). Tugas Dewan Perwalian adalah melindungi kepentingan penduduk di daerah-daearh yang mempunyai pemerintahan sendiri. Daerah-daerah yang ada di bawah perwalian merupakan kolonisasi dari negara-negara yang dalam Perang Dunia I dan II.
5)      Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Mahkamah Internasional merupakan pengadilan tertinggi dalamm kehidupan bernegara di dunia ini. Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Masa pilih para hakim MI adalah 9 tahun sekali dengan ketentuan dapat dipilih kembali. MI berkedudukan di Den Haag (Belanda).
6)      Sekretariat.
Sekretariat PBB terdiri atas seorang Sekretaris Jendral (Sekjen) dan stafnya. Sekjen dipilih dan diangkat oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan. Tugasnya menyelenggarakan sidang-sidang PBB dan dewan-dewan, menyusun laporan-laporan tentang pekerjaan PBB dan dewan-dewan untuk disampikan kepada sidang Majelis Umum.
Negara adalah subjek utama hukum internasional. Negara anggota PBB mempunyai kewajiban moral untuk mematuhi resolusi-resolusi yang dihasilkan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan.

d. Peranan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
            Hubungan baik antarnegara sangat bergantung pada keberhasilan diplomasi. Kegagalan diplomasi dapat menyebabkan penggunaan kekerasan dan menimbulkan konflik.  Perang adalah proses akhir yang selalu ingin dihindari oleh banyak negara. Salah satu tujuan PBB yang didirikan setelah Perang Dunia II adalah mencegah terjadinya Perang Dunia III. Dalam perjalanannya, PBB dinilai berhasil mencegah terjadinya konflik di berbagai kawasan dunia.
            PBB adalah satu-satunya lembaga dunia yang memiliki peran komprehensif dalam menangani berbagai permasalahn dunia. PBB telah mengompilasi mekanisme penyelesaian sengketa secara damai sebagi upaya meningkatkan kepatuhan (compliance) terhadap hukum internasional. Kompilasi mekanisme tersebut juga diharapkan dapat menjadi rujukan bagi negara-negara yang sedang bertikai untuk memilih prosedur yang paling cepat dalam meyelesaikan sengketa melalui cara-cara damai. Tujuannya adalah memelihara perdamaian, keamanan, dan keadilan dunia.
            Dunia kondisi dunia yang sedang bergejolak seperti saat ini, fungsi dan peranan PBB sangatlah dibutuhkan untuk dapat menjadi penyeimbang dan polisi dunia untuk menyelesaikan berbagai konflik di dunia. Namun kenyataannya pasca invasi AS ke Irak dipertanyakan. PBB dinilai tidak mampu menyelesaikan berbagai konflik di dunia, bahkan Resolusi PBB mengenai penolakan penyelesaian persengketaan Irak dengan cara militer ternyata tidak digubris oleh AS. AS tetap melakukan penyerangan terhadap Irak dan PBB pun tidak dapat berbuat apa-apa. Padahal, AS dan sekutunya telah jelas-jelas melanggar asas PBB yang ketiga “Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan” dan asas keempat, yaitu “Dalam hubungan-hubungan internasional, semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.
            Peristiwa ini membuktikan bahwa PBB tidak mampu mendamaikan dunia dan memberikan sanksi bagi AS dan sekutunya padahal mereka berbuat salah. Namun jika negara-negara kecil melakukan kesalahan, PBB dengan cepat menjatuhkan sanksi dengan resolusinya. Contohnya, resolusi PBB mengenai embargo ekonomi bagi Irak ( semasa Saddam husein berkauasa), Kuba (Fidel Castro), Libya (M.Kaddafy). dalam hal ini PBB berbuat tidak adil dan memihak negara-negara besar. Bagaimana kedamaian di dunia dapatv ercapai jika PBB seperti “macan ompong” bagi negara-negara adidaya?
            Prosedur penyelesaian sengketa secara damai dapat dilakukan melalui jalur politis dan jalur hukum. Jalur politis meliputi perundingan diplomatik atau konsiliasi yang melibatkan pihak ketiga, termasuk organisasi internasional/regional. Penyelesaian dalam kerangka PBB umumnya melibatkan Sekretaris Jendaral PBB yang berperan sebagai penengah atas inisiatifnya sendiri atau berdasarkan mandat Dewan Keamanan. Jalur hukum dapat ditempuh melalui Pengadilan Arbitrase dan Mahkamah Internasional berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa.

4. ASEAN
a. Konfrensi Asia-Afrika
            dalam upaya merintis, merebut, dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, solidaritas dan dukungan bangsa-bangsa yang pernah atau dijajah oleh kekuatan serasa begitu penting. Untuk itu sebagian besar negara yang berada di benua Asia dan Afrika, timbullah prakarsa mengadakan pertemuan untuk saling bekerja sama (Indonesia, India, Pakistan, Myanmar, dan Sri Lanka).
            Indonesia menjadi tuan rumah Konfrensi Asia Afrika (KAA), yang diselenggarakan pada 18-24 April 1955 yang menghasilkan Dasasila Bandung yang antara ;ainmenegaskan penolakan terhada penjajahan dan intervensi masalah dalam negeri masing-masing, serta mengimbau agar masyarakat dunia menghindari konflik dengan mewujudkan prinsip peaceful caexistence atau hidup berdampingan secara damai. Artinya negara-negara yang berbeda secara ideologi hendaknya dapat saling menghormati dan bukannya berusaha saling mematikan.
            Maksud dan tujuan Konfrensi Asia Afrika adalah sebagai berikut:
(1)   Untuk meningkatkan kerja sama antarnegara Asia-Afrika.
(2)   Untuk mengatasi masalah sosial, ekonomi, budaya antarbangsa Asia –Afrika
(3)   Untuk meninjau posisi bangsa Asia-Afrika dan rakyatnya dalam percaturan internasional serta memberikan kontribusi dalam memelihara perdamaian dunia.
(4)   Untuk membahas masalah kedaulatan nasional, rasialisme, dan kolonialisme.
Selain keempat itu, konfrensi juga mencantumkan masalah hidup berdampingan secara damai, perlucutan bersenjata, dan senjata pemusnah massal.
            KAA Bandung merupakan cikal bakal Gerakan Non-Blok (GNB) yang diselenggarakan di Beograd, Yugoslavia, tahun1961. GNB merupakan alternatif bagi negara-negara yang tidak ingin terlibat langsung Perang Dingin, umumnya negara-negara berkembang. Peran aktif Indonesia dalam gerakan Asia-Afrika dan GNB menjadikan Indonesia sebagai salah satu juru bicara negara berkembang.  

b. ASEAN
            organisasi kerja sama Asia Tenggara yang disebut ASEAN (Association of South East Asian Nations atau Persatuan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara), dididrikan melalui Deklarasi ASEAN tanggal 8 Agustus 1967, di Bangkok, Thailand. Negara pendirinya adalah Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Keanggotaan terbuka bagi setiap negara yang terletak di lingkup geografis Asia Tenggara. Tujuan utama organisasi adalah kerja sama dalam mencapai kesejahteraan hidup, baik bertetangga maupun bernegara. Tujuan tersebut antara lain:
(1)   Pertumbuhan yang cepat dalam bidang ekonomi, kemajuan sosial, dan kebudayaan;
(2)   Memelihara perdamaian dan stabilitas regional;
(3)   Kerja sama dan saling membantu dalam kepentingan bersama.
(4)   Memajukan studi tentang Asia Tenggara.
Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan seperangkat perlengkapan ASEAN sebagai berikut.
(1)   Pertemuan kepala pemerintahan negara anggota.
(2)   Pertemuam menteri luar negeri, yang diadakan setahun sekali secara bergiliran untuk menentukan program ASEAN, merumuskan pedoman dan koordinasi kegiatan, serta melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan dan program yang lalu.
(3)   Komite kerja. Kepala komite kerja ASEAN ini adalah menteri luar negeri negara tuan rumah pertemuan atau wakilnya. Anggota-anggotanya terdiri atas duta besar negara ASEAN yang ada di negara tuan rumah. Tugas komite adalah melanjutkan pekerjaan ASEAN dalam kurun waktu anntara sidag menteri luar negeri, mengerjakan masalah-masalah rutin, membuat keputusan tanpa menunggu pertemuan menteri luar negeri berikutnya.
(4)   Sekretariat ASEAN Nasional. Di setiap negara anggota, terdapat sekretariat nasional yang melaksanakan tugas-tugas ASEAN atas nama negaranya.
(5)   Komisi tetap,  komisi khusus, dan komisi  ad hoc. Tugasnya melaksanakan program ASEAN. Keanggotaan komite ini terdiri atas para ahli sesuai bidangnya.
(6)   Sekretariat ASEAN. Sekretariat ASEAN berkedudukan di Jakarta, Indonesia. Lembaga ini didirikan berdasarkan hasil Konfrensi Tingkat Tinggi ASEAN 1976. Kepala Sekretariat adalah sekretaris jendral yang pemilihannya ditentukan dalam sidang menteri luar negeri. Masa jabatan sekjen adalah 2 tahun yang dipilih secara bergantian dari negara-negara anggota. Tugasnya melaksanakan pekerjaan kesekretariatan ASEAN.

Peranan nyata ASEAN dalam kancah internasional:
(1)   ASEAN Regional Forum (ARF)
Keanggotaan ARF sudah semakin meluas, mulai dari 10 negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam), Amerika Serikat, Australia, RRC, India, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Selandia Baru, Rusia, dan Uni Eropa, serta Papua Nugini, dan Mongolia, sebagai peninjau dalam ARF. Meskipun demikian ASEAN tetap memegang peranan kunci dalam ARF.
            Peranan ASEAN dalam ARF dimaksudkan untuk meningkatkan kerja sama politik    dan keamanan di Asia Pasifik. Para menteri luar negeri ASEAN menyambut baik kesediaan seluruh anggota ARF untuk menerima Pakistan sebagai anggota baru ARF dan berharap keikutsertaan Pakistan ini memberi sumbangan terhadap perdamaian dan keamanan di kawasan Asia Pasifik.
(2)   ASEAN memelopori Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (TAC).         
Pakistan dan Jepang turut menandatangani juga Perjanjian Persahabatan dan Kerja
Sama di Asia Tenggara (TAC) pada 2 Juli 2004. Para menteri Luar Negeri ASEAN juga mendorong negara non Asia Tenggara lain untuk turut menjadi penandatanganan TAC. Para menteri luar negeri ASEAN juga ikut menandatanagi perjanjian tersebut dalam KTT ke-9 ASEAN di Bali, Oktober 2003. TAC merupakan cade of conduct yang mengatur tata hubungan antarnegara di kawasan Asia pasifik.
(3)   Peranan ASEAN dalam masalah di Asia Timur
Tidak ada ruang bagi ASEAN untuk mengambil peran dalam mengatasi masalah yang diahadapi  oleh jepang, Korea Selatan, dan Cina (masalah di Asia Timur), karena hal tersebut merupakan masalah regional mereka. Yang dapat dilakukan ASEAN adalah sebatas memberi reaksi, tetapi tidak mencari solusi terhadap persolan tersebut.
(4)   Menyelesaikan Persoalan ASEAN Vegetables Oil Club (AVOC)
PersolanAVOC antara Indonesia dan Malaysia tentang kesepakatan harga minyak kelapa sawit menjadi keruh karena ada tudingan Indonesia dan Malaysia melakukan praktek kartel dan melanggar kesepakatan perdagangan bebas. Sebenarnya harga dalam perdagangan bebas ditentukan mekanisme pasar. Asosiasi minyak sawit Indonesia dan Malaysia tidak ada upaya mengatur harga. Kedua negara adalah sesama produsen besar CPO (Crude Palm Oil = minyak kelapa sawit mentah) dan tidak pernah akur dalam menentukan harga di pasar global. Masalah tersebut kemudian diselesaikan pada pertemuan ASEAN tingkat kepala negara.

Latihan
1.      Badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat serta memiliki kepentingan dan tujuan yang sama disebut ....
2.      Dewan yang memiliki tugas melindungi kepentingan penduduk di daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri disebut ....
3.      Anggota tetap dewan keamanan PBB memiliki hak ....
4.      Deklarasi ASEAN ditetapkan di kota .....
5.      Sekretariat ASEAN berkedudukan di .....

2 komentar:

  1. Assalamualaikum Ibu, maaf saya mau nanya, ini sumber pustakanya dari buku apa ya bu?

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum Ibu, maaf saya mau nanya, ini sumber pustakanya dari buku apa ya bu?

    BalasHapus