2.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma
berarti cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara
memecahkan masalah yang dianut suatu masyarakat pada masa tertentu. Dalam
pembangunan nasional, Pancasila adalah paradigma, karena dijadikan landasan,
acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai setiap program pembangunan
negara Republik Idonesia.
a.
Makna dan Hakikat Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan
rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh
kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk mewujudkan tujuan nasional yang
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan yang dimasud adalah melindungi
segenap bangsa Indoneisa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan Indonesia seutuhnya
dengan Pancasila sebagai pedoman.
b.
Misi Pembangunan Nasioanal
Visinya
adalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkadilan,
berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara Republik Indonesia yang
didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan bertakwa,
berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, dan
berdisiplin.
c.
Misi Pembangunan Nasioanal
Untuk
mewujudkan Visi pembangunan nasional, Misi yang ditetapkan adalah sebagai
berikut:
(1) Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
(2) Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
bernegara.
(3) Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam
kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan
kualitas keimanan dan ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan
persaudaraan umat beragama yang
berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
(3) Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam
kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan
kualitas keimanan dan ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan
persaudaraan umat beragama yang
berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
(4) Penjaminan kondisi aman, damai, tertib, dan
tentram.
(5) Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin
tegaknya supremasi hukum dan hak
asasi manusia berlandaskan
keadilan dan kebenaran.
(6) Perwujudan kehidupan soaial budaya yang
berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya
tahan terhadap globalisasi.
(7) Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan
ekonomi nasional, terutama pengusaha
kecil, menengah, dan koperasi, dengan
mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan
yang bertumpu pada mekanisme
pasar yang berkeadilan, sumber daya alam, dan sumber
daya manusia yang produktif, mandiri maju, berdaya saing, dan
berwaawasan
lingkungan.
(8) Perwujudan ekonomi daerah dalam rangka
pembangunan daerah dan pemerataan
Pertumbuhan dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(9) Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai
dengan meningkatnya kualitas
kehidupan yang layak dan
bermartabat serta perhatian utama pada tercukupinya
kebutuhan dasar (pangan, sandang,
papan, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja).
(10) Perwujudan aparatur negara yang
berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya
guna, produktif, transparan, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan
nepotisme.
(11) Perwujudan sistem dan iklim
pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna
memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan,
cerdas, sehat,
berdisiplin, bertanggung jawab, berketrampilan, serta menguasai ilmu
pengetahuan dan
teknologi dalam rangka mengembangkan
kualitas manusia Indonesia.
(12) Perwujudan politik luar negeri yang
berdaulat, bermanfaat, bebas dan proaktif bagi
kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar